Ambon, Globaltimurnn.com — Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mendapat sorotan dari Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Maluku.
Organisasi mahasiswa tersebut mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan persoalan perizinan, penggunaan lahan masyarakat, potensi dampak lingkungan hingga dugaan pemanfaatan material galian untuk kebutuhan proyek pembangunan daerah.
Temuan itu diperoleh setelah PKC PMII Maluku melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengerukan dan pengambilan material galian C.
Atas temuan tersebut, PKC PMII Maluku menyatakan tidak ingin persoalan berhenti pada sorotan publik. Mereka berencana membawa hasil peninjauan lapangan tersebut ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan pemeriksaan secara resmi.
Ketua atau perwakilan PKC PMII Maluku menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan data, dokumentasi dan informasi lapangan yang akan menjadi bagian dari laporan kepada Polda Maluku.
“Temuan ini harus diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Karena itu, kami akan membawa seluruh data dan bukti yang kami miliki kepada aparat penegak hukum,” demikian sikap PKC PMII Maluku dalam keterangannya.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian PKC PMII Maluku adalah dugaan aktivitas pertambangan yang disebut belum dilengkapi perizinan sebagaimana mestinya, Namun, organisasi tersebut menilai status legalitas kegiatan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan lapangan, Karena itu, mereka meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut, menurut PKC PMII Maluku, perlu mencakup status izin usaha pertambangan, legalitas lokasi, pihak yang menjalankan kegiatan serta dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas pengambilan material.
Dengan demikian, status kegiatan dapat diketahui berdasarkan dokumen dan pemeriksaan resmi, bukan semata berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, Selain persoalan perizinan, PKC PMII Maluku juga menaruh perhatian pada dugaan penggunaan material yang berasal dari lokasi tersebut untuk mendukung sejumlah pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan.
Salah satu proyek yang disebut dalam sorotan mereka adalah pembangunan RSUD Dr. Salim Alkatiri Tipe C Kabupaten Buru Selatan, Meski demikian, PKC PMII Maluku menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penelusuran lebih lanjut.
Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap asal-usul material, legalitas sumber material, dokumen pengadaan hingga mekanisme penggunaan material dalam proyek pembangunan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan daerah berasal dari sumber yang memiliki legalitas sesuai ketentuan, Persoalan lingkungan juga menjadi bagian dari temuan yang disampaikan PKC PMII Maluku, Aktivitas pengerukan material, menurut mereka, berpotensi memengaruhi kondisi bentang alam dan lingkungan di sekitar lokasi apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai.
Karena itu, mereka meminta instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan serta memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi kewajiban dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
PKC PMII Maluku menilai kebutuhan material untuk pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan lingkungan, Menurut mereka, aktivitas pertambangan perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, Selain lingkungan, penggunaan lahan masyarakat lokal turut menjadi perhatian.
PKC PMII Maluku menyebut terdapat indikasi penggunaan atau penguasaan lahan masyarakat yang menurut mereka masih perlu diperjelas, khususnya berkaitan dengan status hak atas tanah, persetujuan pemilik lahan dan mekanisme penyelesaian apabila terdapat penggunaan lahan untuk kegiatan pertambangan.
Atas hal tersebut, mereka meminta adanya verifikasi terhadap status lahan serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, Menurut PKC PMII Maluku, kejelasan mengenai status lahan penting untuk mencegah munculnya persoalan antara pengelola kegiatan dengan masyarakat pemilik atau penguasa lahan.
Merespons berbagai temuan tersebut, PKC PMII Maluku meminta Pemerintah Kabupaten Buru Selatan bersama instansi teknis terkait melakukan evaluasi terhadap aktivitas galian C yang menjadi sorotan, Evaluasi tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan, memiliki dasar legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Pengawasan juga dinilai perlu diperkuat agar setiap aktivitas pertambangan dapat terpantau dan setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, Sebagai langkah lanjutan, PKC PMII Maluku memastikan akan menyampaikan laporan secara resmi kepada Polda Maluku, Laporan tersebut rencananya akan dilengkapi dengan dokumentasi hasil peninjauan lapangan, data serta informasi lain yang telah dihimpun organisasi.
PKC PMII Maluku berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran, Bagi organisasi mahasiswa tersebut, persoalan galian C tidak hanya menyangkut aktivitas pengambilan material.
Lebih luas, persoalan ini menyentuh aspek kepastian hukum, perlindungan masyarakat, pengelolaan lingkungan dan tata kelola pembangunan daerah, Karena itu, PKC PMII Maluku menegaskan seluruh dugaan yang ditemukan di lapangan perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
Dengan proses tersebut, fakta mengenai legalitas aktivitas, asal-usul material, status lahan, dampak lingkungan maupun keterkaitannya dengan proyek pembangunan dapat diketahui secara terang berdasarkan bukti dan dokumen yang sah, Pada akhirnya, PKC PMII Maluku menyatakan sikapnya bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan mendorong agar dugaan yang ditemukan dapat diperiksa melalui jalur resmi.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan temuan PKC PMII Maluku yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari instansi berwenang. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan dugaan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan. (**)
