Foto : Cara Mudah cek catatan kredit lansung anda, ayo ke kantor OJK, ini caranya
Jakarta, Globaltimurnn.com - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan atau biasa dikenal dengan nama BI Checking.
Layanan ini penting untuk mengetahui riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga keuangan, Cek SLIK kini bisa dilakukan di kantor OJK Pusat maupun kantor OJK daerah.
Berdasarkan unggahan Instagram @ojkindonesia, Minggu (9/2), Pertama yang harus dilakukan pemohon dalam pengecekan SLIK ialah dengan mengunjungi kantor OJK, setelah sampai kemudian mengambil nomor atrean.
Selanjutnya, pemohon harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dokumen ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) saja.
Sementara itu, untuk warga negara asing (WNA) wajib menyertakan paspor, Jika pemeriksaan SLIK dilakukan oleh perwakilan, maka diperlukan surat kuasa beserta KTP pemberi dan penerima kuasa.
Proses pengecekan SLIK di kantor OJK dilakukan dalam waktu satu hari kerja, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
"Untuk mengetahui hasil pengecekan SLIK dapat diterima maksimal satu hari kerja melalui email yang sudah didaftarkan," kata pengisi suara di unggahan tersebut.
Layanan pengecekan SLIK di kantor OJK hanya tersedia pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id. (V374)