HALUT, Globaltimurnn.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Utara berlangsung pada hari Senin, 31 Agustus 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halut, Jalan Ir. Hein Namotemo, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Rapat ini diselenggarakan khusus untuk penyampaian dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2026, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut antara lain: Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si., Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd., Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, S.I.P., Kapolres Halut AKBP. Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., Kajari Halut Rahmat, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Tobelo diwakili Hakim Andy, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Drs. E.J. Papilaya, serta Wakil Ketua II DPRD Abdilah Bailusy. Turut hadir para Asisten Setda, seluruh anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Ketua DPRD Christina Lesnussa menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan merupakan langkah hukum wajib sebelum menyusun rancangan perubahan APBD, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua dokumen ini menjadi landasan utama dalam merancang penyesuaian kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Sementara itu, Bupati Piet Hein Babua menyampaikan bahwa penyusunan perubahan anggaran ini dilandasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur perubahan APBD dapat dilakukan antara lain karena perbedaan asumsi kebijakan, pergeseran kebutuhan anggaran, penggunaan sisa anggaran tahun lalu, serta kondisi darurat atau luar biasa.
Penyesuaian ini dilakukan menyusul perubahan kebijakan pemerintah pusat, proyeksi penerimaan yang berkembang, serta kebutuhan belanja yang mendesak dan krusial.
Perubahan Sasaran Keuangan Daerah:
- Pendapatan Daerah naik menjadi Rp1.095.420.650.180,18 — bertambah Rp18.254.968.617,18 dari anggaran awal. Rinciannya: Pendapatan Asli Daerah naik Rp14.361.672.552,77; Pendapatan Transfer naik Rp2.503.832.201,41; serta Lain-lain Pendapatan Sah naik Rp1.389.463.863,00.
- Belanja Daerah disesuaikan naik menjadi Rp1.085.382.944.267,15 — bertambah Rp10.217.262.704,15.
- Selisih lebih anggaran tercatat Rp10.037.705.913,03, yang kemudian ditutup melalui pengaturan pembiayaan sehingga keseluruhan anggaran tetap seimbang atau nihil pada akhir perhitungan.
Puncak acara berlangsung penyerahan resmi dokumen Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2026 dari Bupati Halmahera Utara kepada Ketua DPRD Halut untuk dibahas bersama lebih lanjut. (🅁🄴🄳).
