Piru, globaltimurnn.com - Terkait permasalahan pergantian pejabat Desa Lokki, yang merujuk kepada penyalahgunaan anggaran dana desa dan penyalahgunaan kewenangan, muncul sebuah pemberitaan media yang terkesan hoax dan asal - asalan, karena dari segi aturan kode etik jurnalis, mestinya sebuah pemberitaan media itu harus ada konfirmasi terlebih dahulu.
Indra Maruapey, kepala Inspektorat Kabupaten SBB kepada media ini menjelaskan, lewat pesan Whatsaap-nya, Masalah DD dan ADD Thn 2025 yang ditemui oleh Tim Pemeriksa sudah dilaporkan/dikoordinasikan oleh Inspektorat melalui Kabid PMD bahwa atas permasalahan Laporan Pertanggungjawaban yang belum bisa dapat disampaikan kepada Tim Pemeriksa Inspektorat pada Pemeriksaan Reguler (PKPT) DD dan ADD Thn 2025.
Atas kondisi tersebut, Inspektorat merekomendasikan untuk tidak memperpanjang SK Pj. Kades Loki, Dinas PMD juga diminta untuk segera menindaklanjuti Temuan dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan DD dan ADD Thn 2024 untuk segera memberhentikan Sekretaris, Kaur dan Kasi pada Pemerintah Desa Loki atas kesengajaan pengabaian Tupoksi masing".
Temuan Berulang yang berdampak (Kerugda) serta Rekomendasi APIP untuk perbaikan SPI dan Kepatuhan atas Peraturan perundangan terkait dengan Tatakelola Pemerintahan serta Keuangan Desa oleh Pemerintahan Desa Loki dan tupoksi Pengawasan oleh BPD Desa Loki.
Inspektorat SBB/sudah menyampaikan bahwa dari Hasil Pemeriksaan DD dan ADD ada banyak masalah ditemui di lapangan termasuk Pemerintah Desa belum dapat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban lengkap, kepada APIP. Sebutnya
Untuk menjadi pertimbangan bagi Dinas PMD, agar tidak perpanjang SK Pejabat Kepala Desa Lokki, Atas kondisi tersebut Inspektorat sudah menyampaikan apa yang musti dipertimbangkan.
Dengan menyampaikan permasalahan/persoalan ditemui oleh Tim Pemeriksa (APIP) kepada Dinas PMD melalui Kabid-nya sebagai bentuk koordinasi agar selaku leading sektor yang melakukan pembinaan dan pengendalian secara langsung atas Kinerja Pemerintah Desa dan BPD lingkup Kabupaten SBB dapat menjadi perhatian dan segera dilakukan langkah" teknis bersama Camat Huamual untuk mengantisipasi permasalahan/persoalan yang ditemui oleh APIP supaya tidak berdampak Kerugda berulang dan berdampak Kerugda dampaknya merugikan kepentingan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat desa Loki. (***)
