Satu Tersangka Pembakaran Eksa Milik PT. SIM Inisial JR (21) Sudah Ditahan, Kapolres SBB : Sudah Tahap I, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain - globaltimurnn.com

Rabu, 22 Juli 2026

Satu Tersangka Pembakaran Eksa Milik PT. SIM Inisial JR (21) Sudah Ditahan, Kapolres SBB : Sudah Tahap I, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain


Piru
, Globaltimurnn.com – Setelah melewati waktu yang cukup lama setahun sudah berlalu, akhirnya bias sampai pada titik terang yang awalnya tidak ada jejak apapun, namun akhirnya sudah ditahan inisial JR (21) dan kini masuk tahap I ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, tersangka pembakaran eksafator milik PT, SIM setahun lalu.


Kapolres Seram Bagian Barat AKBP. Andi Zulkifli.S.I.K, MM, siang tadi di Polres SBB kepada Wartawan menyampaikan keterangan-nya terkait penetapan tersangka perkara pembakaran eksafator milik PT. SIM. Rabu 22/07/2026


Dalam keterangan=nya Kapolres mengatakan” Perkara pembakaran eksafator milik PT. SIM sudah tahap I ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, sementara ada sejumlah petunjuk yang harus di lengkapi oleh pihak Polres SBB atas permintaan pihak Kejari SBB sesuai petunjuk.


Dalam waktu dekat semua persyaratan yang dimintakan pihak Kejari SBB itu akan segera diserahkan ke pihak Kejari SBB, berhubung pihak Polres SBB sudah bias mengumpulkan semuanya sesuai petunjuk.


Sedikit keterlambatan dalam mengorek keterangan saksi karena salah satu saksi yang dulunya masih ada di SBB, namun sekarang sudah berada di daerah Timika, sehingga dalam waktu dekat pihak Polres SBB akan berupaya bias ke Timika guna mengambil keterangan dari-nya. Ungkap Kapolres


Saat ini tersangka berinisial JR (21) sudah ditahan pada Rutan Polres Seram Bagian Barat, sementara Kapolres juga menjelaskan bahwa sementara perkara masih terus di dalami penyidik karena tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain. 


Dijelaskan-nya Kapolres bahwa” pelaku yang kini jadi tersangka yang sudah di tahan adalah sebagai pelaku utama dari peristiwa pembakaran eksafator milik PT. SIM beberpa waktu lalu. Terangnya


Selain itu Kasat Reskrim Polres SBB Iptu. Boyke Nanulaita.SH menjelaskan bahwa” sekilas mengulang awal peristiwa terjadi, yang mana tersangka JR datangi TKP dimana lokasi PT. SIM beroperasi, sempat bersama satu saksi lain-nya mengkonsumsi alcohol miras jenis sopi pada salah satu pos penjagaan lokasi perkebunan pisang abaka, dengan sudah membawa serta satu cirigen lima liter bensin.


Usai bersama saksi pesta miras, tersangka JR tidak berpikir panjang, bergerak menuju TKP dimana eksafator tersebut berada dan kemudian aksi kejahatan tersangka pun lansung dilayangkan dengan menyiram eksafator dengan Bensin tersebut kemudian membakar. Tutup Kasat Reskrim  (Rdksi)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT