Ambon, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat pelayanan administrasi perkawinan dan kependudukan melalui kolaborasi lintas instansi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah, memiliki kepastian hukum sekaligus lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah.
Hal itu disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, N. Edwin J. Pattikawa, usai mengikuti kegiatan pelayanan terpadu yang berlangsung di Gedung Azhari, Senin (24/08/2026).
Edwin mengatakan, pelayanan terpadu tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang telah beberapa kali dilakukan antara Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama Ambon Kelas IA dan Kementerian Agama Kota Ambon.
Menurutnya, kerja sama tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat yang masih menghadapi persoalan pencatatan perkawinan maupun administrasi kependudukan.
Ini bentuk kerja sama, dan bukan kerja sama yang baru pertama. Sudah beberapa kali dilakukan dalam rangka membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah maupun menyelesaikan masalah-masalah perkawinan, supaya status kependudukan masyarakat menjadi jelas, ujar Edwin.
Ia menjelaskan, kepastian status perkawinan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai dokumen administrasi keluarga. Ketika perkawinan belum tercatat secara resmi, persoalan tersebut berpotensi berdampak pada pengurusan dokumen kependudukan lainnya, termasuk dokumen yang berkaitan dengan anak.
Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap anak, kata Edwin, adalah akta kelahiran. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk menunjang berbagai kebutuhan dasar, termasuk ketika anak memasuki dunia pendidikan.
Pertama, orang harus punya status keluarga. Karena apa pun persoalan yang terjadi, kita harus ingat, begitu anak itu lahir, dia membutuhkan akta kelahiran. Ketika anak itu mau sekolah, dokumen tersebut juga dibutuhkan, jelasnya.
Selain pemenuhan hak anak, tertib administrasi keluarga juga berkaitan dengan pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan bantuan pemerintah.
Edwin menyebutkan, kejelasan data keluarga melalui Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya menjadi salah satu unsur penting agar pemerintah dapat melakukan pendataan penerima bantuan secara lebih tepat.
Perlindungan sosial yang sementara kita selesaikan ini juga membutuhkan pemisahan atau kejelasan Kartu Keluarga. Itu penting untuk mendata keluarga yang memang masuk dalam kategori penerima bantuan, katanya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif memperbarui dan melengkapi dokumen kependudukan. Menurutnya, tertib administrasi bukan hanya persoalan kelengkapan dokumen, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dan program pemerintah.
Edwin juga mengingatkan masyarakat agar berpartisipasi dalam program digitalisasi bantuan sosial yang tengah dilakukan pemerintah. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat akurasi data penerima bantuan sehingga penyalurannya semakin terukur dan tepat sasaran.
Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, akan melanjutkan kegiatan digitalisasi bantuan sosial yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Pattimura Park. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan data mereka tercatat dalam sistem.
“Kita berharap masyarakat bisa berpartisipasi supaya bisa ter-cover dalam digitalisasi bansos. Ujungnya untuk kepentingan masyarakat sendiri, dalam arti bisa mendapatkan bantuan sehingga semuanya lebih terukur dan diterima dengan baik,” ungkap Edwin.
Lebih jauh, Edwin menilai pelayanan terpadu administrasi perkawinan dan kependudukan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan keluarga di Kota Ambon.
Menurutnya, kepastian hukum atas status perkawinan dapat membantu mencegah munculnya berbagai persoalan administrasi dan sosial di kemudian hari.
Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang harus kita dukung dalam memperjelas status keluarga yang ada di Kota Ambon, ujarnya.
Ia berharap kolaborasi antara Pemkot Ambon, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta instansi terkait dapat terus dilaksanakan dan diperluas sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh pelayanan secara langsung.
Dengan administrasi perkawinan dan kependudukan yang tertib, pemerintah juga akan memiliki basis data masyarakat yang lebih akurat. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak anak, memperkuat perlindungan sosial, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon.
Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian status keluarga dan kependudukan, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi dengan baik, pungkas Edwin. (Za)
