Piru, globaltimurnn.com - Polres Seram Bagian Barat menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pelaksanaan otopsi jenazah almarhum Fikran Helut di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Selasa (1/9/2026).
Polres Seram Bagian Barat menegaskan bahwa hasil resmi pemeriksaan dan otopsi dari Tim Forensik RSUD Maluku Tengah sampai saat ini belum diterima oleh pihak Polres SBB. Dengan demikian, informasi mengenai penyebab kematian yang tercantum dalam pemberitaan sebelumnya tidak dapat dinyatakan sebagai hasil resmi otopsi.
Kasi Humas Polres Seram Bagian Barat IPDA Asep Souisa, S.Sos., menyampaikan bahwa terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait hasil pemeriksaan tersebut. Kekeliruan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi keluarga almarhum.
“Polres Seram Bagian Barat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Fikran Helut dan masyarakat atas kekeliruan dalam penyampaian informasi terkait hasil otopsi. Kami menegaskan bahwa hasil resmi pemeriksaan forensik sampai saat ini belum diterima dan masih menunggu keterangan resmi dari Tim Forensik,” ujar IPDA Asep.
Ia menjelaskan, kegiatan pada 1 September 2026 merupakan proses pemeriksaan dan otopsi terhadap jenazah yang dilakukan oleh Tim Forensik RSUD Maluku Tengah bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres SBB. Hasil pemeriksaan secara resmi akan disampaikan setelah Tim Forensik menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan dan mengeluarkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis maupun hukum.
“Kami tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan Tim Forensik. Setiap informasi mengenai penyebab kematian harus berdasarkan hasil resmi dan tidak boleh disimpulkan sebelum hasil pemeriksaan tersebut diterima,” jelasnya.
Polres SBB mengimbau masyarakat, khususnya keluarga almarhum, agar tidak menjadikan informasi yang telah beredar sebelumnya sebagai kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Fikran Helut. Polres SBB akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah menerima hasil resmi dari Tim Forensik.
“Kami memahami bahwa informasi mengenai penyebab kematian sangat sensitif bagi keluarga. Untuk itu, kami memohon maaf atas kegaduhan yang timbul akibat kekeliruan penyampaian informasi tersebut. Kami memastikan proses penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan resmi,” pungkas IPDA Asep. (Rdks)
