globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Rabu, 28 Oktober 2026

Kajati Maluku Rudy Irmawan Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Tahun 2026 " Teguhkan Semangat Patriotisme, Kegigihan, Dan Empati"

Oktober 28, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (28/10/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., selaku Inspektur Upacara, serta diikuti oleh para Pejabat Utama dan Pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.


Adapun kehadiran Pejabat Utama antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Intelijen, Diky Oktavia, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset, Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha, Dr. Resmen, S.H., M.H., serta Koordinator, Samy Sapulette, S.H., M.H., dan Koordinator, Amri Kurniawan, S.H., M.H.


Dalam upacara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, yang mengangkat nilai-nilai historis Sumpah Pemuda sebagai fondasi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.


Dalam amanatnya disampaikan bahwa Indonesia tumbuh melalui proses sejarah yang panjang, mulai dari tumbuhnya kesadaran kebangsaan, berkembangnya cita-cita kemerdekaan, hingga lahirnya ikrar Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 yang menegaskan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia.


Lebih lanjut, amanat Jaksa Agung mengingatkan kembali lima unsur yang menopang persatuan bangsa sebagaimana disampaikan Mohammad Yamin dalam Kongres Pemuda Kedua tahun 1928, yakni kesadaran sejarah, bahasa persatuan, hukum adat, pendidikan, dan kemauan untuk bersatu.


Persatuan Indonesia sejak awal tidak dibangun semata-mata atas dasar kedekatan geografis atau kesamaan asal-usul, melainkan melalui kesadaran bersama untuk hidup sebagai satu bangsa. Dalam konteks tersebut, hukum telah ditempatkan sebagai salah satu unsur penting dalam membangun persatuan dan menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.


Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”. Tema ini memiliki makna konkret bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Patriotisme diwujudkan melalui kesetiaan kepada konstitusi dan kepentingan negara, kegigihan tercermin dalam profesionalisme, ketekunan, serta keberanian menuntaskan setiap amanah, sedangkan empati menjadi pengingat bahwa ketegasan dalam penegakan hukum harus senantiasa berjalan beriringan dengan kebijaksanaan dan rasa keadilan.


Dengan keseimbangan nilai-nilai tersebut, setiap kewenangan yang dijalankan insan Adhyaksa tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan tugas, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara.


Jaksa Agung juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi generasi saat ini, mulai dari perkembangan teknologi, perubahan sosial dan ekonomi, arus informasi yang semakin terbuka, hingga pola kejahatan yang semakin kompleks. Kondisi tersebut menuntut setiap generasi untuk memiliki kemampuan membaca perubahan, menentukan sikap, serta menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


Bagi seluruh insan Adhyaksa, khususnya generasi muda Kejaksaan, semangat Sumpah Pemuda harus diterjemahkan ke dalam kualitas pengabdian dan pelaksanaan tugas sehari-hari. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, independen, serta senantiasa berlandaskan hati nurani dan rasa keadilan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dibangun melalui konsistensi antara kewenangan yang dimiliki dan cara kewenangan tersebut dijalankan.


Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya menjaga integritas dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugas.


“Jangan pernah menggadaikan integritas demi kepentingan sesaat! Keberanian seorang Aparatur Kejaksaan tidak hanya diukur dari ketegasan dalam bertindak, tetapi juga dari kemampuan menjaga independensi, menolak intervensi, dan memberikan perlakuan yang adil kepada setiap orang,” demikian pesan Jaksa Agung dalam amanat yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.


Sejalan dengan semangat Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026, seluruh insan Adhyaksa diajak untuk mewujudkan jiwa patriotik melalui kesetiaan kepada bangsa dan negara, kegigihan dalam menjalankan amanah, serta empati dalam memberikan pelayanan dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.


Untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut, Jaksa Agung menyampaikan empat pesan penting kepada seluruh insan Adhyaksa, khususnya generasi muda Kejaksaan.


Pertama, meneguhkan integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan dengan menjunjung tinggi kejujuran, independensi, dan kehormatan institusi serta tidak mengorbankan prinsip keadilan demi kepentingan pribadi maupun golongan.


Kedua, menanamkan semangat patriotisme dalam pelaksanaan tugas melalui sikap disiplin, tanggung jawab, dan kesungguhan dalam menjalankan setiap amanah sebagai wujud kecintaan kepada bangsa dan negara.


Ketiga, menumbuhkan kegigihan untuk terus belajar, berinovasi, dan beradaptasi dengan meningkatkan kompetensi serta kemampuan dalam menghadapi perkembangan zaman, sekaligus menjadi penggerak perubahan yang membawa kemajuan bagi institusi Kejaksaan.


Keempat, mengedepankan empati dan nurani dalam penegakan hukum agar pelaksanaan tugas tidak hanya menjunjung tinggi kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.


Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, memperteguh komitmen pengabdian, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.


Secara khusus, kepada generasi muda Adhyaksa, Jaksa Agung berpesan agar tidak menunggu masa depan untuk mulai berkontribusi. Semangat Sumpah Pemuda harus ditunjukkan sejak hari ini melalui sikap jujur, ketekunan dalam bekerja, keberanian berinovasi, dan kepedulian terhadap sesama.


Pelaksanaan upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat. Adapun petugas upacara terdiri atas Wira Upacara Achmad Attamimi, S.H., M.H., Komandan Upacara Karel Sampe, S.H., M.H., serta petugas pengibar Bendera Merah Putih, yakni Muhammad Ichwanuddin. ER, S.T., Ghilman Dwi Rachman Salim, S.E., dan Yusri Tri Saputra, S.Pd.


Selanjutnya, Pembaca Keputusan Kongres Noor Fajar Adiansyah Roesadi, S.M., Pengucap Tri Krama Adhyaksa Mahesha Aginio Bimantio, S.M., ADC Inspektur Upacara Gabriel Mangkudilaga Mangiri, A.Md., pembawa acara (MC) Cindy Claudya A. Latumahina, serta Pembaca Doa Muhammad Galang Al Falah.

Melalui peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 ini, Kejaksaan Tinggi Maluku meneguhkan komitmen untuk terus menanamkan nilai-nilai patriotisme, integritas, profesionalisme, kegigihan, dan empati dalam setiap pelaksanaan tugas. Semangat persatuan yang diwariskan para pemuda pada 1928 diharapkan terus menjadi inspirasi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk memberikan pengabdian terbaik, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat demi Indonesia yang lebih maju dan bermartabat. (Rdks) 

Selengkapnya

Kapoksahli Kodaeral IX Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di Provinsi Maluku

Oktober 28, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com - Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Kodaeral IX Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono mewakili Komandan Kodaeral IX Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Maluku, Rabu (28/10/2026).


Mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati, Pemuda untuk Indonesia”, menjadi seruan bagi seluruh generasi muda Indonesia untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme, pantang menyerah dalam menghadapi tantangan, serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama demi mewujudkan Indonesia yang maju, kuat, dan bermartabat.


Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memimpin jalannya upacara dan membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Eric Tohir yang menekankan pentingnya membangun karakter generasi muda yang patriotik, gigih, dan berempati sebagai modal utama dalam menghadapi tantangan zaman dan mendorong kemajuan bangsa.


Dalam sambutannya, Menpora menegaskan bahwa patriotisme tidak hanya diwujudkan melalui semangat cinta Tanah Air, tetapi juga melalui pengabdian dan tindakan nyata bagi bangsa dan negara. 


Sementara itu, kegigihan merupakan kekuatan untuk terus berjuang, bangkit dari kegagalan, dan tidak menyerah dalam menghadapi berbagai kesulitan. Adapun empati menjadi landasan penting dalam membangun kepedulian sosial serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.


Kemajuan bangsa lanjutnya, tidak semata-mata diukur dari pembangunan fisik, perkembangan teknologi, maupun kekayaan yang dimiliki, tetapi juga dari kualitas karakter, nilai-nilai kemanusiaan, dan kontribusi nyata generasi muda dalam menentukan arah masa depan Indonesia.


"Semangat Sumpah Pemuda yang lahir pada 28 Oktober 1928 merupakan tonggak bersejarah yang menegaskan tekad pemuda untuk bertanah air satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, Indonesia. Semangat persatuan tersebut harus terus dijaga dan diwujudkan melalui karya, pengabdian, serta kolaborasi lintas generasi dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa," terangnya. 


Kehadiran Kapoksahli Kodaeral IX dalam upacara tersebut menjadi wujud komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Kodaeral IX, dalam mendukung penguatan semangat nasionalisme, persatuan, dan karakter generasi muda di Provinsi Maluku. 


Generasi muda diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah dan nasional.


Melalui momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 ini, seluruh elemen bangsa diajak untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat pengabdian, serta membangun generasi muda yang berintegritas, tangguh, dan peduli terhadap sesama.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kabinda Maluku, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dan undangan lainnya. (Rdks) 

Selengkapnya

Selasa, 27 Oktober 2026

Pemkot Ambon Tegaskan, Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum

Oktober 27, 2026


AMBON
, globaltimurnn.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) harus berlandaskan ketentuan hukum, kewenangan pemilik modal, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan tetap mengutamakan pelayanan air bersih kepada masyarakat.


Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menanggapi pemberitaan mengenai pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang melibatkan pengelola perusahaan dan Pemerintah Kota Ambon.


Lekransy menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ,  PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Wali Kota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono, dengan kewenangan mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai ketentuan hukum.


Sementara itu, Perumdam Tirta Yapono merupakan pemegang saham mayoritas PT DSA sebesar 99 persen. Kedudukan tersebut memberikan hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi.


Terkait legalitas Plt. Direktur PT DSA, Lekransy mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sah atau justru berpotensi mengandung cacat prosedur karena tidak melalui RUPS.


Menurutnya, Pasal 94 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,  UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui RUPS. Karena itu, keabsahan jabatan Plt. perlu ditelusuri melalui keputusan penunjukan, anggaran dasar, dan kewenangan organ perseroan yang bersangkutan.


Sedangkan mengenai perpanjangan penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pietr Saimima, M.Si., Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.


Ia menegaskan, penugasan tersebut sampai adanya direktur Utama  defenitif  dengan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, khususnya ketentuan pengisian sementara jabatan direksi.


Terkait pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gugatan melalui pengadilan, Lekransy menyatakan Pemkot menghormati hak setiap pihak menempuh jalur hukum. Namun, pengaduan maupun gugatan tidak serta - merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Wali Kota ataupun mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan. Semua harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.


Terkait hasil seleksi Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, Lekransy menjelaskan bahwa hasil seleksi merupakan bagian penting dari proses pengangkatan, namun penetapan direksi tetap menjadi kewenangan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek yuridis, administratif, kompetensi, integritas, etika kepemimpinan, rekam jejak, kemampuan manajerial, serta komitmen terhadap pelayanan publik. 


Karena itu, keputusan pengangkatan tidak semata-mata didasarkan pada hasil seleksi, tetapi juga harus memperhatikan seluruh persyaratan dan tahapan yang berlaku, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta kepentingan strategis perusahaan dalam menjamin pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.


Bagi Pemerintah Kota Ambon, penegakan hukum dan keberlanjutan pelayanan publik harus berjalan seiring. Karena itu, setiap kebijakan penataan perusahaan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan dan kelompok. Tutup lekransy. (Rdks) 

Selengkapnya

Doa Orang Tua Mengiringi 39 Calon Praja IPDN, AKP Jantje Serhalawan: Harapan Kami untuk Masa Depan Maluku

Oktober 27, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Di balik langkah 39 calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Maluku menuju seleksi tingkat pusat di Jatinangor, Jawa Barat, tersimpan doa dan harapan besar dari keluarga. Bukan sekadar keinginan melihat anak-anak mereka berhasil meraih cita-cita, tetapi juga harapan agar kelak mereka tumbuh menjadi generasi yang mampu membawa perubahan bagi daerah, bangsa, dan negara.


Harapan itu turut disampaikan AKP Jantje Serhalawan, S.Sos., Kapolsek Kawasan Bandara Pattimura Laha, usai mengikuti pelepasan 39 calon praja IPDN yang berlangsung di lantai II Kantor Gubernur Maluku, Rabu (28/10/2026).


Bagi Jantje, perjalanan yang sedang ditempuh puluhan anak muda tersebut merupakan momentum penting dalam menentukan masa depan mereka. Kesempatan mengikuti seleksi tingkat pusat menjadi bukti bahwa perjuangan telah membawa mereka sampai pada satu tahapan yang patut disyukuri, meski perjalanan untuk meraih cita-cita masih harus dilanjutkan.


Sebagai orang tua, ia memahami bahwa setiap anak memiliki impian dan jalan hidup yang ingin diperjuangkan. Karena itu, dukungan keluarga menjadi bagian penting yang mengiringi langkah mereka, tanpa menghilangkan kebebasan anak untuk menentukan masa depannya sendiri.


“Ini semua kemauan anak. Yang namanya orang tua, kalau beta dari kepolisian, pasti berharap bahwa beta punya anak juga mungkin menggantikan dia punya orang tua. Tetapi ini kemauan daripada anak, ya beta mau bikin apa? Semua orang tua mendukung dan berharap bahwa kemampuan dia, dia punya kemampuan, ya dia mesti arahkan untuk bisa buktikan,” ungkap Jantje.


Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa di balik dukungan orang tua, terdapat kepercayaan terhadap kemampuan dan pilihan anak. Orang tua dapat memberikan doa, semangat, serta dukungan, tetapi keberhasilan tetap membutuhkan kesungguhan dan keberanian anak untuk membuktikan kemampuannya.


Menurut Jantje, para calon praja harus memanfaatkan kesempatan yang telah diraih dengan sebaik-baiknya. Mereka diharapkan tetap fokus, mempersiapkan diri secara maksimal, serta mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan penuh tanggung jawab.


Baginya, keberhasilan bukan semata-mata tentang mengenakan seragam pendidikan kedinasan atau memperoleh status sebagai praja IPDN. Lebih jauh, kesempatan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membentuk karakter, memperluas wawasan, dan mempersiapkan diri menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.


Ada makna tersendiri ketika pelepasan 39 calon praja IPDN tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026. Momentum ini menjadi pengingat bahwa masa depan Maluku dan Indonesia membutuhkan generasi muda yang berani bermimpi, mau berjuang, dan siap mengambil bagian dalam pembangunan.


Jantje menilai, semangat pemuda harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Generasi muda tidak cukup hanya memiliki cita-cita, tetapi juga harus membangun kemampuan, menunjukkan ketekunan, serta membuktikan bahwa mereka mampu menjadi bagian dari kemajuan daerah.


“Kebetulan pas di hari Sumpah Pemuda ini, dengan generasi-generasi muda yang sekarang ini sudah berjuang, dengan penuh harapan bahwa mereka juga akan menjadi generasi yang mewakili Maluku, menjadi generasi-generasi yang sangat luar biasa ke depan untuk membangun Maluku, teristimewa bangsa dan negara ini,” tuturnya.


Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Maluku membutuhkan generasi muda yang memiliki kapasitas, integritas, dan semangat pengabdian untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan. Mereka yang hari ini sedang berjuang menempuh pendidikan diharapkan kelak mampu mengambil peran dalam pelayanan publik dan pemerintahan.


Bagi Jantje, kesempatan yang diperoleh para calon praja harus dipandang sebagai tanggung jawab, bukan sekadar pencapaian pribadi. Jika berhasil melanjutkan pendidikan di IPDN, mereka diharapkan dapat menggunakan ilmu dan pengalaman yang diperoleh untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.


Di sinilah dukungan orang tua menemukan maknanya yang lebih luas. Kebahagiaan keluarga ketika melihat anak berhasil akan menjadi semakin berarti apabila keberhasilan itu kelak membawa manfaat bagi lingkungan, daerah, dan bangsa.


Perjalanan 39 calon praja asal Maluku tersebut kini memasuki tahapan penting. Mereka akan membawa kemampuan dan hasil perjuangan masing-masing untuk bersaing dalam seleksi tingkat pusat di Jatinangor, Jawa Barat.


Di belakang langkah itu, ada keluarga yang menaruh harapan, orang tua yang memberikan dukungan, serta keinginan agar anak-anak mereka memperoleh kesempatan terbaik untuk mengembangkan masa depan.


Jantje berharap seluruh calon praja dapat mengikuti proses seleksi dengan baik dan memperoleh hasil sesuai harapan. Namun, lebih dari sekadar kelulusan, ia ingin generasi muda Maluku memiliki tekad kuat untuk terus mengembangkan diri dan tidak berhenti berjuang ketika menghadapi tantangan.


Menurutnya, semangat Hari Sumpah Pemuda harus menjadi dorongan bagi anak-anak muda untuk membuktikan bahwa mereka mampu bersaing dan memberikan kontribusi nyata. Perbedaan latar belakang maupun profesi orang tua tidak boleh menjadi batas bagi seseorang untuk meraih cita-cita, selama ada kemauan, kemampuan, dan kesungguhan untuk memperjuangkannya.


Pada akhirnya, perjuangan 39 calon praja IPDN itu bukan hanya tentang perjalanan menuju Jatinangor. Di dalamnya terdapat cerita tentang keberanian anak menentukan masa depan, ketulusan orang tua memberikan dukungan, dan harapan sebuah daerah terhadap generasi penerusnya.


Bagi AKP Jantje Serhalawan, doa yang mengiringi langkah anak-anak muda tersebut membawa pesan sederhana, tetapi bermakna: berjuanglah dengan kemampuan terbaik, buktikan bahwa kesempatan yang diperoleh layak diperjuangkan, dan jadilah generasi yang kelak membanggakan keluarga sekaligus mengharumkan nama Maluku.


Sebab, masa depan daerah tidak hanya dibangun melalui cita-cita besar, tetapi juga melalui keberanian generasi mudanya untuk melangkah, belajar, dan mengabdikan diri bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. (Za)

Selengkapnya

RUPS PT DSA Tak Kunjung Digelar, Zeth Pormes: Jangan Abaikan Hak Pemkot dan Kepentingan Warga Ambon

Oktober 27, 2026


Ambon
, Globaltimurnn.com — Tata kelola perusahaan daerah tidak hanya berbicara tentang laporan keuangan dan tanggung jawab manajemen. Di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah sebagai pemegang saham, tuntutan transparansi, serta harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik.


Persoalan inilah yang kini menjadi perhatian DPRD Kota Ambon menyusul belum terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DSA (Perumda Tirta Yapono), meskipun Pemerintah Kota Ambon disebut telah melayangkan surat permintaan sebanyak empat kali.


Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, S.Sos., menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, RUPS merupakan forum penting untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan secara transparan, kinerja manajemen dapat dievaluasi, dan setiap tanggung jawab dijalankan sesuai ketentuan.


Saat diwawancarai awak media di ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu (28/10/2026), Zeth menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon memiliki posisi strategis sebagai pemegang 99 persen saham PT DSA. Karena itu, permintaan pemerintah daerah untuk menggelar RUPS, menurutnya, perlu mendapat tindak lanjut yang jelas dari manajemen perusahaan.


“Bayangkan, Pemerintah Kota Ambon selaku pemegang saham terbesar sudah menyurati sebanyak empat kali untuk pelaksanaan RUPS, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak PT DSA. Ini saya sebut secara tegas: pembangkangan,” tegas Zeth.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRD Kota Ambon menginginkan adanya kejelasan mengenai alasan RUPS belum terlaksana dan langkah konkret yang akan diambil manajemen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


Bagi Zeth, persoalan ini tidak semestinya dipandang sebatas agenda rapat yang tertunda. Lebih jauh, RUPS merupakan momentum bagi pemegang saham untuk mengetahui kondisi perusahaan secara menyeluruh, mulai dari laporan keuangan, pencapaian kinerja direksi, pelaksanaan tugas masing-masing organ perusahaan, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Menurutnya, keterbukaan mengenai berbagai aspek tersebut penting agar pengelolaan PT DSA dapat dievaluasi secara objektif dan keputusan strategis yang diperlukan bisa dibahas melalui mekanisme yang sesuai.


Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang mengatur tata kelola perusahaan. Dalam keterangannya, Zeth merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.


Baginya, perusahaan yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik harus dikelola dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Mekanisme pertanggungjawaban tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan kepercayaan pemegang saham dan kepentingan masyarakat.


Menghadapi persoalan tersebut, DPRD Kota Ambon tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga tengah menyiapkan langkah kelembagaan berupa rekomendasi tertulis kepada pihak terkait.


Zeth mengungkapkan, sebagian besar fraksi di DPRD telah menunjukkan kesepahaman mengenai perlunya desakan yang lebih tegas. Rekomendasi tersebut sedang disusun dan direncanakan ditandatangani oleh seluruh ketua fraksi.


Langkah ini diharapkan menjadi bentuk sikap resmi DPRD untuk mendorong manajemen PT DSA segera menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.


“Seluruh fraksi di DPRD sebagian besar sudah sepakat. Kami sedang menyusun rekomendasi tertulis yang akan ditandatangani oleh seluruh ketua fraksi. Isinya teguran dan desakan yang kuat agar tata kelola PT DSA berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.


DPRD juga menyampaikan tenggat waktu paling lama satu bulan agar PT DSA segera menyelenggarakan RUPS. Batas waktu itu menjadi bentuk desakan agar persoalan yang telah berlangsung tersebut tidak terus berlarut tanpa kepastian.


Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap ada tindak lanjut yang konkret sehingga proses evaluasi dan pertanggungjawaban perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.


Di balik persoalan RUPS, terdapat kepentingan yang lebih luas, yakni memastikan perusahaan daerah mampu menjalankan perannya secara bertanggung jawab.


PT DSA berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat berupa layanan air bersih. Karena itu, menurut Zeth, evaluasi terhadap perusahaan tidak seharusnya berhenti pada pembahasan administratif, tetapi juga perlu diarahkan pada upaya memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan.


RUPS menjadi salah satu forum strategis untuk membahas persoalan perusahaan, menilai pelaksanaan program kerja, serta merumuskan keputusan yang dibutuhkan bagi keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.


“Lewat RUPS inilah keputusan-keputusan baru lahir untuk meningkatkan pelayanan. Jika ini diabaikan terus, bagaimana mungkin kita bisa berharap perbaikan layanan untuk masyarakat Ambon?” tandasnya.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa akuntabilitas manajemen dan kualitas pelayanan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pengelolaan perusahaan yang terbuka akan memberikan ruang bagi pemegang saham untuk mengevaluasi kebijakan sekaligus mendorong perbaikan yang dibutuhkan.


DPRD Kota Ambon menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT DSA. Pengawasan itu diperlukan agar pengelolaan perusahaan tetap berada dalam koridor aturan dan kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang diambil.


Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut manajemen PT DSA terhadap permintaan RUPS yang disebut telah disampaikan sebanyak empat kali oleh Pemerintah Kota Ambon.


Dengan rekomendasi tertulis yang sedang disiapkan dan tenggat waktu satu bulan yang disampaikan DPRD, publik menantikan kejelasan langkah perusahaan dalam merespons desakan tersebut.


Sebab, bagi sebuah perusahaan daerah, kepercayaan tidak hanya dibangun melalui keberlangsungan operasional, tetapi juga melalui kesediaan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan secara terbuka.


Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar terlaksana atau tidaknya sebuah rapat. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kepastian tata kelola perusahaan, tanggung jawab manajemen, dan harapan masyarakat Ambon agar pelayanan air bersih terus diperbaiki. (Za)

Selengkapnya

Pembangunan Tanggul Sungai di Ciledug Jadi Sorotan, Bedeng Belum Tersedia dan Mandor Tak Terlihat di Lokasi

Oktober 27, 2026


Banten
, globaltimurnn.com -  Pembangunan tanggul sungai di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menjadi perhatian setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan. Dalam peninjauan tersebut, awak media melakukan pertemuan dengan RT setempat sekaligus mengamati kondisi area proyek yang sedang berlangsung.


Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pembangunan tanggul sungai dengan paket pekerjaan pembangunan turap Parung Serab, Kecamatan Ciledug, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.


Dalam papan informasi tercantum nilai kontrak sebesar Rp965.814.878,00, tahun anggaran 2026, dengan pelaksana CV Nurhaya Jaya Sukses Makmur dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.


Saat awak media berada di lokasi, terlihat material batu berukuran besar berada di sekitar area pekerjaan. Namun, berdasarkan pengamatan saat peninjauan tersebut, bedeng atau tempat kerja sementara bagi para pekerja belum terlihat tersedia. Selain itu, mandor pelaksana juga tidak terlihat berada di lokasi ketika awak media melakukan pemantauan.


Awak media turut melakukan pertemuan dengan RT setempat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan tanggul sungai tersebut. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mendapatkan keterangan mengenai kondisi pekerjaan serta pelaksanaannya di lingkungan masyarakat.


Di lokasi yang sama, pihak PUPR juga terlihat hadir. Meski demikian, keterangan resmi mengenai belum tersedianya bedeng, keberadaan mandor saat peninjauan, serta pengaturan kegiatan pekerja masih perlu diperoleh melalui konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana maupun dinas terkait.


Keberadaan bedeng dan pengaturan tenaga kerja merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, terutama untuk mendukung kelancaran pekerjaan, kenyamanan pekerja, serta penataan area proyek.


Pembangunan tanggul sungai sendiri diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam mendukung pengendalian aliran air dan mengurangi risiko dampak luapan sungai.


Oleh karena itu, pihak pelaksana dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi di lapangan, termasuk fasilitas pendukung pekerjaan, pengawasan oleh mandor, serta langkah-langkah pengendalian mutu dan keselamatan kerja selama proyek berlangsung.


Hingga rilis ini disusun, keterangan resmi dari pihak pelaksana dan PUPR Kota Tangerang mengenai hal-hal tersebut masih perlu dikonfirmasi. Pemberitaan ini diharapkan menjadi bagian dari kontrol sosial agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Bayu) 

Selengkapnya

Lepas 39 Calon Praja IPDN, Gubernur Lewerissa Tekankan Disiplin dan Jaga Nama Baik Maluku

Oktober 27, 2026


Ambon
, globaltimurnn.com — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengingatkan 39 calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Maluku agar mempersiapkan diri dengan baik, menjaga disiplin, serta menjunjung tinggi integritas saat mengikuti seleksi tingkat pusat di Jatinangor, Jawa Barat. Pesan tersebut disampaikan Gubernur saat melepas para calon praja di lobi Kantor Gubernur Maluku. Rabu (28/10/2026)


Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan calon praja sebagai simbol dimulainya perjuangan mereka pada tahapan seleksi berikutnya.


Lewerissa menegaskan, keberhasilan melewati seleksi tingkat daerah belum menjamin peserta diterima sebagai praja IPDN. Karena itu, seluruh peserta diminta tetap fokus belajar, menjaga kesehatan, dan mempersiapkan diri menghadapi setiap tahapan seleksi.


“Ini adalah hari yang penting dalam kehidupan kalian. Kalian akan mewakili Maluku untuk mengikuti seleksi selanjutnya di Jatinangor. Masih ada tahapan yang harus kalian lewati,” ujarnya.


Ia kembali mengingatkan bahwa masih ada proses seleksi yang harus dijalani sebelum peserta dinyatakan diterima sebagai praja IPDN.


“Jadi lulus seleksi di daerah bukan berarti kalian sudah otomatis menjadi siswa IPDN, karena ada proses yang harus dilewati,” katanya.


Selain kesiapan menghadapi seleksi, Gubernur menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku selama mengikuti pendidikan. Ia berharap pengalaman sebelumnya, ketika mahasiswa asal Maluku harus dipulangkan dari IPDN akibat persoalan selama pendidikan, tidak kembali terulang.


“Saya tidak mau ini terjadi kepada kalian 39. Saya menaruh harapan besar kepada kalian untuk kalian betul-betul bukan hanya membawa nama baik dan kebanggaan keluarga tapi juga yang paling penting adalah membawa nama baik dan kebanggaan daerah,” kata Gubernur.


Karena itu, para calon praja diminta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku, belajar dengan sungguh-sungguh, serta mengiringi setiap usaha dengan doa. Gubernur berharap mereka mampu melewati seluruh tahapan seleksi dengan hasil terbaik.


“Perjuangan masih panjang dan selamat berjuang,” ujarnya.


Lewerissa juga menyampaikan apresiasi kepada para orang tua yang telah mendukung anak-anak mereka hingga mencapai tahapan seleksi pusat. Ia berharap seluruh peserta yang diberangkatkan dapat kembali dengan kabar baik berupa kelulusan.


“Semoga mereka pergi 39, mereka juga diterima 39,” katanya.


Meski demikian, Gubernur menjelaskan bahwa kelulusan akhir tidak berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku, karena proses seleksi melibatkan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan pihak IPDN.


“Andaikan kalau ini adalah kewenangan gubernur, hari ini juga saya nyatakan kalian 39 lulus semua-semua,” ujarnya.


Gubernur berharap seluruh calon praja asal Maluku dapat menjaga semangat, menunjukkan kemampuan terbaik, serta membuktikan kesiapan untuk menempuh pendidikan kedinasan dan kelak mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.


Acara ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (Rdks) 

Selengkapnya

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT