Kairatu, globaltimurnn.com - Pernyataan-pernyataan galian C di kawasan Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak baru.
Jika sebelumnya sorotan publik tertuju pada dugaan legalitas aktivitas pengambilan material di sungai tersebut, kini muncul fakta bahwa aktivitas galian itu disebut menghasilkan setoran pajak berfariasi kepada Pemerintah Kabupaten SBB.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lebih serius: jika pemerintah daerah menerima pajak dari aktivitas galian C di Wai Riuwapa, apakah legalitas kegiatan, volume material yang diambil, identitas wajib pajak, serta dasar perhitungan pajaknya juga telah diperiksa secara terbuka?
Pertanyaan ini mencuat setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten SBB, Donald J. de Fretes, dikonfirmasi salah satu media online di ambon, Selasa (11/8/2026), mengakui adanya pungutan pajak dari aktivitas galian tersebut.
“Iya, katong ada tagi,” jawab Donald singkat.
Pernyataan Kepala Bapenda itu memperkuat keterangan salah satu staf UPTD Dinas Pendapatan di Kairatu, Alon Wemay, yang sebelumnya dikonfirmasi wartawan pada 25 Juli 2026.
Alon mengatakan, aktivitas pengambilan material dari kawasan Sungai Wai Riuwapa menghasilkan setoran pajak kepada pemerintah daerah setiap bulan, secara berfariasi.
“Iya ada pajak yang diberikan dari hasil galian C disetor ke Dinas Pendapatan, Itu per bulan kisaran Rp4 juta dan bahkan lebih sampai Rl. 9 juta, paling kecil Rp. 1 juta, tergantung dari banyaknya muatan tiap hari,” ungkap Alon.
Keterangan tersebut juga mendapat penegasan dari Kepala Desa Kairatu, Emil Rumahlatu, Emil menyebut setiap bulan terdapat setoran pajak kepada daerah, Namun, menurutnya, Pemerintah Desa Kairatu tidak menerima manfaat langsung dari setoran tersebut.
“Setiap bulan pajak disetor ke daerah, Desa tidak dapat apa-apa,” tegas Emil.
Pajak Dipungut, Izin Tambang Harus Dibuka, Pengakuan adanya setoran pajak tersebut bukan berarti aktivitas galian secara otomatis menjadi legal.
Sistem perpajakan daerah dan sistem perizinan pertambangan merupakan dua rezim hukum yang berbeda.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai salah satu jenis pajak daerah, Mekanisme pemungutan pajak MBLB kemudian diatur lebih lanjut dalam regulasi daerah.
Di sisi lain, kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
Karena itu, pembayaran pajak tidak dapat begitu saja dijadikan bukti bahwa suatu kegiatan pertambangan telah mengantongi seluruh izin yang diwajibkan.
Justru sebaliknya, muncul pertanyaan penting yang perlu dijawab pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jika pajaknya dipungut, siapa wajib pajaknya? Apa dasar pengenaan pajaknya? Dan apakah aktivitas pengambilan material tersebut memiliki izin pertambangan yang sah?
Polres SBB Diminta Audit Terbuka:
Atas munculnya informasi mengenai setoran pajak tersebut, Polres SBB didesak tidak hanya melihat persoalan Wai Riuwapa dari sisi aktivitas penambangan, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap rantai kegiatan tersebut.
Audit atau pemeriksaan terbuka yang diminta bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta.
Polres SBB diminta mengklarifikasi sedikitnya:
Siapa pemilik atau pelaku aktivitas galian C di Wai Riuwapa. Apakah kegiatan tersebut memiliki IUP, SIPB, atau izin lain yang sesuai dengan jenis aktivitasnya; Siapa pihak yang mengangkut dan membeli material;Berapa volume material yang diambil setiap hari;Berapa jumlah kendaraan yang keluar-masuk membawa material;
Berapa nilai transaksi material;Berapa pajak MBLB yang seharusnya dibayarkan;
Berapa pajak yang telah disetorkan kepada Pemkab SBB;Apakah seluruh setoran tersebut masuk melalui mekanisme resmi kas daerah; dan Apakah terdapat kesesuaian antara volume material yang diambil dengan volume yang menjadi dasar pembayaran pajak.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan “ada pajak atau tidak”, tetapi masuk pada pertanyaan yang lebih penting:
“apakah seluruh aktivitas tersebut berlangsung sesuai hukum?”
Setoran Rp.4 Juta Per Bulan, Dasarnya Harus Jelas:
Keterangan Alon Wemay bahwa setoran pajak berada di kisaran Rp4 juta per bulan bahkan bisa lebih, tergantung jumlah muatan setiap hari, juga perlu diuji dengan data resmi.Sebab, angka tersebut seharusnya memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Dalam tata kelola pajak MBLB, aspek seperti objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, pembayaran, pelaporan, hingga pemeriksaan merupakan bagian penting dari administrasi perpajakan.
Regulasi daerah mengenai MBLB di berbagai daerah juga menunjukkan bahwa pengelolaan pajak mencakup pendataan objek dan subjek serta dasar pengenaan berdasarkan nilai hasil pengambilan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten SBB perlu membuka data yang dapat menjawab:
Berapa sebenarnya volume material Wai Riuwapa yang dipungut pajaknya setiap bulan?
Jika rata-rata setoran sekitar Rp4 juta, publik juga berhak mengetahui dasar perhitungan angka tersebut.
- Apakah berdasarkan jumlah ritase kendaraan?
- Apakah berdasarkan kubikasi material?
- Apakah berdasarkan nilai jual?
- Atau berdasarkan mekanisme lain yang ditetapkan dalam regulasi pajak daerah SBB?
Jangan Sampai Pajak Menutupi Persoalan Legalitas Persoalan paling krusial bukan pada ada atau tidaknya pajak:
Yang harus dipastikan adalah apakah pemerintah menjalankan dua fungsi secara bersamaan: memungut penerimaan daerah sekaligus memastikan aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak berjalan sesuai hukum.
Pemerintah daerah tentu berkepentingan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Namun, penerimaan pajak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek perizinan pertambangan, lingkungan, keselamatan, serta dampak aktivitas terhadap sungai dan masyarakat sekitar.
Sebaliknya, jika kegiatan tersebut ternyata memiliki izin yang sah, pemerintah juga harus berani menunjukkan dokumen legalitasnya kepada publik agar polemik tidak terus berkembang.
Ada Pajak, Ada Aktivitas:
Ada Pertanyaan PublikKeterangan Kepala Bapenda SBB bahwa pihaknya melakukan penagihan pajak serta informasi adanya setoran sekitar Rp4 juta atau lebih setiap bulan kini menjadi bagian penting dalam mengurai polemik Wai Riuwapa.
Sebab, dengan adanya pengakuan mengenai pungutan pajak, pemerintah tentu memiliki data administrasi mengenai aktivitas yang menjadi objek pungutan tersebut.
Di sinilah transparansi diperlukan, Siapa yang membayar? Berapa yang dibayar?Material apa yang diambil? Dari lokasi mana material tersebut diambil?Berapa volume materialnya?Apa dasar izinnya? Dan apakah seluruh penerimaan telah masuk ke kas daerah sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak sulit dijawab jika seluruh aktivitas berlangsung secara resmi dan tercatat.
Polres SBB Diminta Jangan Hanya Periksa Lapangan
Karena polemik ini telah menyentuh aspek pertambangan, perpajakan dan dugaan dampak lingkungan, Polres SBB diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
Pemeriksaan tidak cukup hanya datang ke lokasi, melihat aktivitas alat berat atau kendaraan pengangkut material.
Aparat juga perlu menelusuri dokumen perizinan, dokumen pajak, bukti pembayaran, data produksi, transaksi material dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai kegiatan tersebut.
Jika seluruh dokumen lengkap dan sesuai, maka hasil pemeriksaan dapat sekaligus memberikan kepastian kepada publik bahwa aktivitas Wai Riuwapa memang berjalan secara legal.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan atau laporan pajaknya, aparat tentu dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Berhak Tahu:
Polemik Wai Riuwapa kini bukan sekadar persoalan galian C, Ini menyangkut transparansi pemerintah, kepastian hukum, pengelolaan sumber daya alam, penerimaan daerah dan perlindungan lingkungan.
Karena itu, publik patut meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim Pemkab SBB perlu menjelaskan dasar pemungutan pajaknya, Instansi teknis perlu menjelaskan status perizinannya.
Dan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Jika legal, buka dokumennya. Jika pajaknya dipungut, buka dasar perhitungannya, Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Polres SBB pun diminta melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif agar polemik aktivitas galian C Wai Riuwapa tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Sebab, PAD memang penting, tetapi penerimaan daerah tidak boleh mengalahkan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. (Tim)
