Y.S Ditahan Polres SBB, Akibat Terjerat Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur - globaltimurnn.com

Selasa, 02 Juni 2026

Y.S Ditahan Polres SBB, Akibat Terjerat Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Foto : Y.S  Ditahan Polres SBB, Akibat Terjerat Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Piru
, globaltimurnn.com - Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan seorang tersangka berinisial Y.S. (23) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


Kasihumas Polres Seram Bagian Barat, IPDA Asep Souisa, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima dari korban.


Menurut Asep, korban dalam perkara tersebut adalah seorang anak perempuan berinisial A.S. (16). Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT di sebuah kamar di Dusun Hatumuli, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.


“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Y.S. sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Asep.


Ia menjelaskan, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Asep menegaskan bahwa Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. (***) 

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT