Jelang HUT ke-451, Pemkot Ambon Buka Nikah Massal Gratis bagi Warga yang Belum Tercatat - globaltimurnn.com

Selasa, 11 Agustus 2026

Jelang HUT ke-451, Pemkot Ambon Buka Nikah Massal Gratis bagi Warga yang Belum Tercatat


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon kembali menghadirkan pelayanan nikah massal secara gratis bagi masyarakat Muslim dan non-Muslim sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon.


Program ini ditujukan bagi pasangan yang selama ini telah hidup bersama sebagai suami istri, namun belum memiliki pengakuan perkawinan secara resmi maupun dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.


Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., mengatakan, program tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan sekaligus membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.


Menurutnya, masih ada pasangan di Kota Ambon yang belum mencatatkan perkawinannya karena berbagai alasan. Di antaranya keterbatasan biaya maupun kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan prosedur administrasinya.


“Nikah massal ini tanda kehadiran pemerintah. Ada masyarakat yang sudah hidup bersama, tetapi mungkin karena keterbatasan biaya atau ketidaktahuan terhadap aturan, mereka belum mengurus secara resmi pengakuan dari pemerintah,” ujar Wattimena.


Ia menjelaskan, melalui program tersebut pemerintah berupaya memfasilitasi masyarakat agar perkawinan yang telah dijalani dapat memperoleh pengakuan secara resmi oleh negara.


Khusus bagi masyarakat Muslim, proses dilakukan melalui sidang isbat nikah. Setelah memenuhi persyaratan, pasangan dapat memperoleh buku nikah dan sekaligus mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan secara terintegrasi.


Tidak hanya pasangan, anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut juga dapat memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan.


“Di situ nanti terintegrasi semuanya. Mereka bisa mendapatkan buku nikah, kemudian yang sudah punya anak bisa mendapatkan akta lahir, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga, KTP dan dokumen kependudukan lainnya,” jelasnya.


Sementara bagi masyarakat non-Muslim, Pemkot Ambon juga memberikan fasilitas bagi pasangan yang telah hidup bersama namun belum melaksanakan perkawinan melalui gereja maupun belum melakukan pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Wattimena menegaskan, pelayanan nikah massal tersebut bukan pertama kali dilaksanakan oleh Pemkot Ambon. Program serupa telah beberapa kali dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta identitas kependudukan.


“Ini bukan baru dilakukan, sudah dilakukan beberapa kali. Begitu juga dengan umat Kristen yang sudah hidup bersama tetapi belum menikah di gereja dan belum tercatat di Capil, kita fasilitasi secara gratis,” katanya.


Pendaftaran program nikah massal tersebut telah dibuka sejak 3 Agustus dan akan berlangsung hingga 24 Agustus 2026. Sementara pelaksanaan nikah massal dijadwalkan berlangsung secara serentak pada 28 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kota Ambon.


Wali Kota pun mengajak masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan maupun administrasi kependudukan secara lengkap agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.


Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini, semakin baik karena semakin banyak pula keluarga yang memperoleh pengakuan resmi negara dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.


“Semakin banyak yang mendaftar, semakin baik, supaya mereka tercatat sebagai warga negara yang sah dan punya identitas kependudukan,” tandasnya.

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT