Ambon, globaltimurnn.com - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tentang koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Kamari, Jalan Kakialy, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (7/11/2026), dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., sejumlah Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku beserta seluruh jajaran atas terlaksananya kerja sama tersebut.
Menurut Kajati, perjanjian kerja sama ini mempertemukan tanggung jawab kedua lembaga dalam rangka memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, mendukung penegakan hukum, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara.
“Tanah menyangkut penghidupan masyarakat, tempat berlangsungnya pembangunan, dan kekayaan negara yang harus dijaga. Karena itu, kerja sama ini harus memberi manfaat yang nyata bagi kepastian hak atas tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan di Maluku,” ujar Kajati Maluku.
Kajati menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama tersebut harus ditempatkan sebagai kerja sama kelembagaan yang dilaksanakan secara nyata oleh seluruh bidang terkait di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, saya menempatkan perjanjian ini sebagai kerja sama kelembagaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh bidang terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajati menyampaikan bahwa kepastian hukum pertanahan membutuhkan dukungan data dan informasi yang dapat dipercaya. Data tersebut diperlukan untuk memperjelas letak, batas, riwayat hak, maupun dasar penerbitan dokumen pertanahan.
Untuk itu, dirinya mengajak jajaran Kejaksaan dan BPN membangun jalur komunikasi yang tertib sehingga setiap kebutuhan data dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan batas-batas keterbukaan informasi.
Dalam aspek pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kejahatan pertanahan, Kajati juga menekankan pentingnya mengenali pola penyimpangan sejak awal. Menurutnya, persoalan administrasi, sengketa hak, maupun indikasi tindak pidana harus dinilai secara tepat agar langkah penyelesaiannya sesuai dengan karakteristik permasalahan.
Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, lanjut Kajati, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Kerja sama ini harus mendukung pelayanan yang sah dan penanganan penyimpangan secara objektif. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu ditelaah secara profesional,” katanya.
Kajati juga menegaskan bahwa koordinasi antara Kejaksaan dan BPN harus tetap menjaga kemandirian penegakan hukum serta menghormati hak-hak para pihak.
Dalam konteks Maluku, penyelesaian persoalan pertanahan juga perlu memperhatikan hak masyarakat adat serta kondisi faktual di lapangan. Kepastian hukum, menurutnya, harus diwujudkan melalui keputusan dan tindakan yang cermat dengan tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan dasar hak yang dimilikinya.
Perhatian yang sama, lanjut Kajati, perlu diberikan terhadap pemulihan aset tindak pidana maupun aset lainnya. Kejaksaan akan menjalankan kewenangannya sesuai dasar hukum dan tahapan yang berlaku, sementara dukungan BPN dalam proses identifikasi bidang tanah, penelusuran status dan riwayat hak, serta tindak lanjut administrasi pertanahan diharapkan dapat membantu proses pemulihan aset secara sah dan tepat.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kajati menyebutkan bahwa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya merupakan bagian penting dari ruang lingkup kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku.
Kajati meminta agar para Jaksa Pengacara Negara memberikan pelayanan secara cermat serta menyusun rekomendasi yang dapat dilaksanakan berdasarkan fakta dan dokumen yang lengkap.
“Saya meminta kepada jajaran Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, Pemulihan Aset, dan Pembinaan untuk segera mengidentifikasi kebutuhan kerja sama sesuai tugas masing-masing. Tetapkan prioritas bersama mitra BPN, tunjuk pejabat penghubung, dan siapkan pengaturan teknis dengan penanggung jawab serta target waktu,” ujar Rudy Irmawan.
Menurutnya, keberhasilan kerja sama tersebut dapat dilihat dari ketepatan pemenuhan data dalam penanganan perkara, penyelesaian hambatan pertanahan dalam pembangunan, kemajuan pemulihan aset, serta pendaftaran tanah Barang Milik Negara (BMN).
Mengakhiri sambutannya, Kajati Maluku meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta menolak segala bentuk pemanfaatan kerja sama untuk kepentingan pribadi.
“Mari kita wujudkan pelayanan yang dapat dipercaya dan perlindungan hak masyarakat melalui pelaksanaan kewenangan yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Tanah Mess Kejaksaan Negeri Tual dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penandatanganan kerja sama dan penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPN Provinsi Maluku untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat dan negara di wilayah Maluku.
Pejabat Utama yang hadir mendampingi Kajati Maluku antara lain, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset, Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., dan Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H. (Rdks)


