RUPS PT DSA Tak Kunjung Digelar, Zeth Pormes: Jangan Abaikan Hak Pemkot dan Kepentingan Warga Ambon - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Selasa, 27 Oktober 2026

RUPS PT DSA Tak Kunjung Digelar, Zeth Pormes: Jangan Abaikan Hak Pemkot dan Kepentingan Warga Ambon


Ambon
, Globaltimurnn.com — Tata kelola perusahaan daerah tidak hanya berbicara tentang laporan keuangan dan tanggung jawab manajemen. Di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah sebagai pemegang saham, tuntutan transparansi, serta harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik.


Persoalan inilah yang kini menjadi perhatian DPRD Kota Ambon menyusul belum terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DSA (Perumda Tirta Yapono), meskipun Pemerintah Kota Ambon disebut telah melayangkan surat permintaan sebanyak empat kali.


Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, S.Sos., menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, RUPS merupakan forum penting untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan secara transparan, kinerja manajemen dapat dievaluasi, dan setiap tanggung jawab dijalankan sesuai ketentuan.


Saat diwawancarai awak media di ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu (28/10/2026), Zeth menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon memiliki posisi strategis sebagai pemegang 99 persen saham PT DSA. Karena itu, permintaan pemerintah daerah untuk menggelar RUPS, menurutnya, perlu mendapat tindak lanjut yang jelas dari manajemen perusahaan.


“Bayangkan, Pemerintah Kota Ambon selaku pemegang saham terbesar sudah menyurati sebanyak empat kali untuk pelaksanaan RUPS, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak PT DSA. Ini saya sebut secara tegas: pembangkangan,” tegas Zeth.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRD Kota Ambon menginginkan adanya kejelasan mengenai alasan RUPS belum terlaksana dan langkah konkret yang akan diambil manajemen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


Bagi Zeth, persoalan ini tidak semestinya dipandang sebatas agenda rapat yang tertunda. Lebih jauh, RUPS merupakan momentum bagi pemegang saham untuk mengetahui kondisi perusahaan secara menyeluruh, mulai dari laporan keuangan, pencapaian kinerja direksi, pelaksanaan tugas masing-masing organ perusahaan, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Menurutnya, keterbukaan mengenai berbagai aspek tersebut penting agar pengelolaan PT DSA dapat dievaluasi secara objektif dan keputusan strategis yang diperlukan bisa dibahas melalui mekanisme yang sesuai.


Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang mengatur tata kelola perusahaan. Dalam keterangannya, Zeth merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.


Baginya, perusahaan yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik harus dikelola dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Mekanisme pertanggungjawaban tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan kepercayaan pemegang saham dan kepentingan masyarakat.


Menghadapi persoalan tersebut, DPRD Kota Ambon tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga tengah menyiapkan langkah kelembagaan berupa rekomendasi tertulis kepada pihak terkait.


Zeth mengungkapkan, sebagian besar fraksi di DPRD telah menunjukkan kesepahaman mengenai perlunya desakan yang lebih tegas. Rekomendasi tersebut sedang disusun dan direncanakan ditandatangani oleh seluruh ketua fraksi.


Langkah ini diharapkan menjadi bentuk sikap resmi DPRD untuk mendorong manajemen PT DSA segera menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.


“Seluruh fraksi di DPRD sebagian besar sudah sepakat. Kami sedang menyusun rekomendasi tertulis yang akan ditandatangani oleh seluruh ketua fraksi. Isinya teguran dan desakan yang kuat agar tata kelola PT DSA berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.


DPRD juga menyampaikan tenggat waktu paling lama satu bulan agar PT DSA segera menyelenggarakan RUPS. Batas waktu itu menjadi bentuk desakan agar persoalan yang telah berlangsung tersebut tidak terus berlarut tanpa kepastian.


Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap ada tindak lanjut yang konkret sehingga proses evaluasi dan pertanggungjawaban perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.


Di balik persoalan RUPS, terdapat kepentingan yang lebih luas, yakni memastikan perusahaan daerah mampu menjalankan perannya secara bertanggung jawab.


PT DSA berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat berupa layanan air bersih. Karena itu, menurut Zeth, evaluasi terhadap perusahaan tidak seharusnya berhenti pada pembahasan administratif, tetapi juga perlu diarahkan pada upaya memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan.


RUPS menjadi salah satu forum strategis untuk membahas persoalan perusahaan, menilai pelaksanaan program kerja, serta merumuskan keputusan yang dibutuhkan bagi keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.


“Lewat RUPS inilah keputusan-keputusan baru lahir untuk meningkatkan pelayanan. Jika ini diabaikan terus, bagaimana mungkin kita bisa berharap perbaikan layanan untuk masyarakat Ambon?” tandasnya.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa akuntabilitas manajemen dan kualitas pelayanan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Pengelolaan perusahaan yang terbuka akan memberikan ruang bagi pemegang saham untuk mengevaluasi kebijakan sekaligus mendorong perbaikan yang dibutuhkan.


DPRD Kota Ambon menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT DSA. Pengawasan itu diperlukan agar pengelolaan perusahaan tetap berada dalam koridor aturan dan kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang diambil.


Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut manajemen PT DSA terhadap permintaan RUPS yang disebut telah disampaikan sebanyak empat kali oleh Pemerintah Kota Ambon.


Dengan rekomendasi tertulis yang sedang disiapkan dan tenggat waktu satu bulan yang disampaikan DPRD, publik menantikan kejelasan langkah perusahaan dalam merespons desakan tersebut.


Sebab, bagi sebuah perusahaan daerah, kepercayaan tidak hanya dibangun melalui keberlangsungan operasional, tetapi juga melalui kesediaan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan secara terbuka.


Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar terlaksana atau tidaknya sebuah rapat. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kepastian tata kelola perusahaan, tanggung jawab manajemen, dan harapan masyarakat Ambon agar pelayanan air bersih terus diperbaiki. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT