Ambon, Globaltimurnn.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku terus mendorong penguatan program reintegrasi sosial melalui pemberdayaan Klien Pemasyarakatan.
Upaya tersebut dilakukan dengan mematangkan penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Selasa (08/o9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Baguala itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari Aparat Penegak Hukum (APH), akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa hingga masyarakat.
FGD dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro. Forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun berbagai pandangan dan masukan guna memastikan standar layanan yang tengah disusun dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Ricky mengatakan, pemberdayaan Klien Pemasyarakatan harus menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial. Menurutnya, keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya dilihat dari kemampuan Klien kembali ke lingkungan masyarakat, tetapi juga dari kesiapan mereka menjalani kehidupan yang mandiri dan produktif.
“Kita ingin memastikan proses reintegrasi sosial tidak berhenti pada kembalinya Klien ke masyarakat. Mereka harus diberikan ruang, keterampilan, dan kesempatan untuk berkembang sehingga mampu mandiri dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan,” ujar Ricky.
Ia menjelaskan, penyusunan standar layanan tersebut merupakan langkah untuk menghadirkan pola pemberdayaan yang lebih terarah, terukur dan berkelanjutan.
Melalui layanan yang terstandar, Klien Pemasyarakatan diharapkan tidak hanya mendapatkan pendampingan dalam proses kembali ke masyarakat, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk mengembangkan keterampilan serta mengakses berbagai peluang ekonomi.
Ricky menilai, keterlibatan banyak pihak dalam proses penyusunan standar menjadi hal yang penting. Sebab, layanan pemberdayaan yang diberikan harus mampu menjawab kebutuhan Klien sekaligus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Keterlibatan seluruh unsur menjadi penting agar standar layanan yang disusun benar-benar aplikatif dan dapat menjawab kebutuhan Klien maupun masyarakat,” tambahnya.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Jhon Pasalbessy.
Ia menilai pemberdayaan Klien Pemasyarakatan merupakan bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih inklusif. Klien yang telah menjalani proses hukum, kata dia, tetap harus diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi dan mengambil peran positif di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Klien pemasyarakatan harus diberdayakan, diberikan kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi. Ketika mereka mampu kembali produktif, maka sesungguhnya kita sedang menyiapkan sumber daya manusia untuk kemajuan bangsa,” ungkap Jhon.
Melalui FGD tersebut, berbagai masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan draft Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan.
Kanwil Ditjenpas Maluku berharap standar tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemberdayaan Klien secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
Dengan demikian, proses reintegrasi sosial tidak hanya berorientasi pada penerimaan kembali Klien di tengah masyarakat, tetapi juga mampu membuka ruang bagi mereka untuk menjadi individu yang mandiri, produktif dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga serta lingkungan. (Za)
