Ambon, Globaltimurnn.com — Pemerintah Kota Ambon terus mendorong percepatan pembentukan Saniri Negeri Silale yang hingga kini masih terkendala dalam proses pengusulan nama calon anggota. Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kesepakatan bersama antara soa dan mata rumah agar tahapan seleksi dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Camat Nusaniwe, Niel Wattimena, menyampaikan hal itu saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Ambon seusai mengikuti Apel pagi, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi antarpihak menjadi kunci untuk menuntaskan persoalan yang menghambat proses pembentukan lembaga Saniri Negeri Silale.
Menurut Niel, setiap soa dan mata rumah diharapkan berpegang pada kesepakatan yang telah dibicarakan, khususnya mengenai jumlah nama calon anggota Saniri yang akan diusulkan. Kesepakatan tersebut penting agar proses seleksi tidak kembali menghadapi perbedaan yang dapat memperlambat penyelesaian.
Salah satu persoalan yang muncul adalah ketidaksesuaian jumlah calon yang diajukan dengan kesepakatan awal. Dalam pembahasan sebelumnya, masing-masing pihak diminta mengusulkan tiga nama calon. Namun, terdapat pihak yang mengajukan empat nama sehingga diperlukan pembicaraan lanjutan untuk menyamakan persepsi.
Perbedaan tersebut membuat proses seleksi belum dapat dituntaskan dan perlu dikomunikasikan kembali bersama pihak Negeri Silale serta unsur terkait. Pemerintah berharap persoalan pengusulan nama tidak terus berlarut-larut sehingga berdampak pada kelengkapan kelembagaan pemerintahan negeri.
Di sisi lain, proses pembentukan Saniri harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi acuan dalam pembahasan disebut mengatur jumlah anggota Saniri sebanyak lima hingga sembilan orang. Karena itu, pengusulan dan penetapan calon perlu memperhatikan ketentuan mengenai komposisi keanggotaan serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Pemerintah menilai, perbedaan pandangan dalam proses pengusulan harus diselesaikan melalui musyawarah tanpa mengabaikan aturan. Setiap tahapan perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur agar hasil pembentukan Saniri memiliki dasar administrasi serta hukum yang jelas.
Upaya percepatan penyelesaian ini juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Asisten I dan telah bermusyarah serta disepakati dengan berita acara, namun setelah kembali dari Negeri tidak terjadi perubahan, dan hal ini yg memperlambat proses penetapan saniri negeri silale.
Setelah masing-masing soa dan mata rumah mencapai kesepakatan, nama-nama calon anggota Saniri diharapkan segera disampaikan kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut. Tahapan berikutnya mencakup penyelesaian administrasi, penerbitan surat keputusan (SK), hingga pelantikan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Penyelesaian pembentukan Saniri Negeri Silale ditargetkan dapat dilakukan secepat mungkin. Meski demikian, realisasi target tersebut sangat bergantung pada kesediaan seluruh pihak untuk membangun kesepahaman dan menyelesaikan perbedaan yang masih terjadi.
Keberadaan Saniri memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan negeri, terutama dalam memperkuat fungsi kelembagaan adat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, seluruh pihak di Negeri Silale diharapkan mengutamakan kepentingan bersama dibandingkan perbedaan internal. Melalui musyawarah, koordinasi yang intensif, dan kepatuhan terhadap aturan, proses pembentukan Saniri diharapkan segera menemukan titik terang.
Pemerintah Kota Ambon pun diharapkan terus memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar kelembagaan pemerintahan Negeri Silale dapat segera dilengkapi dan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal. (Za)
