Nama Bodewin Wattimena Disorot Dalam Flyer BTN Pola, Wali Kota : "Salah Alamat" - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar

Kamis, 10 September 2026

Nama Bodewin Wattimena Disorot Dalam Flyer BTN Pola, Wali Kota : "Salah Alamat"


Ambon
, globaltimurnn.com - Beredarnya sebuah flyer di media sosial yang mencantumkan nama Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena bersama nama seorang kontraktor bernama Wilson mendapat tanggapan langsung dari Wali Kota Ambon.


Flyer tersebut memuat sejumlah narasi dan pertanyaan terkait persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka, Kota Ambon. Dalam materi yang beredar, nama Wali Kota Ambon turut dicantumkan dan bahkan muncul pertanyaan mengenai kemungkinan dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian.


Salah satu narasi dalam flyer tersebut berbunyi:

“Walikota Ambon nama boleh baik di publik, tapi di lapangan nama rusak kira-kira menurut kalian Walikota Ambon boleh di tangkap polisi atau tidak?”


Flyer itu juga mencantumkan nama Moh. Patty Rumbouw serta membawa narasi mengenai Bodewin M. Wattimena dan kontraktor Wilson dalam kaitannya dengan persoalan lingkungan di BTN Poka.


 Bodewin: “Salah alamat”

Menanggapi beredarnya flyer tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena memberikan respons singkat ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.


“Salah alamat,” jawab Bodewin.

Pernyataan singkat tersebut disampaikan Wali Kota sebagai tanggapan terhadap materi flyer yang mencantumkan namanya dan mengarahkan sejumlah narasi kepadanya.


Noke Philips Pattiradjawane, S.H.: Aktivis Diminta Lebih Bijak Memahami Tupoksi Wali Kota


Sementara itu, Noke Philips Pattiradjawane, S.H., sebagai praktisi/ahli hukum, menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut. Ia meminta para aktivis untuk lebih bijak dalam memahami tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Wali Kota Ambon.


Menurut Noke, tidak semua persoalan yang dipersoalkan publik secara otomatis menjadi kewenangan Wali Kota Ambon.


“Aktivis-aktivis harus lebih bijak memahami tupoksi Wali Kota, sebab itu bukan wewenang Wali Kota,” ujar Noke.


Ia juga mempertanyakan kemungkinan langkah hukum apabila tuduhan yang diarahkan kepada Wali Kota dianggap merugikan nama baik.


“Bagaimana bila Wali Kota menuntut balik tuduhan tersebut lewat UU ITE?” katanya.


Noke selanjutnya mengingatkan para aktivis agar mempertimbangkan dampak dari narasi yang disampaikan di ruang publik, terutama terhadap nama baik Wali Kota Ambon.


“Fakta hukum sudah jelas, sebaiknya adik-adik aktivis menjaga nama baik Wali Kota yang akan menerima penghargaan Kompas TV,” ujarnya.


Ia berharap persoalan yang berkembang dapat disikapi secara lebih bijaksana dan tidak sekadar dibangun melalui narasi yang beredar di media sosial.


“Sebagai warga Kota Ambon yang baik, sebaiknya adik-adik aktivis lebih bijak,” tegas Noke.


Perlu Verifikasi dan Keberimbangan

Pernyataan Wali Kota Ambon maupun pandangan Noke Philips Pattiradjawane, S.H. tersebut menjadi bagian dari respons terhadap flyer yang sedang beredar.


Sementara itu, berbagai tudingan atau pertanyaan yang tercantum dalam flyer tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat verifikasi, bukti, maupun keterangan resmi dari pihak yang berwenang.


Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan maupun memberitakan persoalan tersebut.


(Nama MEDIA) akan terus memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Keterangan: Siaran pers ini disusun berdasarkan flyer yang beredar serta tanggapan dan pernyataan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang disebutkan di atas. Pernyataan mengenai aspek hukum merupakan pendapat narasumber dan bukan kesimpulan hukum dari media. (Tim) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT