
Foto : Persoalkan Batas Kawasan, Masyarakat Adat Negeri Maraina Tuntut Perlindungan Hak Ulayat
Malteng, globaltimurnn.com – Masyarakat adat Negeri Maraina melakukan aksi penolakan terhadap penetapan batas Taman Nasional Manusela yang ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dengan jarak sekitar 500 meter dari wilayah Negeri Adat Maraina. Aksi tersebut digelar pada Senin (1/6/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.
Penolakan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan yang dilakukan oleh para tua adat dan Saniri Negeri Maraina. Pada Sabtu (30/5/2026), para tokoh adat dan anggota Saniri Negeri menggelar musyawarah untuk membahas persoalan batas kawasan taman nasional yang dinilai merugikan masyarakat adat.
Selanjutnya, pada Minggu (31/5/2026), para tua adat bersama Saniri Negeri kembali mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk menyampaikan hasil pembahasan serta menyepakati langkah-langkah aksi penolakan terhadap penetapan batas tersebut.
Dalam aksi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026), masyarakat adat Negeri Maraina menyatakan keberatan atas penetapan batas baru kawasan Taman Nasional Manusela yang berada sekitar 500 meter dari wilayah permukiman adat. Mereka menilai proses penetapan batas dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang terdampak langsung.
Perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa penetapan batas kawasan hutan dan taman nasional harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun mendiami wilayah tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat Negeri Maraina menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:
1. Mengembalikan batas Taman Nasional Manusela ke batas awal sebagaimana saat pertama kali ditetapkan.
2. Menolak penetapan batas Taman Nasional Manusela yang berjarak 500 meter dari Negeri Maraina karena dianggap dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat.
3. Mendesak adanya transparansi mengenai batas-batas kawasan taman nasional melalui sosialisasi yang terbuka kepada masyarakat adat Negeri Maraina.
4. Melarang segala aktivitas pihak Balai Taman Nasional Manusela dan BPKH di atas tanah adat Negeri Maraina sebelum terdapat penjelasan yang jelas mengenai batas kawasan serta hak-hak masyarakat adat.
5. Meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Adat yang dapat melindungi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Maluku Tengah.
Masyarakat adat Negeri Maraina berharap pemerintah daerah, pihak taman nasional, serta instansi terkait dapat membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan yang komprehensif terkait penetapan batas kawasan tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan konservasi.
Hingga aksi berlangsung, masyarakat adat Negeri Maraina menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak adat mereka melalui jalur dialog dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rdks)
