Ambon, Globaltimurnn.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem pemasyarakatan dengan memindahkan 11 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Jumat (24/07/2026). Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan, mengoptimalkan kapasitas hunian, sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan bagi warga binaan.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menitikberatkan pada penataan hunian secara proporsional agar proses pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dapat berjalan lebih maksimal.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani serangkaian tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, hingga pengecekan barang bawaan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, sebanyak 11 narapidana, termasuk Akbar Setiawan Waly, diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIA Ambon dengan pengawalan ketat dari dua personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan dua petugas Pelayanan Tahanan.
Seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta keamanan. Pengawalan dilakukan secara maksimal sejak persiapan hingga serah terima narapidana di Lapas Kelas IIA Ambon guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut bukan sekadar penyesuaian kapasitas hunian, tetapi juga merupakan bagian dari strategi meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
Pemindahan ini bukan hanya bertujuan mengoptimalkan kapasitas hunian, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan lanjutan bagi narapidana. Dengan penempatan yang sesuai, diharapkan mereka dapat mengikuti seluruh program pembinaan secara optimal sehingga tujuan pemasyarakatan untuk membentuk pribadi yang lebih baik dapat tercapai, ujar Jefry.
Ia menambahkan, kondisi hunian yang lebih ideal juga akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan tugas petugas pemasyarakatan, baik dalam aspek pengamanan, pelayanan, maupun pembinaan. Dengan demikian, kualitas layanan kepada warga binaan dapat terus ditingkatkan sejalan dengan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis.
Melalui langkah ini, Rutan Kelas IIA Ambon menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta mendukung proses pembinaan yang berkelanjutan bagi setiap warga binaan. (Za)
