Surat Gubernur Bukan Terkait Penetapan Tapal Batas, Jangan Bangun Narasi Provokatif-Masyarakat Harus Tercerahkan - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Kamis, 10 September 2026

Surat Gubernur Bukan Terkait Penetapan Tapal Batas, Jangan Bangun Narasi Provokatif-Masyarakat Harus Tercerahkan


Ambon
, Globaltimurnn.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya terkait Kecamatan Teluk Elpaputih, bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.


Menurut Hendrik, batas wilayah kedua kabupaten tersebut untuk wilayah Teluk Elpaputih telah diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Maluku.


Karena itu, ia meminta masyarakat tidak disesatkan dengan narasi yang menyebut persoalan tersebut sebagai kebijakan yang dibuat atau diputuskan oleh Gubernur Maluku.


“Ini kebodohan yang disebarkan kepada rakyat. Tapal batas Malteng dan SBB terkait Kecamatan Teluk Elpaputih sudah diputuskan Kemendagri jauh sebelum saya menjadi Gubernur,” tegas Lewerissa.


Ia menyayangkan apabila keputusan tersebut tidak disampaikan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat oleh pemerintah kedua Kabupaten yang bersangkutan.


Lewerissa menegaskan, dirinya hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, kewenangan penetapan batas antardaerah kabupaten/kota berada pada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.


“Jangan bangun narasi provokatif yang tidak mendasar dan kemudian menunjuk kesalahan kepada Gubernur. Itu kewenangan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.


Disisi lain, Lewerissa menjelaskan, persoalan batas wilayah antara Malteng dan SBB yang hingga kini belum diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri adalah kawasan Tanjung Sial, Dengan demikian, menurut dia, persoalan Teluk Elpaputih tidak seharusnya kembali diarahkan sebagai kesalahan Pemerintah Provinsi Maluku.


“Lagi pula, apa bedanya di SBB atau Malteng? Bukankah masih di Maluku juga? Kecuali kalau berpindah ke Papua atau Maluku Utara, itu baru masalah,” katanya.


Selain itu, Lewerissa juga meluruskan isu mengenai surat Gubernur Maluku yang berkaitan dengan input data pendidikan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.


Menurutnya, surat tersebut bukan berkaitan dengan penetapan tapal batas wilayah, karena persoalan batas daerah bukan menjadi kewenangan Gubernur.


Ia meminta para pihak terkait tidak mencampuradukkan persoalan administrasi data pendidikan dengan persoalan penetapan batas wilayah antarkabupaten.


“Surat Gubernur terkait inputan di data pendidikan di Kemendikdasmen RI bukan soal tapal batas, karena itu bukan kewenangan Gubernur,” tegasnya.


Gubernur berharap, seluruh pihak dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara utuh dan berdasarkan fakta, sehingga persoalan batas wilayah tidak berkembang menjadi polemik yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. (**)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT