Wali Kota Ambon Perkuat Reformasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, Focal Point di Seluruh OPD Jadi Garda Terdepan - globaltimurnn.com

Kamis, 16 Juli 2026

Wali Kota Ambon Perkuat Reformasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, Focal Point di Seluruh OPD Jadi Garda Terdepan


Ambon
, Globaltimurnn.com – Pemerintah Kota Ambon semakin memantapkan langkah mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Peningkatan Kapasitas Focal Point HAM pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kota Ambon" yang berlangsung di The City Hotel, Jumat (17/07/2026).


Kegiatan yang diinisiasi sebagai bagian dari penguatan implementasi Kota Ramah HAM ini dihadiri oleh jajaran OPD, Yayasan Bantuan Hukum Saguara, Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.


Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


"Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap orang. Karena itu, setiap penyelenggara pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak masyarakat dihormati, dilindungi, dan dipenuhi melalui pelayanan publik yang adil," tegas Wattimena.


Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan pelayanan, tetapi juga dari kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh lapisan masyarakat.


Karena itu, keberadaan Focal Point HAM di setiap OPD dinilai sangat strategis sebagai penggerak implementasi prinsip-prinsip HAM dalam seluruh proses pemerintahan.


"Focal Point HAM harus mampu mengidentifikasi persoalan yang berpotensi melanggar hak masyarakat, merumuskan solusi, hingga memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip-prinsip HAM," ujarnya.


Sebagai contoh, Wali Kota menyinggung pelayanan administrasi kependudukan yang harus diberikan secara setara kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, agama, suku, maupun penampilan.


"Jangan pernah membedakan masyarakat yang datang untuk dilayani. Semua warga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan terbaik dari pemerintah," katanya.


Ia berharap hasil FGD ini mampu memperkuat kapasitas aparatur pemerintah dalam mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi program di setiap OPD.


Selain itu, koordinasi lintas perangkat daerah juga dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak masyarakat dalam pelayanan pemerintahan.


"Kita ingin menjadikan Ambon sebagai kota yang inklusif, ramah, dan memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat. Pelayanan publik yang menghormati HAM harus menjadi budaya birokrasi kita," tambahnya.


Sementara itu, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Saguara, Lita Mustamu, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam memperkuat implementasi nilai-nilai HAM melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah.


Ia mengatakan FGD tersebut menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.


"Focal Point HAM tidak boleh hanya menjadi pelengkap struktur organisasi, tetapi harus menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih manusiawi, adil, dan berpihak kepada masyarakat," ujar Lita.


Ia juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kota Ramah HAM, melalui penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai dasar implementasi di lapangan.


Menurutnya, keberhasilan Kota Peduli HAM tidak hanya diukur melalui pemenuhan indikator administratif, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan dalam setiap pelayanan pemerintah.


FGD ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah strategis dan rencana aksi yang dapat diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah, sehingga prinsip-prinsip hak asasi manusia semakin terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Ambon. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT