Ambon, Globaltimurnn.com — Perjalanan penanganan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial A belum berakhir. Dari ruang detensi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ambon, langkah penanganannya kini berlanjut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar.
Kamis (10/09/2026), deteni tersebut dipindahkan dari Ambon menuju Makassar sebagai bagian dari tahapan penanganan keimigrasian sebelum tindakan deportasi dilaksanakan.
Pemindahan itu bukan sekadar perpindahan tempat. Di balik perjalanan tersebut terdapat rangkaian prosedur yang harus dijalankan secara cermat, mulai dari pengawasan keberangkatan, pengamanan selama perjalanan, hingga proses penerimaan ketika deteni tiba di tempat penampungan berikutnya.
Sejak dikeluarkan dari ruang detensi Kanim Kelas I TPI Ambon, pergerakan deteni mendapat pengawasan ketat petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama jajaran Kanim Kelas I TPI Ambon.
Pengawasan terus dilakukan hingga deteni tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon dan diberangkatkan menuju Makassar.
Setelah mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, perjalanan kembali berlanjut. Petugas Rudenim Makassar telah menunggu untuk melakukan penjemputan dan membawa deteni menuju Rudenim.
Di tempat tersebut, proses penanganan memasuki tahapan baru, Petugas melakukan penerimaan dan serah terima deteni, termasuk berkas administrasi serta dokumen keimigrasian yang menyertai proses pemindahan. Barang bawaan diperiksa, sementara kondisi kesehatan deteni turut diperhatikan sebagai bagian dari prosedur penerimaan.
Setelah seluruh proses awal selesai, deteni kemudian ditempatkan di ruang hunian Rudenim Makassar, Sejak saat itu, tanggung jawab pengawasan terhadap deteni berada di bawah Rudenim Makassar. Namun, prosesnya belum selesai.
Berbagai kebutuhan administrasi dan persiapan teknis untuk pelaksanaan tindakan keimigrasian terus dilakukan. Koordinasi antarpetugas juga tetap berjalan untuk memastikan setiap tahapan dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rudenim menjadi tempat sementara bagi deteni hingga seluruh persyaratan yang diperlukan untuk tindakan deportasi terpenuhi.
Di balik proses administratif tersebut, terdapat satu tujuan yang hendak dicapai: memastikan tindakan keimigrasian terhadap WNA dilakukan melalui prosedur yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, A selanjutnya akan dideportasi ke negara asalnya, Thailand.
Deportasi menjadi salah satu bentuk tindakan keimigrasian dalam rangka penegakan hukum terhadap keberadaan WNA di wilayah Indonesia. Pelaksanaannya tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui tahapan penanganan yang melibatkan pemeriksaan, pengawasan, pemindahan, hingga persiapan keberangkatan ke negara asal.
Kasus A sekaligus memperlihatkan bagaimana penanganan seorang deteni melibatkan koordinasi lintas wilayah. Dari Ambon, Maluku, hingga Makassar, Sulawesi Selatan, setiap tahapan membutuhkan kerja sama antarsatuan kerja keimigrasian.
Bagi petugas, memastikan deteni berpindah dari satu tempat ke tempat lain dengan aman hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses. Yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh dokumen, administrasi, kondisi deteni, serta kebutuhan teknis deportasi telah dipersiapkan dengan baik.
Karena itu, proses penanganan tidak berhenti ketika seorang WNA masuk ke ruang detensi. Justru dari sana, rangkaian tindakan keimigrasian terus berjalan hingga keputusan akhir dapat dilaksanakan.
Melalui penanganan yang terukur dan berkelanjutan, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.
Di saat yang sama, setiap tindakan terhadap WNA tetap diarahkan untuk dilakukan secara profesional, akuntabel, dan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan selama seluruh proses berlangsung.
Dari Ambon menuju Makassar, perjalanan A kini memasuki tahap berikutnya. Selangkah demi selangkah, proses administratif dan teknis dipersiapkan hingga akhirnya tindakan deportasi dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Za)
