Kasus Penganiayaan di Pelauw, Pomdam XV/Pattimura Proses Hukum Oknum Prajurit - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Sabtu, 03 Oktober 2026

Kasus Penganiayaan di Pelauw, Pomdam XV/Pattimura Proses Hukum Oknum Prajurit


Ambon
, Globaltimurnn.com — Pomdam XV/Pattimura menangani proses hukum terhadap seorang prajurit TNI berinisial SMT yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/09/2026). Korban sempat mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.


Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika, S. Hub., Int., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam keterangan pers pada Jumat (02/10/2026).


Menurut Kapendam, SMT merupakan personel Zidam XIV/Hasanuddin. Saat peristiwa terjadi, yang bersangkutan diketahui sedang menjalani cuti luar biasa karena orang tuanya meninggal dunia di wilayah Pulau Haruku.


Meskipun berasal dari satuan di luar jajaran Kodam XV/Pattimura, perkara tersebut ditangani Pomdam XV/Pattimura karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Kodam XV/Pattimura.


“Karena peristiwa terjadi di wilayah Kodam XV/Pattimura, maka proses hukumnya ditangani sesuai kewenangan yang berlaku. Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” jelas Kolonel Inf Adi.


Setelah diamankan, SMT telah diserahkan kepada Pomdam XV/Pattimura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan terduga pelaku, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.


Kapendam menegaskan, asal satuan seorang prajurit tidak menjadi faktor pembeda dalam proses penegakan hukum. Setiap personel yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


“Tidak ada yang kebal terhadap hukum. Namun kita juga tidak boleh mendahului proses hukum. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara objektif dan mengungkap perkara ini secara terang berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat maupun seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.


Kapendam turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan menyampaikan keprihatinan kepada keluarga yang ditinggalkan.


“Mewakili Kodam XV/Pattimura, kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas peristiwa ini,” ungkapnya.


Pomdam XV/Pattimura, lanjut Kapendam, masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Proses penyidikan akan terus dilakukan dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh serta melalui koordinasi dengan unsur terkait.


Kodam XV/Pattimura memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT