Ambon, Globaltimurnn.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.H., mendorong para pelaku seni, pencipta musik, serta penggerak produk lokal di Maluku untuk semakin sadar terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Pesan tersebut disampaikan Saiful saat menghadiri Festival Jukulele Tingkat Kecamatan Sirimau Tahun 2026 yang digelar di Taman Budaya Karang Panjang, Kota Ambon, Senin (10/08/2026).
Menurut Saiful, festival yang menghadirkan kreativitas anak-anak dan generasi muda tersebut tidak sekadar menjadi ajang pertunjukan musik, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk memperkenalkan dan mengembangkan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Maluku.
Ia mengapresiasi Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kecamatan Sirimau, Ambon Music Office (AMO), serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, kami diundang untuk menyaksikan kreativitas dan gagasan seni serta tampilan musik dari adik-adik sekalian. Kegiatan seperti ini sangat baik karena memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkarya,” ujar Saiful.
Dalam kesempatan tersebut, Saiful juga menyampaikan kabar mengenai kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan karya musik dan lagu.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mulai 1 Agustus 2026 pendaftaran hak cipta untuk karya musik dan lagu tidak dikenakan biaya.
Karena itu, ia mengajak para pencipta lagu maupun musik di Maluku untuk memanfaatkan kemudahan tersebut agar karya yang dihasilkan mendapatkan perlindungan hukum.
“Bapak, Ibu dan saudara-saudara yang mempunyai karya lagu maupun musik, silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku di Talake. Kami siap melayani pendaftaran tersebut,” katanya.
Saiful menilai perlindungan hak cipta menjadi bagian penting dalam mendorong perkembangan industri kreatif di Maluku. Dengan adanya perlindungan hukum, karya masyarakat tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga memiliki kepastian atas kepemilikan dan hak penciptanya.
Selain karya musik, perhatian Saiful juga tertuju pada produk budaya lokal yang ditampilkan dalam Festival Jukulele Sirimau, salah satunya kain tenun ikat.
Ia mengatakan, setiap daerah di Maluku memiliki karakteristik budaya dan produk khas yang berbeda, termasuk dari sisi motif, corak, serta proses pembuatannya.
Menurutnya, kekhasan tersebut menjadi potensi yang perlu mendapatkan perlindungan melalui sistem kekayaan intelektual, termasuk Indikasi Geografis.
Saiful menyebutkan sejumlah produk khas Maluku yang telah mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis, di antaranya tenun ikat Tanimbar, Pala Banda, serta Tenun Ikat Daisuli Wondri dari Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Setiap daerah memiliki kekhasan sendiri, baik motif maupun coraknya. Hal inilah yang menjadi pembeda antara satu daerah dengan daerah lainnya,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap kain tenun khas Kota Ambon yang saat ini mulai semakin diperkenalkan kepada masyarakat dapat segera mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saiful juga menyinggung potensi Kopi Tuni yang dinilai memiliki karakteristik tersendiri dan berpeluang mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis.
Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengusulkan Kopi Tuni untuk dikaji sebagai salah satu produk yang berpotensi mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis Maluku.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melibatkan tim ahli kopi untuk melakukan penelitian dan penelusuran di wilayah Seram.
“Ketika kami kirimkan ke Jakarta, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal dan dikirimkan tim ahli kopi dari Jember untuk melakukan penelusuran di daerah Seram,” ungkapnya.
Dari kajian awal, Kopi Tuni memiliki karakteristik yang masih berada dalam kelompok kopi Robusta. Namun, para penggagas kemudian mengajukan sejumlah pembanding dan temuan ilmiah terbaru yang memungkinkan adanya kajian lebih lanjut mengenai karakteristik Kopi Tuni.
Menurut Saiful, proses tersebut masih berjalan dan pihaknya kini menunggu hasil akhir dari kajian ilmiah yang dilakukan.
“Memang rasanya berbeda. Itu sudah kami klarifikasikan dengan tim penguji dari Jember dan para penggagas. Kami sekarang masih menunggu hasilnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan sebuah produk sebagai Indikasi Geografis tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim atau cerita masyarakat, melainkan harus didukung penelitian dan pembuktian ilmiah.
“Semua ini membutuhkan pembuktian secara ilmiah, bukan berdasarkan cerita dari mulut ke mulut,” tegasnya.
Saiful juga membagikan pengalaman menarik mengenai salah satu karya musik yang memanfaatkan material batu sebagai instrumen.
Karya tersebut merupakan hasil kreativitas seorang mahasiswa program doktoral Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta yang melakukan penelitian terhadap batu-batu yang ditemukan di wilayah pesisir Maluku.
“Beliau melihat anak-anak bermain di Kecamatan Teluti di pinggir pantai. Batu-batu itu kemudian dikumpulkan dan dibuat dalam bentuk tangga nada,” jelas Saiful.
Karya tersebut kemudian dikembangkan menjadi sebuah pertunjukan musik dan ditampilkan dalam konser bersama kelompok musik akustik.
Menurut Saiful, kreativitas seperti itu menunjukkan bahwa potensi seni di Maluku dapat lahir dari berbagai hal sederhana yang ada di lingkungan masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus perlindungan terhadap karya tersebut, sertifikat hak cipta telah diserahkan atas nama Menteri Hukum oleh Wakil Gubernur Maluku kepada penciptanya.
Saiful berharap semakin banyak masyarakat Maluku yang berani menciptakan karya, mengembangkan produk lokal, dan kemudian mendaftarkannya sebagai kekayaan intelektual.
“Kami cukup bangga dan senang bisa dihadirkan di sini. Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan seperti ini terus ada dan bisa menggali banyak potensi yang ada di Provinsi Maluku, khususnya di Kota Ambon,” harapnya.
Ia kembali mengajak para pencipta lagu dan musik untuk tidak ragu memanfaatkan layanan pendaftaran hak cipta yang tersedia di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Maluku.
“Kami tunggu pendaftaran lagu dan musik Bapak dan Ibu. Silakan menghubungi kami langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku,” pungkas Saiful.
Festival Jukulele Sirimau Tahun 2026 pun menjadi bukti bahwa ruang-ruang kreatif bagi generasi muda tidak hanya penting untuk menjaga keberlangsungan seni dan budaya, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan serta perlindungan kekayaan intelektual Maluku. (Rdks)
