Pancuri Kepeng Rakyat, Salah Satu Oknum Kades Di SBT Jadi Tersangka, Jaksa Terima BB dan TSK - globaltimurnn.com
SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NUSANTARA NEWS.COM

News

Selasa, 10 Desember 2024

Pancuri Kepeng Rakyat, Salah Satu Oknum Kades Di SBT Jadi Tersangka, Jaksa Terima BB dan TSK

Korupsi - V374

Foto : Pancuri Kepeng Rakyat, Salah Satu Oknum Kades Di SBT Jadi Tersangka, Jaksa Terima BB dan TSK

Bula
, Globaltimur NN - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., dan Fauzan Machmud, S.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti  Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 atas nama URDAP Selaku Kepala Desa Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur dari Penyidik Polres Seram Bagian Timur.

Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan URDAP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).

Bahwa tersangka URDAP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Kemudian terhadap tersangka URDAP dilakukan penahanan rutan di Lembaga kelas III wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024. 

Bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (V374)



Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT