Dishub Ambon Tegaskan Tak Ada Izin Trayek Baru, Razia Rutin Ungkap Sejumlah Pelanggaran Angkutan - globaltimurnn.com

Kamis, 09 Juli 2026

Dishub Ambon Tegaskan Tak Ada Izin Trayek Baru, Razia Rutin Ungkap Sejumlah Pelanggaran Angkutan


Ambon
, Globaltimurnn.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon terus memperketat pengawasan terhadap operasional angkutan umum dan angkutan barang melalui razia rutin yang digelar sepanjang Juli 2026. Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Kanawa hingga Kebun Cengkeh tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan memenuhi persyaratan administrasi dan standar kelayakan jalan.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, S.STP, menjelaskan bahwa razia merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Namun, pada Juli ini pengawasan difokuskan pada pemeriksaan izin trayek, kelengkapan administrasi, serta kondisi teknis kendaraan yang beroperasi.


"Razia ini merupakan kegiatan rutin setiap bulan. Khusus Juli, kami fokus di kawasan Kanawa hingga Stain untuk memeriksa izin trayek dan kelayakan kendaraan," ujarnya kepada awak media, Kamis (09/07/2026).


Menurut Yan, intensifikasi pengawasan juga menjadi respons atas munculnya isu dugaan "mafia izin trayek" yang ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk TikTok. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan Dinas Perhubungan Kota Ambon.


Yan memastikan, sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, tidak pernah ada penerbitan izin trayek baru. Karena itu, ia membantah keras anggapan yang mengaitkan Dishub dengan praktik penerbitan izin trayek secara tidak sah.


"Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Sejak saya menjabat sampai saat ini, Dishub Kota Ambon tidak pernah menerbitkan izin trayek baru. Justru pengawasan yang kami lakukan merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan yang masuk dari masyarakat," tegasnya.


Dalam razia terakhir, petugas menghentikan dan memeriksa sekitar 60 kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi dan kelengkapan operasional kendaraan.


Dishub mencatat empat kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran, lima angkutan kota (angkot) tidak memenuhi persyaratan perizinan maupun administrasi operasional, serta tiga kendaraan menggunakan pengeras suara (toa) yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Seluruh kendaraan yang terjaring razia menjalani pemeriksaan menyeluruh, mulai dari dokumen kendaraan, izin trayek, hingga kondisi teknis sebagai bagian dari upaya memastikan keselamatan dan ketertiban transportasi di Kota Ambon. 


Yan menegaskan, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Menurutnya, razia bukan hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi sarana pembinaan agar seluruh operator angkutan semakin disiplin dalam mematuhi aturan.


"Pengawasan ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai langkah pembinaan agar seluruh operator angkutan mematuhi peraturan dan mampu memberikan pelayanan transportasi yang aman, tertib, serta nyaman bagi masyarakat," pungkasnya. (Za)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT