Pemkot Ambon Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag, 60 Pasangan Dapat Layanan Isbat Nikah hingga Dokumen Kependudukan - globaltimurnn.com
Deskripsi gambar



Minggu, 23 Agustus 2026

Pemkot Ambon Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag, 60 Pasangan Dapat Layanan Isbat Nikah hingga Dokumen Kependudukan


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon menggandeng Pengadilan Agama Ambon Kelas IA dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon menghadirkan pelayanan terpadu bagi masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum atas perkawinan maupun dokumen administrasi kependudukan.


Pelayanan terpadu tersebut dibuka di Gedung Azhari, Senin (24/08/2026), dengan menyasar sekitar 60 pasangan. Program ini dirancang agar masyarakat dapat menyelesaikan sejumlah kebutuhan administrasi perkawinan dan kependudukan secara terpadu dalam satu tempat.


Sambutan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena pada kegiatan tersebut dibacakan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, N. Edwin J. Pattikawa.


Dalam sambutannya, Menegaskan bahwa persoalan perkawinan dan administrasi kependudukan tidak dapat dipandang sebagai urusan administratif semata. Status perkawinan yang tercatat secara resmi memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum keluarga serta pemenuhan hak-hak anak.


Menurutnya, perkawinan merupakan ikatan suci secara agama sekaligus peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi dalam kehidupan bernegara. Ketika perkawinan tidak tercatat secara resmi, keluarga dapat menghadapi berbagai kendala dalam mengurus dokumen dan memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.


Kondisi tersebut, katanya, masih ditemukan di tengah masyarakat Kota Ambon, terutama pasangan yang melangsungkan perkawinan secara agama namun belum melakukan pencatatan secara resmi.


Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama membangun pola pelayanan yang memungkinkan masyarakat mendapatkan beberapa layanan sekaligus tanpa harus berpindah-pindah tempat.


Pengadilan Agama Ambon dalam kegiatan ini memberikan pelayanan sidang di luar gedung untuk proses isbat nikah bagi pasangan yang memenuhi persyaratan. Setelah memperoleh penetapan, proses dilanjutkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen pernikahan.


Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon memberikan pelayanan terkait dokumen kependudukan, termasuk perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta penerbitan akta kelahiran anak sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam satu hari dan satu tempat, masyarakat dapat sekaligus memperoleh dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi kebutuhan dan masa depan keluarga, demikian disampaikan dalam sambutan Wali Kota.


Penilaian model pelayanan tersebut merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang mengedepankan koordinasi antarlembaga. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan dan dokumen kependudukan keluarganya.


Hal penting lainnya, pelayanan yang diberikan dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis bagi pasangan yang menjadi peserta pelayanan.


Setiap pasangan yang akan dilayani melalui kegiatan ini tidak dipungut biaya apa pun, alias gratis, tegasnya.


Harapannya, program tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan kali ini. Sebab, masih terdapat masyarakat yang menghadapi persoalan serupa dan membutuhkan pendampingan untuk menyelesaikan status hukum perkawinan serta administrasi kependudukannya.


Karena itu, ia mendorong agar kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama Ambon, dan Kementerian Agama dapat terus diperkuat serta diperluas hingga menjangkau masyarakat di tingkat kecamatan dan desa/negeri.


“Kita harus hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu, agar persoalan administrasi perkawinan dan kependudukan dapat diselesaikan secara tertib dan teratur,” ujarnya.


Wali Kota juga mengajak jajaran Pengadilan Agama Ambon, Kementerian Agama melalui KUA di kecamatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk terus membangun koordinasi dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, terintegrasi, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.


Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap masyarakat yang selama ini menghadapi kendala dalam pencatatan perkawinan dapat memperoleh kepastian hukum. Di sisi lain, kelengkapan dokumen kependudukan diharapkan semakin menjamin terpenuhinya hak-hak keluarga dan anak serta memudahkan masyarakat mengakses berbagai pelayanan publik. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT