Ambon, Globaltimurnn.com — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Pangan Daerah memasuki tahapan baru setelah proses uji publik resmi dirampungkan pada Jumat (02/10/2026).
Tahapan tersebut menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan regulasi yang nantinya menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam mengatur penyelenggaraan pangan di Kota Ambon.
Bagi Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon, uji publik bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah. Forum tersebut menjadi kesempatan untuk menguji isi rancangan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Harry P. Far-far, mengatakan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan penting sebelum Ranperda memasuki tahapan berikutnya.
“Berbagai masukan, saran, dan catatan yang diperoleh hari ini menjadi bahan berharga untuk menyempurnakan naskah sebelum dibawa ke tahap harmonisasi. Kami ingin peraturan ini lahir bukan hanya kuat secara hukum, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Harry.
Menurutnya, persoalan pangan memiliki cakupan yang luas. Kebijakan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan makanan, tetapi juga menyangkut keberadaan petani dan peternak sebagai produsen, pelaku usaha dalam rantai distribusi, hingga masyarakat sebagai konsumen.
Karena itu, penyusunan regulasi pangan perlu mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak secara menyeluruh, Salah satu perhatian dalam Ranperda tersebut adalah bagaimana pemerintah daerah dapat menciptakan sistem pangan yang memberikan kepastian bagi pelaku produksi pangan lokal.
Petani dan peternak menjadi bagian penting dalam sistem tersebut karena mereka berada di garis awal penyediaan kebutuhan pangan masyarakat, Pansus III mendorong agar regulasi yang disusun nantinya tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan ruang perlindungan terhadap hasil produksi pangan lokal.
Di sisi lain, kepentingan masyarakat sebagai konsumen juga harus tetap diperhatikan, Salah satu aspek yang dibahas adalah pengaturan pangan lokal, termasuk klasifikasi pangan, standar mutu serta mekanisme penetapan batas atas dan batas bawah harga jual.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen, Petani dan peternak membutuhkan kepastian terhadap hasil produksinya, sementara masyarakat membutuhkan akses terhadap pangan yang aman, berkualitas dan tetap terjangkau.
Ranperda ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem cadangan pangan daerah, Keberadaan cadangan pangan dipandang penting sebagai salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi yang dapat memengaruhi ketersediaan pangan.
Karena itu, pengelolaan cadangan pangan diharapkan nantinya mendapat dukungan melalui kebijakan anggaran yang memadai, Dengan adanya sistem cadangan pangan daerah, pemerintah memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk memperkuat kesiapsiagaan ketika terjadi gangguan terhadap produksi maupun distribusi pangan.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya bahan pangan yang tersedia pada suatu waktu, Distribusi, kualitas, keterjangkauan harga dan kemampuan masyarakat memperoleh pangan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan, Harry menekankan bahwa penyelenggaraan pangan daerah membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Pemerintah memang memiliki peran dalam membangun regulasi dan kebijakan, tetapi pelaksanaannya membutuhkan partisipasi masyarakat, Keterlibatan tersebut dapat dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga lingkungan masyarakat, Dengan demikian, ketahanan pangan tidak hanya menjadi agenda pemerintah daerah, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama yang melibatkan masyarakat dan para pelaku sektor pangan.
Bagi Pansus III, regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kemampuan pemerintah dalam menjalankan kebijakan, Setelah seluruh proses uji publik diselesaikan, Ranperda Penyelenggaraan Pangan Daerah selanjutnya akan memasuki proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Tahapan harmonisasi diperlukan untuk memastikan substansi rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Pada tahap tersebut, berbagai masukan hasil uji publik juga akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan.
Pansus III berharap harmonisasi dapat menghasilkan sebuah regulasi yang memiliki landasan hukum kuat sekaligus tetap relevan dengan persoalan pangan yang dihadapi masyarakat Kota Ambon, Lebih jauh, Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat posisi Pemerintah Kota Ambon dalam mengembangkan program ketahanan pangan daerah.
Dengan adanya regulasi yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pangan, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengakses berbagai program dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Peluang tersebut dapat diarahkan untuk memperkuat sektor pertanian dan peternakan, meningkatkan produksi pangan lokal, membangun sistem cadangan pangan hingga mendukung kesejahteraan masyarakat yang bergerak di sektor pangan.
Dengan demikian, pembangunan pangan daerah tidak hanya bergantung pada kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon, tetapi dapat diperkuat melalui berbagai sumber dukungan dan kerja sama yang sesuai dengan ketentuan, Pada akhirnya, perjalanan Ranperda Penyelenggaraan Pangan Daerah bukan sekadar proses menyusun pasal demi pasal.
Di balik rancangan tersebut terdapat kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pangan yang cukup dan berkualitas, kepentingan petani serta peternak untuk mendapatkan perlindungan atas hasil produksi, dan kebutuhan pemerintah daerah untuk membangun sistem pangan yang lebih terencana.
Uji publik telah selesai. Kini Ranperda tersebut bergerak menuju tahapan harmonisasi, Dari ruang pembahasan di DPRD hingga kehidupan masyarakat di tingkat kelurahan dan lingkungan, regulasi ini diharapkan nantinya mampu menjadi pijakan bagi Kota Ambon dalam membangun ketahanan pangan yang tidak hanya tersedia di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat. (Za)
