Ambon, globaltimurnn.com - Di registri karbon internasional, Seram dan Tanimbar punya pengembang, Di kas daerah, karbon belum punya pos, Jarak dua kolom itulah yang menentukan apakah kekayaan udara Maluku jadi pendapatan daerah atau hanya jejak di situs perusahaan luar.
Di registri Verra, hutan Seram dan Tanimbar sudah punya nama pengembang, Di APBD Maluku, karbon itu belum punya pos, Jarak dua kolom itulah yang sekarang menentukan apakah nilai ekonomi karbon menjadi Pendapatan Asli Daerah atau hanya jejak digital di situs perusahaan asing. Ungkap Gerard Wakano kepada sejumlah media di ambon siang tadi (Rabu 07/10/2026)
Wakano mengungkapkan" Verra bukan izin Republik, Ia standar pasar sukarela, Sejak kesepakatan saling pengakuan dengan pemerintah Indonesia pada Oktober 2025, kredit yang hendak selesai di Verra tetap harus tercatat di Sistem Registri Nasional dan mendapat persetujuan negara. Ungkapnya
Permenhut 6/2026 menutup jalur ekspor diam-diam, transaksi internasional wajib otorisasi, dan kredit yang dijual ke luar harus disesuaikan dengan target emisi nasional agar tidak dihitung dua kali, Selama unit karbon belum terbit, antrean di Verra masih klaim, bukan hak milik. Jelas Wakano
Asia Assets Developments Co., Ltd. menampilkan diri di asiaassetsdev.com sebagai pengembang proyek hutan di Indonesia.
Wakano menjelaskan" Tiga bentang Maluku melekat pada grup ini, VCS 4381, West Seram REDD+ and Agarwood ForestWise, berstatus under validation. Registri mencatat 37.875 hektare, estimasi rata-rata 1.005.710 ton setara CO2 per tahun, periode 28 Februari 2025 hingga 27 Februari 2055,Project Description mengklaim neto 30,17 juta ton dalam 30 tahun, dan menyebut kerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Seram Barat serta puluhan izin perhutanan sosial.
Halaman registri: registry.verra.org/app/projectDetail/VCS/4381, Di Tanimbar, CCB/VCS 5796 mencakup 54.976 hektare dan 23 izin perhutanan sosial, mulai 30 September 2025, juga masih under validation.
Di Seram Tengah, situs perusahaan memasang Central Seram IFM RestorationWise seluas 57.748 hektare dengan metodologi VM0010. Nomor proyek publiknya tidak ketemu.
Situs berbicara seolah portofolio sudah terverifikasi, Registri belum menerbitkan satu pun unit karbon, Di Seram Bagian Timur, antrean dipegang pihak lain, PT Strata Pacific mengembangkan Seram Climate and Conservation, VCS 5283, di konsesi 73.365 hektare, dengan area kelola yang disebut layak sekitar 56.189 hektare.
Deskripsi registri mengestimasi sekitar 1,02 juta ton per tahun, atau 37,6 juta ton dalam 37 tahun, Ada juga nama perusahan lain belum masuk Verra, Di Kepulauan Aru, PT Alam Subur Indonesia, PT Amanah Bumi Arukita, serta PT Bumi Lestari Internasional dengan rencana offset Melchor Group, ID Verra tidak terkonfirmasi.
Jika dua proyek yang sudah bernomor digabung, volumenya mendekati dua juta ton per tahun. Pada ilustrasi USD 5–10 per ton, bruto USD 10–20 juta per tahun sebelum biaya ukur, cadangan risiko, bagian negara, dan bagi hasil, Itu bukan PAD, PAD hanya lahir jika penerima manfaatnya badan daerah dan kelompok pemegang izin, lalu dividennya masuk kas.
Secara terang - terangan Wakano menyampaikan" Hukum tidak mengizinkan daerah mengambil alih hutan, Kawasan itu hutan negara, Yang bisa dipindahkan adalah posisi di registri nasional, otorisasi penjualan ke luar negeri, dan kontrak bagi hasil, Perhutanan sosial serta hutan adat, sejak Permenhut 6/2026, boleh menjadi pelaku karbon, bukan hanya pemegang konsesi, Presedennya ada: lanskap Bujang Raba di Jambi sudah menerima persetujuan penerbitan unit karbon lewat skema perhutanan sosial. Sebutnya
Yang harus dilakukan sebelum unit karbon terbit, Bagi DPRD, bahan pansus sudah terhampar, cocokkan setiap perjanjian KPHP dan izin perhutanan sosial dengan ID 4381, 5796, dan 5283. Bagi gubernur, satu surat ke Menteri Kehutanan masih lebih murah daripada sengketa setelah unit karbon terbit, tahan otorisasi di bentang yang sama sampai audit selesai, dan syaratkan manfaat mayoritas untuk badan usaha daerah serta masyarakat penjaga.
Pengembang boleh tetap mengerjakan ukur dan laporan, Nama di kolom penerima manfaat tidak harus ikut mereka, Pohon di Seram tidak sedang ditebang dalam cerita ini, Yang sedang didaftarkan adalah hak menjual udara yang ditahannya, Bedanya, bagi Maluku, sama saja, sekali tercatat atas nama orang lain dan disetujui negara, kas daerah hanya bisa menonton, Saatnya Maluku masuk ke kolom penerima manfaat, bukan hanya masuk ke kolom proyek. Pungkasnya (Rdks)
