Pembagian Jasa Covid -19 di RS Sikka, Maret 2025 Dibayar - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News


Senin, 17 Februari 2025

Pembagian Jasa Covid -19 di RS Sikka, Maret 2025 Dibayar

Foto : Pembagian Jasa Covid -19 di RS Sikka, Maret 2025 Dibayar

Sikka
, Globaltimurnn.com - Proses Pembagian jasa pelayanan Covid-19 di berbagai rumah sakit pada kabupaten Sikka yang sampai saat ini menjadi isu krusial,akhirnya disepakati baik pemerintah daerah bersama DPRD. Hasil kesepakatan itu dijadwalkan pada 17 Maret 2025 dibayar.


Demikian disampaikan Pj Bupati Sikka Adrianus Ferminus Parera yang disapa Alfien Parera melalui Kadis Infokan Verry Awales kepada media ini senin 17/2/2025 kemarin. 


Awales  katakan, Dalam rapat bersama Pj Bupati Sikka, ketua DPRD, serta Anggota DPRD telah menetapkan langkah langkah strategis guna memastikan pembagian jasa secara objektif, transparan, dan akuntabel tentang Formula pemberian jasa dan insentif bagi tenaga kesehatan , "ujar nya.


Lanjut Awales, menindaklanjuti hasil keputusan bersama itu maka, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka bersama Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Manajemen Rumah Sakit telah menyusun serangkaian tahapan penting dengan melakukan Pembentukan tim penyusun perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengaturan Jasa Pelayanan, Menyusunan dan sosialisasi Perbup secara partisipatif dengan pemangku kepentingan di rumah sakit, Finalisasi Rancangan Perbup dan pembahasan dengan Tim Kabupaten di Bagian Hukum Setda,  Harmonisasi regulasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Penetapan Perbup serta perumusan dan penetapan SK Bupati terkait penerima jasa Covid-19, Pelaksanaan pembayaran jasa Covid-19, "tutur Awales. 


Tambah Awales, Saat ini, proses sosialisasi tengah berlangsung, dan berdasarkan timeline yang telah disepakati, pembayaran jasa Covid-19 dijadwalkan pada 17 Maret 2025 mendatang. Pemerintah Kabupaten Sikka mengimbau seluruh tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, dan tenaga kesehatan lainnya untuk tetap bersabar serta mendukung kelancaran proses ini. Diharapkan, dengan adanya mekanisme yang jelas dan sistematis, semua pemangku kepentingan dapat menerima pembagian jasa secara adil dan proporsional, "tutupnya. (YP-25) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT