Piru, globaltimurnn.com - Reaksi istri Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Yeni Rosbayani Asri, yang menyerang produk jurnalistik melalui media sosial, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Alih-alih meredam suasana, langkah membalas pemberitaan dengan tuduhan fitnah di ruang publik dinilai berpotensi memunculkan implikasi hukum baru.
Polemik ini bermula ketika media online Rakyat Bersuara menerbitkan berita bertajuk "Konflik Antar Warga di Taniwel, Bupati Enak-Enak di Jakarta". Merasa keberatan, akun Facebook Yeni Rosbayani Asri merespons dengan narasi keras, menyebut berita tersebut sebagai "fitnahan, kezoliman, sangat keji." Ia juga menyematkan kalimat peringatan, "hati hati teruntuk yang bikin berita ini., serta imbauan STOP tebar fitnahan.
Menanggapi dinamika tersebut, Advokat sekaligus Managing Partner AVT LAW OFFICE, Alfred V. Tutupary, memberikan pandangan dari kacamata delik pers dan hukum pidana. Ia menilai langkah yang diambil oleh pihak keluarga kepala daerah tersebut keliru secara prosedural.
"Dalam konstruksi hukum kita, produk jurnalistik dilindungi dan diatur secara khusus (Lex Specialis) melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika pihak Bupati merasa pemberitaan tersebut tendensius atau tidak akurat, saluran yang sah dan elegan adalah menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi ke redaksi bersangkutan, atau mengadu ke Dewan Pers. Bukan dengan membalas lewat tuduhan pidana di media sosial," tegas Tutufari kepada media ini, Minnggu (13/9).
Lebih lanjut, Tutufary membedah potensi risiko hukum dari status Facebook tersebut. Menurutnya, tindakan langsung melabeli sebuah karya jurnalistik sebagai "fitnah" secara terbuka, tanpa adanya penilaian dari Dewan Pers, justru membalikkan posisi hukum pengunggah status.
"Menuduh fitnah di media sosial itu rentan bersinggungan dengan Pasal 27A UU ITE yang baru terkait penyerangan kehormatan atau nama baik. Jurnalis atau institusi media yang kredibilitasnya merasa diserang, memiliki legal standing untuk melapor," jelasnya.
Tutufary menambahkan, dirinya menyoroti frasa peringatan dalam postingan tersebut. "Kalimat 'hati-hati teruntuk yang bikin berita ini' bisa dikonstruksikan sebagai bentuk ancaman verbal. Pasal 18 ayat (1) UU Pers sangat tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers," tambahnya.
Pengacara yang juga berlisensi Pengacara Kepabeanan mengingatkan, adanya landasan hukum yang sangat kuat berupa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 145/PUU-XXIII/2025 yang baru dibacakan pada 19 Januari 2026 lalu. Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
"Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 dengan sangat benderang menyatakan bahwa karya jurnalistik yang dilakukan secara sah tidak dapat langsung dituntut pidana atau digugat perdata. Sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya itu sifatnya ultimum remedium atau upaya hukum terakhir," papar pengacara yang juga berlisensi Pengacara Kepabeanan tersebut.
Lebih lanjut, Alfred menjelaskan bahwa putusan tersebut mewajibkan penyelesaian sengketa pemberitaan menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik di Dewan Pers sebagai wujud keadilan restoratif (restorative justice).
"Bahkan MK menegaskan adanya syarat mutlak berupa cacat formil. Artinya, penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan wajib menolak laporan atau aduan sengketa pers jika belum melalui mekanisme di Dewan Pers. Jadi, ancaman atau tuduhan pidana di medsos itu tidak serta-merta bisa memenjarakan karya jurnalistik," tutupnya. (Tim)
