Ratusan Ret Galian C Dikerup Habis Dari Kali Riuwapa, Kejati Maluku Didesak Segera Periksa Pemilik Galian C Ilegal - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar


Selasa, 01 September 2026

Ratusan Ret Galian C Dikerup Habis Dari Kali Riuwapa, Kejati Maluku Didesak Segera Periksa Pemilik Galian C Ilegal


SBB
, globaltimurnn.com – Persoalan material galian dari Kali Riuwapa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang diduga mencapai sekitar 700 ret, kini menjadi perhatian serius dan berpotensi masuk dalam penelusuran aparat penegak hukum.


Material tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pekerjaan proyek Penggantian Jembatan Wai Parang di Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat.


Dalam perkembangan persoalan tersebut, pihak pelaksana pekerjaan, Patrick, secara terbuka mengakui bahwa perusahaan melakukan pembayaran kepada Axel, yang disebut sebagai penambang material dari Kali Riuwapa.


“Untuk galian C yang diambil dari Kali Riuwapa itu saya melakukan pembayaran dengan saudara Axel, penambang,” ujar Patrick.


Menurut Patrick, pembayaran kepada Axel dilakukan karena pada awalnya pihak perusahaan memperoleh informasi bahwa penambang tersebut memiliki kelengkapan izin untuk melakukan kegiatan pengambilan material.


Namun, setelah persoalan aktivitas pengambilan material tersebut dibahas dalam rapat bersama DPRD SBB, pihak perusahaan kemudian memperoleh informasi bahwa legalitas kegiatan pertambangan atau galian C di Kali Riuwapa ternyata dipersoalkan.


“Awalnya kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan memiliki kelengkapan izin. Setelah persoalan ini dibahas dalam rapat bersama DPRD, kami kemudian mendapat informasi bahwa legalitasnya bermasalah,” ungkap Patrick.


Pengakuan tersebut menjadi penting di tengah sorotan terhadap dugaan pengambilan material dalam jumlah besar dari Kali Riuwapa.


Informasi mengenai sekitar 700 ret material perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama terkait siapa yang melakukan pengambilan, berapa volume material sebenarnya, dari titik mana material diambil, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah kegiatan tersebut didukung dokumen perizinan yang sah.


Kejati Maluku Didorong Telusuri Munculnya persoalan legalitas sumber material membuat penelusuran terhadap aktivitas galian di Kali Riuwapa dinilai penting dilakukan secara menyeluruh.


Kejaksaan Tinggi Maluku didorong untuk menelusuri dugaan pengambilan sekitar 700 ret material tersebut, termasuk hubungan antara aktivitas penambangan, pembayaran kepada penambang, serta penggunaannya dalam proyek pemerintah.


Penelusuran juga penting untuk memastikan apakah seluruh material yang digunakan dalam proyek Penggantian Jembatan Wai Parang memiliki sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.


Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran negara. Karena itu, persoalan sumber material tidak cukup hanya dilihat dari apakah material tersedia dan dibayar oleh kontraktor, tetapi juga perlu dipastikan apakah proses memperoleh material tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.


Jika benar terdapat kegiatan pengambilan material tanpa legalitas yang dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum perlu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, termasuk pihak yang melakukan kegiatan penambangan, pihak yang memanfaatkan material, serta pihak yang mengetahui atau melakukan verifikasi terhadap legalitas sumber material.


Bukan Sekadar Soal Material

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan proyek.


Sebab, apabila kontraktor menyatakan telah membayar penambang karena meyakini adanya kelengkapan izin, maka perlu diketahui siapa yang melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap legalitas sumber material sebelum material digunakan untuk proyek.


Selain itu, perlu ditelusuri apakah dokumen asal-usul material, bukti pembayaran, volume material, hingga lokasi pengambilan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Publik juga menunggu penjelasan dari Axel selaku penambang yang disebut Patrick menerima pembayaran. Klarifikasi Axel diperlukan untuk mengetahui dasar kegiatan pengambilan material di Kali Riuwapa dan dokumen legalitas apa yang dimilikinya pada saat aktivitas tersebut berlangsung.


Hingga kini, persoalan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Penyebutan dugaan galian ilegal tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, lokasi, volume material, serta pihak-pihak yang terkait.


Namun, pengakuan Patrick mengenai pembayaran kepada penambang dan munculnya informasi bahwa legalitas kegiatan tersebut bermasalah menjadi alasan kuat bagi aparat untuk melakukan penelusuran secara transparan.


Kini publik menunggu: ke mana saja sekitar 700 ret material Kali Riuwapa mengalir, berapa nilai transaksinya, siapa yang menerima pembayaran, dan apakah seluruh material yang digunakan untuk proyek Jembatan Wai Parang berasal dari sumber yang sah. (Tim) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT