Kairatu, Globaltimurnn.com - Sidang paripurna DPRD SBB tentang Penyampaian Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2027" untuk dibahas dan disetujui bersama yang kemudian akan ditetapkan.
Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2027 merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktur KUA-PPAS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2027 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2027 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2026 yang menjadi dasar penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, yang merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Seram Bagian Barat 2025 2029.
Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2027 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yang dalam program, kegiatan dan sub kegiatan akan mempunyai nilai yang ekonomis dan efisien seiring dengan penggunaan perhitungan sesuai Standar Harga.
Perkenankan saya untuk menyampaikan ringkasan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2027 sebagai berikut :
A. PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Adapun jumlah Pendapatan Daerah direncanakan dalam Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp. 1.007.329.465.949,98,-(Satu trilyun tujuh milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh delapan), dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), direncanakan sebesar Rp.24.062.718.437,- (Dua puluh empat milyar enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh) Rupiah
2. Pendapatan sebesar Transfer, direncanakan Rp. 968.069.167.044,68,-(Sembilan ratus enam puluh delapan milyar enam puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu empat puluh empat rupiah koma enam puluh delapan)sen
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, direncanakan sebesar Rp. 15.197.580.468,30,- (Lima belas milyar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah koma tiga puluh); SEN
B. BELANJA DAERAH
Berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Adapun pada Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2027 jumlah Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.004.579.465.949,98,- (Satu trilyun empat milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh Sembilan rupiah koma Sembilan puluh delapan) dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja Operasi, dianggarkan sebesar Rp.761.719.943.830,78,- (Tujuh ratus enam puluh satu milyar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma tujuh puluh delapan)SEN
2. Belanja Modal, dianggarkan sebesar Rp. 105.663.286.624,20,- (Seratus Lima Milyar Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Dua Puluh empat rupiah koma dua puluh); SEN
3. Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sebesar Rp.6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah);
4. Belanja Transfer, dianggarkan sebesar Rp. 131.196.235.495,-(Seratus tiga puluh satu milyar seratus sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus Sembilan puluh lima rupiah).
C. PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Kebijakan pembiayaan diprioritaskan untuk menutup defisit atau pemanfaatan surplus. Dalam Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2027, Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.2.750.000.000,-(Dua milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang direncanakan untuk investasi Pemerintah Daerah dalam rangka Penyertaan Modal pada Bank MalukuMalut, sehingga Posisi Anggaran Tahun 2027 adalah berimbang.
Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun dengan memperhatikan Rencana Belanja Minimum Daerah, capaian target kinerja program, perkiraan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu strategis daerah. Dalam menentukan target pendapatan transfer tetap mengacu pada Rincian Transfer Ke Daerah Pemerintah Pusat, sehingga penyusunan dilakukan penyesuaian KUA-PPAS akan setelah Rincian Transfer Ke Daerah dari Pemerintah Pusat diterima Daerah.
Target Daerah pendapatan mempertimbangkan realisasi pelaksanaan APBD, khususnya target pendapatan yang berpengaruh langsung terhadap arah kebijakan pembangunan daerah.
Peraturan Demikian yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan dan penetapan dokumen tersebut penting artinya dalam Penyusunan Rancangan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil rakyat. Tutupnya (Yan)














