Foto : PABPDSI ProvMal Lakukan Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD di Kantor Kec. Leitisel
Ambon, Globaltimurnn.com - Persekutuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia ( PABPDSI) propinsi Maluku melakukan kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau dengan nama lain Saniri Negeri di kantor kecamatan Leitimur Selatan, kota Ambon.
Turut hadir dalam kegiatan dimaksud ketua PABPDSI propinsi Maluku Bakery Elly bersama pengurusnya, kepala kecamatan Leitimur Selatan serta seluruh anggota Saniri negeri dari delapan (8) desa di kecamatan Leitimur selatan. Kegiatan berlangsung pada hari Rabu 19/2)2025 pada pukul 09.00 Wit dan berakhir pada pukul 12.00 wit.
Narasumber yang membawakan materi peningkatan kapasitas terhadap kinerja BPD atau yang disebut dengan nama lain Saniri Negeri itu ketua PABPDSI Bakrry Elly
Bakhry Elly ketika dihububgi awak media ini melalui telepon whatsappnya mengatakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi lembaga saniri Negeri itu bertujuan agar lembaga ini dapat menambah pengetahuan sesuai dengan amanat undang undang sebagai lembaga yang bertugas di desa dengan fungsi untuk mengontrol kinerja kepala desa atau raja serta staf Negeri dalam mengelola keuangan desa baik itu Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa serta mengedepankan aspirasi masyarakat, "ujar Elly
Lanjut Elly, materi yang dipaparkan itu terkait dengan Pengenalan Organisasi BPD/ Saniri kepada seluruh BPD/Saniri, Bagaimana tata Cara pembuatan surat Menyurat, Sosialisasi tentang undang undan No 6 tahun 2014 maupun pp 43 perubahan kedua PP 43 menjadi PP 47 maupun perubahan Kedua Undang Undang no 6 tahun 2014 menjadi undang undang no 3 tahun 2024 maupun permendagri 110 tentang fungsi dan tugas BPD, serta tata cara musyawarah perencanaan dan Musyawarah istimewa pembahasan dan penetapan APBdes., "tuturnya.
Elly juga menyampaikan terima kasih kepada Camat Leitimur Selatan, seluruh anggota Saniri Negeri, dengan adanya materi materi khusu ini dapat dijadikan sebagai wahana kedepan dalam rangka pengembangan dan pemahaman terkait tugas dan fungsi di desa masing masing. (YP-25)