Ambon, Globaltimurnn.com - Masyarakat adat Pulau Seram, para penjaga sah hutan adat sejak zaman nenek moyang kita, sejak ribuan tahun lalu!!
Kita harus membuka mata, Di balik rimbunnya pepohonan yang kita warisi, ada triliunan rupiah yang mengalir dari perdagangan karbon, dan uang itu tidak pernah sampai ke tangan masyarakat penjaga hutan. Ungkap tokoh masyarakat SBB Gerard Wakano kepada sejumlah media via pesan whatsaap-nya
Wakano mengatakan" Masyarakat dibiarkan susah dan sengsara dan dibodohi padahal ada nilai uang puluhan bahkan ratusan triliun dari nilai karbon yang dihasilkan hutan kami, Ada apa di balik klaim hutan lindung yang tiba-tiba dipatok di tanah ulayat kita?
Masyarakat pulau Seram jangan tertipu, Ada yang lebih besar dari sekadar patok kayu bertuliskan Hutan Lindung yang mereka pancang di tanah kita, Itu adalah pintu masuk menuju skema yang lebih keji yaitu penjualan hak karbon hutan Seram ke pasar global.
Cermati fakta ini:
144.000 hektar hutan di Seram Barat diklaim dalam proyek karbon oleh perusahaan asing yang bekerja sama dengan oknum di Indonesia, Kepala bagian Perencanaan hutan Albert Limahelu dan kepala bagian hutan sosial Nanang Derlau dinas Kehutanan provinsi Maluku silahkan anda bantah pernyataan ini bila salah.
Proyek ini diperkirakan menghasilkan 1 juta ton kredit karbon pertahun nilai ekonominya triliunan rupiah.
Masyarakat adat yang tidak tahu menahu, Tidak diajak bicara. Tidak mendapat satu rupiahpun, selain ditipu dengan janji - janji surga.
Rakyat dirugikan dua kali. Kehilangan akses pada hutan, sekaligus kehilangan peluang pendapatan yang semestinya bisa dikelola daerah dan masyarakat adat secara adil.
Para perampok hutan adat masyarakat ini mereka datang dengan seragam dinas, Mereka datang dengan seragam dinas, membawa alat pemetaan, dan berkata Kami utusan negara, kami di sini untuk melindungi hak kalian atas hutan lindung, Mereka memberi imbalan rokok, sembako, dan uang Rp150.000 hanya untuk membuat kita diam.
Kata Wakano" Semua itu adalah tipu daya! Yang terjadi sebenarnya, Tanah ulayat dikunci aksesnya dengan dalih konservasi, Hak karbon dijual ke perusahaan asing melalui perusahaan cangkang seperti PT. Berlian Berdikari Mandiri (BBM) dll. Ungkap Wakano
Di balik perusahaan tersebut, ada perusahaan besar Taiwan, Fu Hua Intelligence (FHI), yang bekerja sama dengan Asia Asset Development (AAD).
Kontrak menghilang setelah petani menandatangani tidak ada salinan, tidak ada kejelasan.
Ini adalah perampokan berkedok lingkungan yang dimotori oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Mereka menjual oksigen dari pohon nenek moyang kita untuk laporan keberlanjutan perusahaan di seberang lautan. Ini pengkhianatan tingkat tinggi, bagi negeri adat pulau Seram.
Yang diperjualbelikan bukanlah kayu atau tanah secara fisik, melainkan hak atas penyerapan karbon yang dihasilkan pohon-pohon di hutan kita, Ini adalah komoditas abad 21 yang nilainya puluhan bahkan ratusan triliun rupiah. Terang Wakano
Wakano mempertanyakan hal itu, Siapa yang mendapatkan uang itu? Perusahaan asing yang membeli kredit karbon untuk menutupi emisi mereka di negara asal, Oknum Dinas Kehutanan yang diduga menjadi makelar dengan komisi gelap.
Sedangkan masyarakat dapat apa? Masyarakat kehilangan akses ke hutan, kehilangan sumber penghidupan, dan kehilangan pendapatan yang seharusnya menjadi hak kita.
Sadarkah bahwa saat ini sedang terjadi penjajahan model baru, di mana rakyat dilarang menyentuh pohon di tanah sendiri, sementara oknum di kota besar meraup jutaan dolar dari menjual hak emisi karbon ke perusahaan pencemar di luar negeri.
Proses PADIATAPA Dicurangi, FPIC Dikhianati, Dimana PADIATAPA? Dimana proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan yang seharusnya menjadi syarat mutlak?
Faktanya Masyarakat tidak pernah diajak bicara soal proyek karbon ini.
Kepala Desa Rumberu, Musa Tibaly, diajak memasang patok dengan penjelasan palsu bahwa itu untuk perlindungan hukum adat.
Petani gaharu di Desa Ursana ditipu dengan kontrak kerja sama yang menghilang setelah tanda tangan.
Di Desa Kawatu, warga baru tahu tanah mereka telah menjadi komoditas karbon internasional setelah dokumen kontrak terbongkar.
Mereka datang sebagai utusan negara, meminta bantuan memasang koordinat, mengiming-imingi perlindungan. Yang terjadi justru sebaliknya: tanah kita dijual tanpa sepengetahuan kita.
Kami tidak butuh label Hutan Lindung jika itu artinya kami menjadi asing di tanah sendiri, Nenek moyang kami sudah melindungi hutan ini jauh sebelum dinas Kehutanan ada.
Tuntutan Kami, Bersihkan Dinas Kehutanan dari Mafia Karbon!
Bekukan semua skema perdagangan karbon di Maluku hingga ada kejelasan hukum dan transparansi.
Hentikan Perampokan! Kembalikan Tanah Adat! jangan biarkan mereka menjual oksigen dari pohon leluhur kita untuk menghiasi laporan keberlanjutan perusahaan di seberang lautan.
Tanah adat adalah milik kami, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan tanpa persetujuan kami. Hutan Seram adalah nafas kehidupan anak cucu kami, bukan sumber keuntungan bagi mafia karbon! Tutup Wakano Tegas (V374)
