Sengketa Tanah di Waimital Memanas, Saksi Tergugat Tak Bisa Pastikan Riwayat Jual Beli dan Dasar Kepemilikan - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Sabtu, 19 September 2026

Sengketa Tanah di Waimital Memanas, Saksi Tergugat Tak Bisa Pastikan Riwayat Jual Beli dan Dasar Kepemilikan


Piru
, globaltimurnn.com - Persidangan perkara sengketa kepemilikan tanah yang objek sengketanya terletak di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali digelar di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Piru, Kamis (17/9/2026).


Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan Saksi Tergugat, Pemeriksaan berlangsung intensif ketika Kuasa Hukum Penggugat, DJ.C. Batmomolin, S.H., M.H. dan Edi Renyaan, S.H., menggali keterangan saksi mengenai asal-usul tanah, riwayat penguasaan, jual beli dan pengalihan hak, hubungan keluarga, serta dokumen administrasi pertanahan.


Dari pemeriksaan tersebut, muncul sejumlah keterangan yang menurut Kuasa Hukum Penggugat masih menyisakan pertanyaan mengenai dasar kepemilikan dan riwayat peralihan objek sengketa.


Riwayat Jual Beli Dipertanyakan

Dalam persidangan, saksi menerangkan mengenai sejumlah nama yang dikaitkan dengan riwayat jual beli dan pengalihan tanah di Desa Waimital.


Namun, ketika diperiksa lebih mendalam, saksi tidak selalu dapat memastikan kapan transaksi dilakukan, siapa yang melakukan transaksi secara langsung, serta dokumen apa yang menjadi dasar terjadinya pengalihan.


Sebagian informasi yang disampaikan saksi juga disebut berasal dari pengetahuan yang berkembang di tengah masyarakat, Kuasa Hukum Penggugat kemudian menguji apakah informasi tersebut benar-benar berasal dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh saksi, atau hanya berdasarkan cerita dari pihak lain.


Transaksi Setelah Pemilik Awal Meninggal?

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah mengenai waktu terjadinya transaksi.


Saksi menerangkan bahwa pengalihan tanah terjadi setelah Pak Ahmad Karjo meninggal dunia dan tanpa melibatkan Pak Toekidi sebagai anak sekaligus ahli waris tunggal. 


Keterangan ini menjadi penting karena keabsahan dan akibat hukum pengalihan tersebut terhadap hak ahli waris menjadi persoalan yang harus dibuktikan dan dinilai oleh Majelis Hakim.

Namun, saksi tidak dapat memastikan seluruh waktu transaksi secara tepat.


Kondisi tersebut kemudian didalami Kuasa Hukum Penggugat, terutama mengenai siapa yang melakukan penjualan setelah pemilik awal meninggal dunia dan atas dasar kewenangan apa tanah tersebut dialihkan.


Status serta hubungan para ahli waris juga menjadi bagian dari pemeriksaan.


Sertifikat dan Pengukuran BPN Tidak Dapat Dipastikan

Kuasa Hukum Penggugat selanjutnya menguji pengetahuan saksi mengenai administrasi pertanahan.


Saksi menyatakan tidak pernah melihat secara langsung sertifikat tertentu yang dikaitkan dengan objek sengketa dan tidak mengetahui secara pasti apakah pengukuran resmi oleh BPN telah dilakukan.


Saksi lebih banyak mengenali lokasi dan batas tanah berdasarkan kondisi fisik di lapangan serta pengetahuan masyarakat setempat.


Padahal, identitas objek menjadi salah satu hal penting dalam perkara sengketa kepemilikan tanah.


Batas dan Luas Objek Sengketa Ikut Dipertanyakan

Pemeriksaan juga menyentuh ukuran dan batas objek sengketa. 

Saksi tidak dapat menerangkan seluruh ukuran objek secara pasti. Demikian pula batas-batas objek tidak seluruhnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen pertanahan.


Selain itu, kondisi fisik lokasi telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, termasuk adanya pembangunan, pembongkaran dan perubahan bangunan.


Karena itu, Kuasa Hukum Penggugat mempertanyakan apakah kondisi fisik yang diketahui saksi saat ini dapat secara pasti menunjukkan batas dan keadaan objek pada saat transaksi atau peristiwa hukum yang menjadi dasar sengketa.


Kuasa Hukum Penggugat: “Mana Dasar Haknya?”

Pemeriksaan silang kemudian diarahkan pada persoalan mendasar mengenai dasar kepemilikan.


Bagi Kuasa Hukum Penggugat, persoalan dalam perkara ini bukan hanya mengenai siapa yang pernah menguasai atau menempati tanah di Desa Waimital.


Yang menjadi perhatian adalah dasar hak, kewenangan melakukan pengalihan, status ahli waris, dokumen transaksi, serta kepastian identitas objek sengketa.


“Yang kami uji bukan sekadar siapa yang pernah menguasai tanah, Yang kami uji adalah apa dasar haknya, siapa yang berwenang mengalihkan, kapan transaksi dilakukan, apa dokumennya, dan apakah objek yang diterangkan saksi benar-benar identik dengan objek sengketa dalam perkara ini,” demikian pokok keterangan Kuasa Hukum Penggugat.


Keterangan Saksi Dinilai Belum Menguatkan Dalil Tergugat Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat menilai keterangan Saksi Tergugat belum cukup menguatkan dalil Tergugat mengenai kepemilikan objek sengketa di Desa Waimital.


Menurut Kuasa Hukum Penggugat, masih terdapat sejumlah hal yang belum dapat diterangkan secara pasti, antara lain:

- Riwayat kepemilikan objek sengketa;

- Waktu dan proses jual beli;

- Pihak yang mempunyai kewenangan menjual;

- status para ahli waris;

- Dokumen yang menjadi dasar pengalihan;

- Keberadaan dan dasar sertifikat;

- Pengukuran resmi BPN; 

- Serta luas dan batas pasti objek sengketa.


Kuasa Hukum Penggugat berpandangan bahwa keterangan yang bersumber dari pengetahuan masyarakat perlu dibedakan dari keterangan mengenai peristiwa yang dilihat dan dialami sendiri oleh saksi.


Perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Piru. (Tim) 


Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT