DPRD Ambon Buka Ruang Pengaduan, William Mairuhu Soroti Gaji Karyawan yang Terlambat Dibayar - globaltimurnn.com

Deskripsi gambar

Selasa, 20 Oktober 2026

DPRD Ambon Buka Ruang Pengaduan, William Mairuhu Soroti Gaji Karyawan yang Terlambat Dibayar


Ambon
, Globaltimurnn.com — Persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan di sejumlah perusahaan di Kota Ambon kembali menjadi perhatian DPRD. Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Pieter Mairuhu, meminta para pengusaha tidak mengabaikan kewajiban membayar upah pekerja tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.


Mairuhu menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, gaji merupakan hak mendasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab atas tenaga dan waktu yang telah diberikan karyawan.


Menurutnya, setiap perusahaan, termasuk yang bergerak di sektor jasa, harus menjalankan aktivitas usaha dengan tetap berpedoman pada aturan ketenagakerjaan. Persoalan operasional maupun kesulitan keuangan tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan hak pekerja.


Ia mengungkapkan, persoalan keterlambatan pembayaran gaji bukan hal baru bagi Komisi I DPRD Kota Ambon. Pihaknya telah menangani berbagai pengaduan serupa yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan kesejahteraan tenaga kerja.


“Bukan saja beberapa perusahaan yang belakangan ini jadi sorotan, akan tetapi ada banyak perusahaan yang tidak jujur, cuma karena karyawannya belum mau melapor saja. Itu prediksi kami, karena kami juga sudah mengatasi masalah ini sudah cukup banyak,” ungkap Mairuhu.


Mairuhu menduga, masih terdapat persoalan ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan yang belum diketahui publik karena pekerja memilih tidak menyampaikan pengaduan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat berbagai persoalan yang dialami karyawan berpotensi terus berlangsung tanpa penanganan yang memadai.


Karena itu, ia mendorong pekerja agar tidak takut menyuarakan persoalan yang mereka hadapi, terutama jika berkaitan dengan keterlambatan gaji, perubahan status hubungan kerja, maupun hak-hak lain yang seharusnya diterima.


Ia menilai, keterbukaan menjadi langkah penting untuk mengungkap persoalan sekaligus membuka ruang penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.


Di sisi lain, Mairuhu meminta manajemen perusahaan membangun komunikasi yang baik dengan karyawan apabila menghadapi kendala yang berpengaruh terhadap pembayaran upah. Permasalahan tersebut perlu dibicarakan secara terbuka agar dapat ditemukan jalan keluar tanpa mengesampingkan hak pekerja.


Selain masalah pembayaran gaji, Komisi I DPRD Kota Ambon juga menaruh perhatian terhadap perubahan status hubungan kerja yang dialami sejumlah pekerja.


Mairuhu menyebut, berdasarkan persoalan yang disampaikan kepada pihaknya, terdapat pekerja yang sebelumnya berstatus sebagai pekerja tetap, kemudian berubah menjadi pekerja asosiasi dan selanjutnya berstatus kontrak.


Menurutnya, perubahan status tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama apabila berdampak terhadap tunjangan dan hak-hak lain yang sebelumnya diterima pekerja.


Ia menegaskan, perubahan hubungan kerja harus memiliki dasar yang jelas serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan status tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau dijadikan alasan untuk mengurangi hak pekerja tanpa dasar yang sah.


Persoalan upah minimum di Kota Ambon juga menjadi perhatian. Menurut Mairuhu, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja membutuhkan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak normatif pekerja, termasuk memastikan pembayaran upah berjalan sesuai ketentuan.


Mewakili Komisi I DPRD Kota Ambon, Mairuhu secara terbuka mengajak masyarakat, khususnya karyawan yang mengalami persoalan ketenagakerjaan, untuk menyampaikan pengaduan kepada DPRD.


Ia menilai, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi lembaga legislatif untuk mengetahui kondisi nyata yang terjadi di lingkungan kerja dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya.


Pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji, dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan, atau perubahan status kerja yang merugikan diharapkan menyampaikan informasi secara jelas, disertai dokumen atau bukti pendukung apabila tersedia.


“Kalau ada masyarakat atau karyawan yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melaporkannya kepada DPRD Kota Ambon. Kami di Komisi I tentu berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja bisa disampaikan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada,” demikian pesan Mairuhu kepada masyarakat.


Ia menambahkan, hubungan industrial yang sehat harus dibangun melalui tanggung jawab, kejujuran, dan komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan pekerja.


Perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan usahanya, sementara karyawan memiliki hak untuk memperoleh upah dan perlindungan kerja sesuai aturan. Karena itu, kedua belah pihak perlu membangun hubungan kerja yang saling menghormati dan tidak merugikan salah satu pihak.


Mairuhu berharap, keberanian pekerja dalam melaporkan persoalan yang dialami dapat membantu membuka jalan bagi penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan di Kota Ambon.


Ia juga mengingatkan perusahaan agar lebih disiplin menjalankan kewajibannya, sehingga hak-hak karyawan terlindungi dan hubungan industrial dapat berlangsung secara adil, sehat, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT