Sekda Papilaya Pimpin Rapat Kesiapan Pencegahan Dini Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Halut - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar



Selasa, 25 Agustus 2026

Sekda Papilaya Pimpin Rapat Kesiapan Pencegahan Dini Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Halut


Halut
, Globaltimurnn.com — Pemerintah Daerah bersama unsur Forkopimda serta instansi terkait melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyikapi kesiapan pencegahan dini potensi peningkatan risiko bencana kebakaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Rapat berlangsung di Ruang Meeting Fredy Tjandua Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara. Rabu, 26 Agustus 2026. 

 

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Drs. E.J. Papilaya, M.TP. Turut hadir antara lain Pasi OPS Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf. Heri Susanto, Kabag Ops Polres Halut AKP Anwar, perwakilan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Zikri, perwakilan Kepala UPTD KPH Halut Edi, para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait serta tamu undangan lainnya. 

 

Dalam arahannya, Sekda Halut menyampaikan bahwa sejauh ini telah dipetakan 4 kecamatan dengan 26 titik rawan kebakaran. Langkah strategis pertama yang segera dilaksanakan adalah pembentukan Satgas Desa yang melibatkan unsur TNI–Polri, pemerintah desa, serta masyarakat, dan diperkuat melalui Surat Keputusan Kepala Desa agar memiliki dasar hukum serta tanggung jawab yang jelas di lapangan. Para Camat juga telah diarahkan untuk melaksanakan langkah antisipasi dan pencegahan secara dini.

 

“Kita harus bergerak cepat dan mengambil langkah antisipasi sebelum terjadi kejadian. Jangan menunggu sampai kebakaran terjadi baru kita bertindak, karena penanganan akan jauh lebih sulit apabila api sudah meluas,” tegas Sekda Papilaya.

 

Pemerintah daerah membagi wilayah kerja menjadi 6 kelompok, yaitu Galela, Tobelo, Kao, Kao Barat, Malifut, serta Kao Teluk guna mempercepat koordinasi dan penanganan di lapangan. Selain itu, telah disepakati pemasangan poster dan spanduk imbauan di lokasi strategis agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sembarangan serta turut menjaga lingkungan. Pemerintah daerah juga telah menjalin koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran, pengelola Bandara, serta PT NICO yang memiliki sarana pemadam kebakaran untuk saling mendukung apabila diperlukan. Organisasi Angkutan Darat pun diminta mengingatkan pengemudi agar tidak membuang puntung rokok sembarangan. Arahan tersebut merupakan perintah Bupati Halmahera Utara kepada seluruh jajaran untuk segera dilaksanakan.

 

Sementara itu, Pasi Ops Kodim 1508/Tobelo menyatakan kesiapan personelnya tetap siaga di tingkat Koramil guna mempermudah pergerakan, dan mengusulkan pembentukan kelompok komunikasi terpadu guna memperlancar penyebaran informasi. Pihak Polres Halut menyarankan setiap desa menyiapkan kendaraan operasional berupa mobil pik-up untuk mendukung penanganan awal kebakaran sebelum bantuan tiba dari petugas pemadam.

 

Dari pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara disampaikan bahwa pemantauan harian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta sosialisasi hukum perlu diperluas guna menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Sementara Dinas Kehutanan/KPH melaporkan telah membentuk dua Kelompok Masyarakat Peduli Api di Kecamatan Kao, yaitu Desa Sumber Agung dan Desa Daru, yang akan diperkuat kepengurusannya melalui Surat Keputusan.

 

Data dari BPBD mencatat sementara kebakaran telah meluas ke 10 kecamatan, lebih dari 40 desa, dengan luas lahan terdampak diperkirakan mencapai ±300 hektar, didominasi kawasan kebun masyarakat, semak belukar serta hutan. Penyelidikan penyebab masih berjalan, namun perkiraan menunjukkan hampir seluruh titik api berada di sekitar areal pengelolaan warga. Penanganan lintas batas administrasi juga telah dilaksanakan, salah satunya di wilayah perbatasan Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat di Desa Akelamo, tanpa terhalang batas wilayah.

 

Sebagai kesimpulan rapat, disepakati antara lain:

• Dibentuk grup komunikasi terpadu sebagai pusat penyebaran informasi cepat;

• Setiap desa menyiapkan kendaraan siaga untuk penanganan darurat;

• Data perkembangan kebakaran dikelola terpusat melalui BPBD;

• Sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, termasuk lewat kegiatan keagamaan;

• Penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran berulang sesuai hukum berlaku;

• Pendidikan dan pembekalan Satgas sesuai enam zona pembagian wilayah;

• BPBD menyempurnakan prosedur tetap penanganan kebakaran sebagai pedoman bersama;

• Seluruh unsur berkomitmen satu data, satu komunikasi, satu gerakan.

 

Rapat ditutup dengan komitmen bersama memperkuat sinergi antarinstansi serta partisipasi masyarakat demi menjaga wilayah Kabupaten Halmahera Utara dari ancaman kebakaran. (𝐆𝐈𝐎). 

 

 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT