Komisi I DPRD SBB Gelar RDP Dengan Mitra Bahas Data Penduduk Desa Waipirit - globaltimurnn.com

Kamis, 04 Juni 2026

Komisi I DPRD SBB Gelar RDP Dengan Mitra Bahas Data Penduduk Desa Waipirit

Foto : Komisi I DPRD SBB Gelar RDP Dengan Mitra Bahas Data Penduduk Desa Waipirit

Kairatu
, Globaltimurnn.com - Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendadak riuh. Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting untuk mengurai benang kusut sengketa administrasi kependudukan yang menimpa 156 warga Warga Waesalam.


Masalahnya klasik namun berdampak fatal: secara de facto (fisik), warga tinggal dan menetap di wilayah administrasi Desa Waipirit. Namun secara de jure (hukum/dokumen), status kependudukan mereka di Dinas Dukcapil justru tercatat sebagai warga Desa Waimital.


Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD SBB ini Recyson F. Pentury, S.Sos serta Wakil Ketua Komisi I Jason Kaisiku, Bersama anggota komisi lainnya serta menghadirkan perwakilan dari 156 warga Dusun Waesalam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pihak Inspektorat Daerah, serta perwakilan Pemerintah Desa Waipirit.


Akar masalah ini mencuat ke permukaan setelah perwakilan warga Warga Waesalam mengeluhkan sulitnya mengakses bantuan sosial dan pelayanan publik saat pertemuan dengan Anggota DPRD Recyson F. pentury, S.Sos .pada tanggal 28/5/2026 lalu.


Perwakilan Warga Waesalam mengatakan : "Kami seperti anak ayam kehilangan induk. Rumah dan tanah kami secara nyata ada di Waipirit, tapi KTP kami Waimital. Kalau ada bantuan atau urusan administrasi, kami dilempar ke sana kemari. Kami butuh kepastian hukum! Karena sudah 10 tahun status kami tidak jelas." Kami bersedia masuk di wilayah Waipirit karena memang kami berada di wilayah desa Waipirit. tegas perwakilan dari 156 warga Dusun Waesalam. 


Menanggapi keluhan tersebut, Perwakilan Pemerintah Desa Waipirit yang diwakili oleh Kaur Pemerintahan menyatakan bahwa pihaknya sejak awal siap menerima warga Waesalam secara penuh. Secara geografis dan historis adat, wilayah yang ditempati warga tersebut memang masuk ke dalam peta wilayah Desa Waipirit, namun kami harus berkordinasi dengan BPD dalam mengambil keputusan ini.


Di sisi lain, Kepala Desa Waimital yang turut hadir, Mat. Amin menjelaskan bahwa status administrasi warga yang tercatat di desanya merupakan warisan data lama yang belum pernah direkonsiliasi. Pihaknya mengaku tidak keberatan jika data tersebut dipindahkan, asalkan dilakukan melalui prosedur hukum yang benar agar tidak menyisakan masalah administrasi desa atau penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di kemudian hari.


Kadis Dukcapil Julius Nahuway menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan data Adminduk 156 warga tersebut jika sudah ada kesepakan antar kedua desa, prosesnya juga bisa lebih cepat agar kepastian hukum 156 warga semakin jelas.


Pihak Inspektorat menekankan agar segera dapat menyelesaikan kasus ini karena berkaitan dengan ADD/DD kedua desa, karena persoalan ini dapat menghambat pembangunan di lokasi tersebut, sehingga inspektorat meminta agar segera menyelesaikan status Adminduk dan status geografis tempat tinggal 156 warga dusun Waesalam.

Tanggapan Keras Komisi I DPRD SBB

Rapat berjalan elot, dimana Samsul S. Heluth, Fraksi PKB menyayangkan ketidakhadiran Kades Waipirit karena ini merupakan masalah penting dan perlu ada kepastian keputusan atau pengambilan kebijakan dalam proses ini, sehingga dirinya meminta agar pihak desa Waipirit segara mengambil keputusan dalam persoalan 156 warga tersebut. Sementara itu Risno Judin Anggota DPRD Fraksi PKS berharap ada kejelasan status sehingga 156 warga ini bisa mendapatkan kepastian hukum silahkan Desa Waipirit dan Desa Waimital melakukan komunikasi untuk mempercepat status warga tersebut. 


Ketua Komisi I DPRD SBB langsung mengambil alih kendali dan mengetuk palu sidang untuk merumuskan solusi konkret dan hasil rekomendasi adalah sebagai berikut setalah rapat di skor selama hampir 10 menit. 

Hasil Rekomendasi Resmi RDP

Di akhir rapat setelah di skors Komisi I DPRD Kabupaten SBB yang di pimpin langsung Oleh Ketua Komisi I  Recyson F. Pentury, S.Sos Fraksi PDI-P mengeluarkan  dua rekomendasi final yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak terkait:

1. Migrasi Data Kolektif: Komisi I merekomendasikan Dinas Dukcapil bersama Pemdes Waipirit dan Waimital diminta melakukan perbaikan data adminduk  (KTP & KK) 156 warga Waesalam ke Desa Waipirit sampai batas 10 Juli 2026.


2. Pembentukan RT Baru di Desa Waipirit : Komisi 1 DPRD memberikan tenggat waktu kepada Kepala Pemdes, Camat Kairatu untuk membentuk RT Baru dengan mengakomodir 156 KK Warga Waesalam sampai dengan 30 Juli 2026.

Jaminan Pelayanan Dasar: DPRD menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar selama proses transisi ini berjalan, seluruh warga Dusun Waesalam tetap mendapatkan hak bansos, pelayanan kesehatan, dan hak politik tanpa ada diskriminasi.


Pihak dewan menyatakan akan mengawal ketat jalannya eksekusi rekomendasi ini dan akan memanggil kembali para kepala dinas terkait jika dalam waktu satu bulan belum ada perkembangan signifikan di lapangan. (Rdks)

Post Top Ad

TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA KAMI, SEMOGA BERMANFAAT