Tulehu, globaltimurnn.com - Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026, dengan mengangkat tema pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi para Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Ibrahim Lestaluhu, S.Pd. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam meningkatkan pemahaman hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola anggaran pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Hadir mewakili Kejaksaan Tinggi Maluku, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., Kepala Seksi V Bidang Intelijen, Hasan M. Tahir, S.H., M.H., Ardy, S.H., M.H., serta dua narasumber, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Febiyanti L. Sahetapy, S.H., M.H. Sementara itu, peserta kegiatan terdiri atas para Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat SD–SMP se-Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Ibrahim Lestaluhu, S.Pd., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas terselenggaranya kegiatan Kampanye Anti Korupsi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para Kepala Sekolah dan Bendahara dalam memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya Dana BOSP.
Ia menilai, edukasi hukum yang disampaikan secara langsung oleh Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum merupakan langkah preventif yang penting untuk meningkatkan kehati-hatian para pengelola anggaran sekolah, sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ibrahim juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi pengalaman perdana selama dirinya menjabat sebagai Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu. Oleh karena itu, ia berharap kegiatan serupa dapat memberikan dampak positif dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat integritas para tenaga pendidik, khususnya dalam pengelolaan keuangan satuan pendidikan.
Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti rangkaian kegiatan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026.
“Atas nama Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Bendahara. Semoga pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam Kampanye Anti Korupsi ini dapat bermanfaat dan menjadi pegangan dalam pengelolaan Dana BOSP di sekolah masing-masing,” ungkap Aizit.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh kedua narasumber mengenai berbagai aspek pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi, meliputi indikasi terjadinya korupsi, langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, serta penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dalam pengelolaan Dana BOSP.
Melalui penyampaian materi tersebut, para peserta diharapkan dapat memahami berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOSP secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dan konsultasi hukum bagi para Kepala Sekolah dan Bendahara melalui sesi diskusi dan tanya jawab bersama narasumber. Dengan demikian, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Kejaksaan Tinggi Maluku berharap kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum melalui Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026 ini dapat memperkuat kesadaran hukum dan budaya antikorupsi di lingkungan satuan pendidikan, sekaligus mendorong terciptanya pengelolaan Dana BOSP yang tepat sasaran, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berintegritas serta mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari tindak pidana korupsi. (Rdks)
