Ambon, globaltimurnn.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Rabu (12/8/2026).
Penandatanganan PKS tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPU Provinsi Maluku, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tahapan Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pembinaan, Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset, Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha, para Koordinator, para Kepala Seksi, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sementara dari KPU Provinsi Maluku turut dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Efendi Latuconsina, Kabag Teknis dan Hukum, Yohana G. Pakereng, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, M. Taha Rahawarin, serta para Komisioner KPU, Kepala Sub Bagian dan pejabat fungsional pada KPU Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta seluruh jajaran atas terlaksananya Penandatanganan PKS tersebut.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk penguatan sinergitas antarlembaga, khususnya dalam menghadapi berbagai tahapan Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
“Atas nama KPU Provinsi Maluku, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran dan kami sangat mengharapkan bantuannya untuk mendampingi kami dalam tahapan pelaksanaan Pemilu yang merupakan salah satu tugas negara yang sangat penting,” ujar M. Shaddek Fuad.
Ia menambahkan, dengan adanya PKS tersebut diharapkan dapat membantu KPU Provinsi Maluku dalam menghadapi serta menyelesaikan berbagai tantangan dan dinamika yang berpotensi muncul selama proses penyelenggaraan Pemilu.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PKS tersebut sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, mencegah timbulnya persoalan hukum, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas kelembagaan berjalan dalam koridor hukum yang tepat.
“Dari Perjanjian Kerja Sama ini, terdapat kesamaan kehendak untuk membangun kerja sama untuk menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai asas dan ketentuan yang berlaku. Ini penting dan patut kita syukuri,” ujar Kajati Maluku.
Kajati Maluku menjelaskan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui Pasal 30 ayat (2), Kejaksaan diberikan kewenangan untuk bertindak dengan kuasa khusus, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, bidang Datun Kejaksaan RI hadir melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya, dengan tujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kepentingan negara dan pemerintah.
“Oleh karena itu, saya berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Harus ada tindak lanjut yang nyata. Harus ada koordinasi yang aktif dan yang paling penting, harus ada keberanian untuk mencegah persoalan hukum sebelum persoalan itu terjadi,” tegas Rudy Irmawan.
Lebih lanjut, Kajati Maluku meyakini sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPU Provinsi Maluku akan semakin memperkuat penyelenggaraan tugas pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berintegritas.
Sinergitas tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas di Provinsi Maluku, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum, integritas, transparansi, dan kepastian hukum.
Mengakhiri sambutannya, Kajati Maluku berharap Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani dapat menjadi komitmen bersama yang diwujudkan melalui langkah-langkah konkret dalam menjaga hukum, menjaga integritas kelembagaan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Penandatanganan PKS antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan KPU Provinsi Maluku kemudian dilanjutkan dengan dokumentasi bersama sebagai bentuk komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas serta menghadapi seluruh tahapan Pemilu tahun 2027. (Rdks)
