Ambon, Globaltimurnn.com — Pengurus Besar Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (PB AMGPM) mengambil sikap tegas menyikapi insiden pembakaran yang terjadi di Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan dalam sebuah flyer dan diterima redaksi, Jumat (11/09/2026) malam, PB AMGPM mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut secara menyeluruh serta menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sikap tersebut sekaligus menjadi seruan kepada seluruh jajaran AMGPM, mulai dari pengurus daerah, cabang, ranting hingga seluruh kader di berbagai wilayah untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum atas peristiwa yang dinilai telah mencederai rasa aman dan kedamaian masyarakat.
PB AMGPM menegaskan, pengungkapan kasus pembakaran di Patahuwe harus dilakukan secara cepat, transparan dan tegas. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak yang diduga memiliki peran di balik aksi tersebut juga diminta diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam pernyataannya, PB AMGPM juga mengingatkan seluruh kader agar tidak mudah terpancing oleh berbagai informasi maupun isu yang beredar di tengah masyarakat.
Kader AMGPM justru diminta mengambil peran sebagai agen perdamaian dengan menjaga soliditas dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berupaya memperkeruh situasi.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan-tindakan anarkis yang merusak kedamaian. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga keharmonisan dan rasa aman di tanah Maluku,” tegas PB AMGPM melalui pernyataan resminya.
Selain menyampaikan tuntutan penegakan hukum, PB AMGPM juga menginstruksikan seluruh kader untuk menyuarakan pesan tersebut melalui media sosial secara serentak.
Gerakan tersebut diarahkan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum sekaligus kampanye untuk menolak provokasi dan menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam instruksinya, kader AMGPM diminta menggunakan sejumlah tanda pagar, yakni #carikeadilan, #ultimatum, #melawanprovokator, dan #AMGPM.
PB AMGPM menilai penggunaan media sosial harus diarahkan untuk menyampaikan pesan yang menyejukkan, bukan menjadi sarana penyebaran informasi yang belum terverifikasi atau konten yang berpotensi memicu konflik lanjutan.
Karena itu, organisasi kepemudaan gerejawi tersebut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri.
Proses penindakan terhadap para pelaku, kata PB AMGPM, harus dipercayakan kepada aparat kepolisian. Namun, proses tersebut juga perlu terus dikawal agar berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
PB AMGPM menegaskan bahwa menjaga kedamaian Maluku merupakan tanggung jawab bersama. Penegakan hukum yang tegas dan sikap masyarakat yang tidak mudah terprovokasi dinilai menjadi dua hal penting untuk mencegah persoalan berkembang semakin luas. (Za)
