Ambon, Globaltimurnn.com — Debu dan butiran pasir yang beterbangan dari bak truk pengangkut material menjadi persoalan yang tak boleh dianggap sepele. Di tengah padatnya aktivitas lalu lintas Kota Ambon, muatan yang tidak ditutup berpotensi mengganggu kenyamanan sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.
Truk pengangkut pasir yang melintas tanpa penutup terpal dapat membuat material berhamburan ketika kendaraan bergerak. Terlebih saat melaju di tengah hembusan angin, butiran pasir bisa terbawa ke arah pengendara yang berada di belakang.
Bagi pengguna sepeda motor, pasir yang beterbangan bukan sekadar membuat perjalanan menjadi tidak nyaman. Butiran material yang mengenai wajah atau masuk ke mata dapat mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan keselamatan saat kendaraan sedang melaju.
Belum lagi pasir yang jatuh dan tertinggal di badan jalan. Material tersebut dapat membuat permukaan jalan menjadi kotor dan berpotensi mengganggu kendaraan lain.
Karena itu, persoalan pengangkutan pasir tidak hanya menyangkut kepentingan pemilik kendaraan maupun sopir. Ada kepentingan pengguna jalan lainnya yang harus ikut diperhatikan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, S.STP., mengatakan pengawasan terhadap angkutan barang merupakan bagian dari tugas yang dilakukan secara rutin oleh pihaknya.
“Jadi biasanya kenapa kita lakukan sweeping secara rutin tiap bulan? Sesuai kewenangan di subkonten itu ada pengawasan terhadap angkutan umum dan angkutan barang,” jelas Yan.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap angkutan barang dilakukan tidak hanya untuk melihat kelengkapan izin, tetapi juga memastikan kendaraan dan muatan memenuhi ketentuan keselamatan, Untuk kelayakan kendaraan, angkutan barang diwajibkan menjalani uji KIR secara berkala.
“Angkutan barang, selain izin beroperasi, harus ada juga izin kelayakan kendaraan atau KIR yang dilakukan rutin. Satu tahun itu dua kali,” ujarnya.
Namun, menurut Yan, kondisi muatan juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan petugas, Salah satu contohnya adalah kendaraan yang mengangkut pasir. Muatan tersebut harus ditutup agar tidak tercecer maupun beterbangan selama perjalanan.
“Contohnya seperti angkutan pasir. Harus dilengkapi dengan penutup sehingga tidak mengganggu aktivitas jalan umum maupun pengguna yang lain,” tegasnya.
Bagi Dishub, penggunaan terpal bukan sekadar persoalan tampilan kendaraan. Penutup berfungsi menjaga material tetap berada di dalam bak kendaraan sekaligus mengurangi risiko gangguan terhadap pengguna jalan.
Bahkan, kata Yan, kendaraan yang membawa sampah pun dianjurkan menggunakan penutup agar muatan tidak tercecer sepanjang perjalanan, Yang mengangkut sampah saja juga dianjurkan dengan penutup,” katanya.
Dishub Kota Ambon juga meminta masyarakat ikut berperan dalam pengawasan. Apabila menemukan kendaraan pengangkut pasir atau material lainnya yang tidak menggunakan penutup dan dinilai mengganggu pengguna jalan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada petugas“ Kalau memang ada ditemui di lapangan, bisa dilaporkan, nanti kita tindak lanjuti,” ujar Yan.
Informasi sederhana seperti nomor kendaraan dan jalur yang dilalui akan membantu petugas dalam melakukan penelusuran “Catat nomor, jalur mana, kita tindak lanjut,” tambahnya.
Selain menindaklanjuti laporan, petugas Dishub juga melakukan pemeriksaan secara langsung ketika menemukan kendaraan bermasalah di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, proses penanganannya dilakukan secara bertahap. Petugas terlebih dahulu memeriksa kelayakan kendaraan dan muatan, kemudian memberikan teguran, Pertama pasti kita cek dia punya kelayakan muatan itu. Kalau kita kasih teguran, teguran pertama, teguran kedua. Kalau perlu kita tarik izin operasionalnya,” jelas Yan.
Menurutnya, kewajiban menggunakan penutup pada muatan bukan merupakan aturan yang baru diketahui oleh pengusaha maupun sopir angkutan barang, Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut sebelumnya juga telah dilakukan di sejumlah lokasi“ Ini bukan barang baru. Sebenarnya sopir-sopir maupun pengusaha itu kan tahu,” katanya.
Karena itu, ia berharap kesadaran untuk menutup muatan tumbuh dari para pelaku usaha dan pengemudi sebelum kendaraan memasuki jalan raya.
Sebab, satu perjalanan truk yang membawa pasir tanpa penutup dapat memberikan dampak kepada banyak orang. Debu dapat terhirup, pasir bisa mengenai mata, sementara material yang tercecer dapat mengotori jalan dan mengganggu pengguna kendaraan lainnya.
Dalam konteks lalu lintas, keselamatan bukan hanya mengenai bagaimana kendaraan dikemudikan. Cara membawa dan mengamankan muatan juga menjadi bagian dari tanggung jawab di jalan.
Dishub pun memastikan pengawasan akan terus dilakukan melalui kegiatan sweeping rutin maupun pemantauan langsung di jalan“ Yang penting ada laporan. Selain memang rutin kita, pada saat kita jaga di jalan juga, kalau ditemui, langsung kita tegur,” tutur Yan.
Pada akhirnya, menutup bak truk dengan terpal mungkin terlihat sebagai tindakan sederhana. Namun, di balik selembar terpal itu ada upaya untuk menjaga pasir tetap berada di tempatnya, menjaga jalan tetap bersih, sekaligus melindungi pengguna jalan dari debu dan material yang beterbangan.
Karena setiap muatan yang dibawa ke jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab sopir dan pemilik kendaraan. Ada keselamatan pengguna jalan lain dan kualitas udara yang juga harus dijaga.
Jalan adalah ruang bersama. Maka, setiap kendaraan yang melintas pun memiliki tanggung jawab untuk tidak meninggalkan bahaya maupun gangguan bagi mereka yang berada di belakangnya. (Za)
