Foto : Tambang Di SBB yang tipu rakyat siapa? Pemda ataukah perusahan dan pemda sedang bersekongkol
SBB, Globaltimurnn.com - Investasi Tambang Biji Nikel Di Gunung Tinggi, Dusun Talaga Desa Piru, Kab. SBB ala mafia semakin terbuka dan terlihat jelas.(20/01/2025).
Kebohongan demi kebohongan semakin terlihat jelas, mulai dengan perseteruan antara sesama pelaku usaha pertambangan yang bercibaku untuk merebut kekayaan Sumber Daya Alam di Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan menghalalkan segala cara, sampai dengan Pembohongan terhadap masyarakat demi meraup keuntungan besar dari kekayaan alam tanpa peduli dengan Masyarakat SBB.
Hal ini terlihat sangat jelas ketika wartawan media ini melakukan investigasi di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, melalui pernyataan Sekda SBB bahwa kehadiran PT. Trijaya 88 di Bumi Saka Mese Nusa tidak di ketahui keberadaannya, padahal berdasarkan informasi kalau Kepala Dinas PTSP sudah di perintahkan untuk mengecek legalitas Investor yang bekerja sama Dengan PT. Manusela Prima Mining Versi Ode Ayu Putileihalath DKK, sebaliknya Pernyataan Saudara Ruly, Direktur Utama PT. Trijaya 88 menyatakan bahwa Keberadaan mereka di SBB baru dua bulan dan belum melakukan kegiatan atau aktifitas apa - apa, serta tidak perlu ada pemberitahuan kepada pemda SBB terkait aktifitas pertambangan karena tidak aturan UU yang mengatur hal itu, seperti yang di sampaikan oleh Arif Samal, Humas PT.Trijaya 88 di beberapa media online, padahal faktanya Pihak PT. Trijaya 88 sendiri sedang melakukan penumpukan Org Nikel, Pembersihan Jeti Serta Pengeboran atau Aktivitas Ekspedisi di Area Pertambangan Gunung Tinggi.
Sampai disini siapa yang berbohong apakah Oknum Pemda SBB ataukah Ayu Putileihalath dan Para Sekutunya, ataukah keduanya sengaja bersekongkol untuk menipu Masyarakat SBB demi meraup keuntungan Pribadi dan Kelompoknya Ala Mafia Meksiko dalam Film-film Hollywood.
Hal ini terlihat jelas Kalau Pihak - Pihak dengan diam - diam sedang melakukan Permohonan Pemanfaatan Pelabuhan Pengangkutan Bahan Tambang ( jeti ) di gunung tinggi di Syahbandar Kab. SBB serta perijinan lainnya di Kementerian Perhubungan.
"Terkait dengan proses perijinan pelabuhan (Jeti) di Kab.SBB itu kewenangannya ada di Kantor UPP Kls Ill Kairatu, Bukan di Provinsi dan kalau Pelabuhan (Jeti) di area pertambangan di Gunung tinggi permohonan ijin pemanfaatannya sementara berproses.
Untuk ijin lainnya juga sedang di proses dipusat lewat Kementrian Perhubungan". Ungkap Sumber yang enggan namanya dimediakan
Di himbau kepada tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh Agama, para Aktifis, OKP - OKP, pemerhati lingkungan serta masyarakat SBB terutama masyarakat yang terdampak di minta untuk bersatu dan bekerja sama untuk mengawal Kebijakan Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat serta para investor nakal yang dengan sengaja bertujuan meraup keuntungan besar tanpa memperdulikan Hak -'Hak masyarakat serta dampak negatif akibat dari Aktifitas Pertambangan ini. (Tim/Red)