
Foto : Jurnalistik Perempuan Maluku Minta Kapolda Maluku Evaluasi Oknum Penyidik Polres Malteng FH, Bersama Rekan-nya HL Dinilai Kinerja Buruk
Malteng, Globaltimurnn.com - Mencari keadilan dan pemulihan nama baik merupakan hak setiap warga negara, terlebih bagi perempuan yang mengalami penghinaan, pelecehan verbal, dan perendahan martabat.
Hal inilah yang tengah diperjuangkan seorang jurnalis perempuan di Maluku berinisial G, yang mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelecehan verbal akibat persoalan pribadi yang kemudian melebar hingga menyerang profesinya sebagai wartawan.
Kasus ini bermula dari konflik hubungan asmara yang melibatkan seorang pria bernama Aji Pole (24), yang diketahui bekerja sebagai tenaga cleaning service kontrak di Kantor DPRD Kota Ambon.
Selain menerima makian dan pelecehan verbal dari Aji Pole, G juga mengaku mendapat hinaan melalui pesan Messenger dari pacar Aji Pole, Jhena Ode.
Dalam pesan tersebut, Jhena Ode diduga tidak hanya menghina pribadi G, tetapi juga merendahkan profesi wartawan dengan kata-kata yang dinilai melecehkan dan merendahkan martabat perempuan serta insan pers.
“Beta selalu siap kapan pun se datang panggil beta, beta seng takut karna se wartawan lalu beta mau takut, sekelas c itu murahan,” tulis Jhena Ode menggunakan dialek Ambon dalam pesan yang diterima G.
Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan wartawan di Kota Ambon dan Maluku Tengah. Sejumlah jurnalis menilai pernyataan itu bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menciptakan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan, khususnya jurnalis perempuan.
Merasa dirugikan dan terhina, G kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Laporan Pengaduan pada 12 Juni 2025.
Namun karena lokasi para pihak berada di wilayah Maluku Tengah, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Maluku Tengah (Malteng).
Pelimpahan dilakukan pada 13 November 2025, dan G baru dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai korban pada 24 November 2025.
Dalam pemeriksaan awal, Penyidik Pembantu Polres Malteng, Bripka HL menyampaikan akan mengirimkan surat panggilan resmi kepada para terlapor melalui keluarga mereka di wilayah Polsek Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat. Namun, janji tersebut disebut tidak terealisasi.
Penyidik justru hanya menyampaikan panggilan kepada Aji Pole melalui pesan WhatsApp pada 25 November dan meminta nomor kontak Jhena Ode dari Aji Pole. Hingga dua kali pemanggilan, kedua terlapor tidak hadir dengan alasan pekerjaan dan keberatan jika dipanggil di tempat kerja.
Hingga Jumat, 23 Januari 2026, atau lebih dari dua bulan sejak pelimpahan perkara, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor.
Yang terjadi justru adalah pemanggilan terhadap G untuk hadir bersamaan dengan terlapor dengan tujuan melakukan mediasi, bukan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Padahal, proses mediasi tersebut dilakukan tanpa didahului pemeriksaan terhadap terlapor guna dimintai keterangan sebagaimana prosedur yang semestinya.
Dalam proses mediasi tersebut, G menilai penyidik terkesan terburu-buru dan tidak sepenuhnya mengakomodir permintaan korban. Salah satu permintaan G adalah agar surat pernyataan dibacakan langsung oleh dirinya dan ditulis tangan oleh terlapor sesuai dengan pengakuan serta kesalahan yang telah dilakukan.
Namun, penyidik justru mengetikkan surat pernyataan tersebut di ruang Tipidter, kemudian mencetaknya dan menyerahkannya kepada terlapor untuk ditulis ulang secara tangan. Setelah surat tersebut ditulis, surat pernyataan tidak diberikan kepada G untuk dibacakan atau diverifikasi apakah isi yang ditulis telah sesuai dengan apa yang disampaikan dan diminta oleh G.
Selain itu, permintaan korban terkait pembuatan video klarifikasi juga tidak dipenuhi. G meminta agar video klarifikasi dilakukan di hadapan korban dan pihak kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban terlapor. Namun, penyidik hanya meminta temannya untuk menyuruh terlapor membuat video tanpa disaksikan langsung oleh penyidik dan G dengan alasan sedang terburu-buru untuk melakukan tugas di Kobisonta.
Surat pernyataan dan kesepakatan damai bahkan langsung diminta untuk ditandatangani tanpa diberikan kesempatan kepada G maupun saksi-saksi untuk membaca dan memastikan kesesuaian isi dokumen.
Keadaan semakin memanas ketika salah satu saksi, yang merupakan saudara kandung G dan berprofesi sebagai jurnalis, diminta oleh penyidik untuk menandatangani surat kesepakatan damai. Namun, saat saudara dari G hendak membaca terlebih dahulu isi surat tersebut, penyidik justru menyatakan bahwa surat itu tidak perlu dibaca dan meminta agar langsung ditandatangani, dengan alasan penyidik bersama beberapa rekan seprofesi akan segera melaksanakan tugas ke Kobisonta.
Meski demikian, saudara dari G tetap membaca isi surat tersebut. Setelah dibaca, diketahui bahwa isi surat seolah-olah memaksa G untuk menerima permohonan maaf dari kedua terlapor serta mewajibkan G untuk tidak mempermasalahkan kejadian tersebut di kemudian hari.
Padahal, G sendiri belum pernah membaca isi surat tersebut sebelumnya, karena surat hanya dibacakan sepihak oleh penyidik dengan penjelasan singkat bahwa isinya “begini dan begitu”.
Ketika isi surat itu dipersoalkan saudara dari G karena dinilai merugikan dan menekan posisi korban, penyidik disebut merespons dengan emosi dan secara tiba-tiba merobek surat kesepakatan tersebut.
Merasa tidak puas dengan proses mediasi yang dilakukan, G akhirnya memutuskan untuk menolak upaya perdamaian dan memilih melanjutkan proses hukum. Namun demikian, penyidik justru menyampaikan bahwa apabila mediasi dinyatakan gagal, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum, tetapi tidak dapat memastikan kapan pemanggilan ulang terhadap terlapor dapat dilakukan.
Selain itu, penyidik juga menyatakan tidak dapat menjamin kehadiran terlapor saat dipanggil, dengan alasan bahwa terlapor mungkin saja kembali tidak memenuhi panggilan sebagaimana yang telah terjadi pada pemanggilan-pemanggilan sebelumnya.
Pernyataan tersebut dinilai oleh korban sebagai bentuk pelemahan terhadap semangat korban untuk menempuh jalur hukum.
Bahkan, setelah G menyatakan sikapnya untuk menolak perdamaian dan melanjutkan proses hukum, penyidik diketahui kembali masuk ke ruang mediasi dan melakukan pembicaraan secara tertutup dengan terlapor, yang ditandai dengan pintu ruangan dikunci dari dalam.
Buruknya kinerja penyidik, bukan membuat surat pernyataan untuk terlapor bahwa sebagai pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan-nya namun anehnya penyidik menyiapkan surat lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan perempuan, kebebasan pers, dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Meskipun pencemaran nama baik kerap dianggap perkara ringan, namun penghinaan dengan kata-kata seperti “murahan”, “sampah”, memaki seseorang dengan sebutan Anjing dan Babi, serta pelecehan terhadap profesi, terlebih dialami oleh perempuan, memiliki dampak psikologis dan sosial yang serius.
Korban berharap agar penegakan hukum di Maluku, khususnya dalam penanganan perkara perempuan dan anak (PPA), dapat lebih profesional, transparan, dan berpihak pada korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keadilan bukan sekadar penyelesaian cepat, tetapi proses yang menghormati hak korban, menjunjung martabat perempuan, dan menegakkan hukum secara adil tanpa tekanan.
Kapolda Maluku diminta evaluasi oknum penyidik Polres Malteng FH bersama rekan-nya penyidik pembantu Bripka. HL, diduga dari cara dan sikapnya berpihak kepada terlapor yang mana saat melakukan proses mediasi tidak mempertunjukan profesional dalam penegakan hukum yang sesuai.
Terkait hal tersebut, Kasat serse Polres Malteng, Faudy Ibrahim, Waka Polres, dan Kapolres yang di konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak merespon sebagai Mitra pers.
Sementara kedua oknum anggota penyidik serse polres Malteng FH dan rekannya Bripka. HL saat dikonfirmasi FH menyampaikan bahwa" Pihaknya melakukan proses mediasi sudah sesuai, prosedur, dan itu hanya terjadi miskomunikasi sedikit sehingga prosesnya gagal, dan pihaknya tegas akan melakukan proses lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu menurut korban G sebagai pelapor kepada media ini menyampaikan bahwa" Oknum penyidik menyampaikan bahwa mereka akan proses lanjut namun tidak bisa menjamin apakah bisa atau tidak karena banyak kasus juga yang mereka tangani, dan mereka tidak menjamin kehadiran terlapor karena terlapor sibuk kerja padahal pelapor juga kerja lebih sibuk sebagai jurnalistik, dan pihak oknum penyidik menyampaikan juga bahwa tidak bisa menjamin kehadiran terlapor., ini sikap penyidik yang mengabaikan tugas secara profesional yang harus disikapi tegas Kapolda Maluku. (V374)
