Ambon, Globaltimurnn.com — Penetapan Raja Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, hingga kini belum berlanjut. Pemerintah Kota Ambon masih menunggu rekomendasi Saniri Negeri sebagai salah satu tahapan penting sebelum proses tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Henri Toisutta, menegaskan bahwa tahapan hukum dalam proses penetapan Raja Negeri Soya telah diselesaikan. Saat ini, kelanjutan proses bergantung pada rekomendasi yang harus disampaikan oleh Saniri Negeri.
“Semua mekanisme hukum di sana sudah selesai, cuma tinggal menunggu rekomendasi dari Saniri Negeri untuk proses,” kata Henri saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Selasa (20/10/2026).
Menurut Henri, pemerintah kota menghormati mekanisme adat yang berlaku di Negeri Soya. Karena itu, Pemkot Ambon tidak akan mengambil alih kewenangan Saniri Negeri dalam proses pengusulan calon raja.
Ia menjelaskan, setiap tahapan pemerintahan negeri harus berjalan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing pihak. Saniri Negeri memiliki peran dalam mekanisme pengusulan, sedangkan pemerintah kota akan menjalankan fungsi administrasi dan menindaklanjuti proses berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Sikap tersebut, lanjutnya, menjadi bentuk penghormatan terhadap kedudukan lembaga adat dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri. Pemkot Ambon tidak ingin mencampuri keputusan yang menjadi bagian dari mekanisme adat, melainkan menunggu dokumen rekomendasi sebagai dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya.
Rekomendasi Saniri Negeri pun menjadi perhatian utama dalam kelanjutan proses penetapan Raja Negeri Soya. Setelah dokumen tersebut diterima, pemerintah kota dapat memeriksa dan memproses tahapan selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian kapan proses penetapan tersebut dapat dilanjutkan. Waktu pelaksanaannya masih bergantung pada penyampaian rekomendasi dari Saniri Negeri.
Pemkot Ambon menegaskan bahwa penyelesaian proses tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme adat yang berlaku. Pemerintah akan menjalankan kewenangannya sesuai aturan tanpa mengambil peran yang menjadi kewenangan lembaga adat.
Dengan demikian, kelanjutan penetapan Raja Negeri Soya kini menunggu terpenuhinya tahapan rekomendasi Saniri Negeri. Pemkot Ambon berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai prosedur agar tahapan pemerintahan negeri selanjutnya dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Za)
