Namlea, Globaltimurnn.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea terus mendukung pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan melalui fasilitasi pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Rabu (30/09/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak sembilan narapidana mengikuti proses Litmas yang dilaksanakan oleh tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Ambon, yakni Yeseska Tuapetel, Dawan Pribadi, dan Farhan Rajwaa Alya Mas'ud.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas III Namlea, Sofian Ahmad, mengatakan sembilan warga binaan tersebut merupakan narapidana yang masuk dalam rencana pengusulan program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Menurutnya, pelaksanaan Litmas menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilalui sebelum warga binaan diusulkan memperoleh hak integrasi.
Litmas merupakan salah satu tahapan dalam proses pengusulan program reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Sembilan warga binaan ini sebelumnya telah melengkapi sejumlah persyaratan utama, termasuk memiliki penjamin yang bersedia bertanggung jawab selama program reintegrasi sosial dijalankan, ujar Sofian.
Di tempat yang sama, PK Bapas Ambon, Dawan Pribadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Litmas tersebut dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Litmas dari Lapas Namlea Nomor W.28.PAS.9.PK.05.03-107 tertanggal 9 September 2026.
Dawan menerangkan, Litmas diperlukan sebagai bagian dari persyaratan administratif untuk menilai kesiapan warga binaan dalam menjalani program reintegrasi sosial. Dalam prosesnya, PK menggali berbagai informasi terkait latar belakang warga binaan, perkembangan pembinaan selama berada di Lapas, kondisi ekonomi, hingga lingkungan sosial tempat yang bersangkutan akan kembali.
Data yang kami peroleh dari warga binaan selanjutnya akan disusun menjadi laporan Litmas. Hasil penelitian tersebut nantinya menjadi bahan rekomendasi dalam menentukan kelayakan warga binaan untuk mengikuti program reintegrasi sosial, baik Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat, jelas Dawan.
Ia menambahkan, tugas Bapas tidak berhenti pada proses Litmas. Setelah warga binaan memperoleh status sebagai klien pemasyarakatan dan menjalani program integrasi di tengah masyarakat, Bapas akan melaksanakan pembimbingan serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui fasilitasi Litmas tersebut, Lapas Namlea menunjukkan komitmennya dalam memastikan proses pemenuhan hak integrasi warga binaan berjalan sesuai prosedur, sekaligus mempersiapkan mereka untuk kembali beradaptasi dan berperan positif di tengah masyarakat. (Za)
