Polisi Hentikan Kasus Pengrusakan Tanaman Milik Wanuru Warga Desa Nuruwe, Kapolres : Menunggu Hasil Putusan Pengadilan Terkait Kepemilikan Lahan - globaltimurnn.com

Rabu, 22 Juli 2026

Polisi Hentikan Kasus Pengrusakan Tanaman Milik Wanuru Warga Desa Nuruwe, Kapolres : Menunggu Hasil Putusan Pengadilan Terkait Kepemilikan Lahan


SBB
, Globaltimurnn.com – Kasus pengrusakan tanaman umur panjang milik warga masyarakat Desa Nuruwe Wa Nuru, yang bergulir di Reskrim Polres Seram Bagian Barat, selama beberapa waktu ini, akhirnya dihenyikan oleh pihak Polres Seram Bagian Barat.


Hal ini disampaikan Kapolres Seram Bagian Barat AKBP. Andi Zulkifli. S.I.K, MM, kepada Wartawan di Polres Seram Bagian Barat siang tadi, mengatakan bahwa” kasus tersebut kami hentikan, karena perkara tersebut didalamnya menrujuk pada perdata, sehingga harus ada putusan pengafilan yang sah terkait kepemilikan lahan. Ucap Kapolres


Dikatakan-nya” lahan tersebut kini berstatus sengketa, pihak Desa Nuruwe mengklaim bahwa itu milik Desa Nuruwe, sementara pihak Jemaat GPM Waisamu bahawa itu adalah lahan milik Gereja yang sudah dihibahkan oleh Desa Waisamu kepada Gereja. Sebutnya


Kapolres juga menjelaskan” status tanah belum jelas, sehingga perkara yang di proses itu tidak bias kami lanjutkan, karena dalam perkara tersebut merujuk pada perdata, sehingga pihaknya akan amenunggu sampai adanya hasil putusan pengadilan tetap, tanah tersebut milik siapa, dan kemudian jika tanah tersebut dimenangkan oleh pihak Wa Nuru (Desa Nuruwe), maka kembali kepada Wa Nuru bias melaporkan kembali tindak pidana pengrusakan tersebut. Jelasnya


Selain itu, Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat Iptu. Boyke Nanulaita.SH saat ditemui diruang kerja-nya kepada Wartawan menjelaskan” hingga saat ini belum ada informasi jelas pihak mana yang sudah gugata ke Pengadilan. Sebutnya


Ditambahkan-nya” dari informasi yang diterima setelah melewati sejumlah keterangan dari hasil penyelidikan pihak Polres SBB, diketahui pihak Gereja GPM Jemaat Waisamu sudah memiliki sertifikat tanah sejak tahun 2010 lalu (SHM), sementara untuk ibu Wa Nuru baru memiliki surat kepemilikan tanah (SKT) sekitar tahun 2021. Jelasnya


Nanulaita mengatakan” pihaknya harus hentikan penyelidikan perkara tersebut, karena perkara tersebut merujuk pada perdata, dan bahkan perkara tersebut tidak pernah ada lapaoran Polisi dari Wa Nuru, namun perkara tersebut tetap di lakukan penyelidikan hingga pemeriksaan berdasarkan informasi dari Polsek. Pungkasnya  (Rdks)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT