Kairatu, globaltimurnn.com - Aktivitas pengambilan material galian C di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), disebut masih berlangsung hingga Selasa (11/8/2026). Tokoh masyarakat Kairatu, Hari Rumahlattu, mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. “Senin sampai hari ini dong masih ambil material galian C di Sungai Wai Riuwapa. Diduga tidak ada izin,” ungkapnya.
Rumahlattu meminta Kapolda Maluku memerintahkan pemeriksaan langsung untuk memastikan izin kegiatan, termasuk lokasi pengambilan, volume material, penggunaan alat berat, kendaraan pengangkut, hingga pihak yang terlibat dan tujuan material.
Aktivitas tersebut juga diduga berkaitan dengan pembangunan Jembatan Wai Parang di Desa Waisarisa. Berdasarkan papan proyek, pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJN Maluku itu bernilai Rp14,93 miliar dari APBN 2025–2026. Namun, belum ada konfirmasi resmi yang memastikan material Wai Riuwapa digunakan untuk proyek tersebut. “Kalau memang material itu untuk proyek, harus jelas dari mana materialnya, siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut dan siapa yang menerima. Semua harus diperiksa,” tegas Rumahlattu.
Ia menegaskan dugaan aktivitas tanpa izin harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jika berizin, masyarakat diminta diberikan penjelasan, sedangkan jika ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C, kontraktor proyek, dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi. (Tim/Red)
