Ambon, Globaltimurnn.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026), Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan murni untuk mendukung upaya penataan tata kelola sumber daya alam di Maluku dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
"Kami ingin memastikan kepada masyarakat Maluku bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara independen, profesional, dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun kepentingan tertentu. Tujuannya semata-mata untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tegas Jeffri.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Gakkum memiliki tanggung jawab menindak setiap pelanggaran hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, mulai dari pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan hingga energi baru terbarukan.
Dalam penanganan kasus Gunung Botak, penyidik PPNS Direktorat Jenderal Gakkum ESDM bekerja di bawah koordinasi Korwas Penyidik Bareskrim Polri. Serangkaian penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, penyitaan barang bukti serta pendalaman fakta-fakta yang ditemukan di lokasi tambang.
Jeffri menjelaskan, pada tahap awal penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana di kawasan Gunung Botak. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang lebih mendalam guna memastikan unsur pidana dan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Setelah melalui sejumlah gelar perkara bersama Bareskrim Polri, termasuk pada 22 Juni 2026, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan 12 saksi, analisis dokumen serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara, penyidik menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka," ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, 12 tersangka berhasil diamankan saat operasi penertiban dan langsung ditahan. Sementara sisanya belum berhasil ditemukan sehingga telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menariknya, mayoritas tersangka yang diamankan merupakan warga negara asing asal China.
"Di antara tersangka yang telah diamankan terdapat warga negara Indonesia dan sejumlah warga negara asing berkebangsaan China yang saat ini turut dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Jeffri.
Ia menjelaskan, sebagian WNA tersebut sebelumnya telah menjalani proses keimigrasian. Namun dalam konteks penyidikan pidana, mereka tetap tidak dapat dipisahkan dari rangkaian peristiwa hukum yang sedang ditangani penyidik.
"Kami sedang mengumpulkan seluruh fakta, dokumen dan alat bukti untuk menentukan konstruksi hukum secara utuh. Semua dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti," ujarnya.
Terkait para tersangka yang masuk DPO, Jeffri memastikan pihaknya telah mulai berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk jalur diplomatik, guna mendukung proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berada di luar wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Jeffri menegaskan bahwa penanganan kasus Gunung Botak tidak akan berhenti pada penetapan 25 tersangka tersebut.
"Penyidik masih terus mengumpulkan data dan informasi. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak ada yang kebal hukum," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa persoalan Gunung Botak telah berlangsung sejak tahun 2011 dan berulang kali dilakukan penertiban tanpa penyelesaian yang tuntas.
Menurutnya, kondisi keamanan saat ini mulai membaik berkat sinergi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku dalam mendukung upaya penataan kawasan pertambangan ilegal tersebut.
Namun di tengah proses penataan yang sedang berjalan, masih terdapat pihak-pihak tertentu yang berupaya mengganggu program pemerintah daerah, khususnya terkait pemberdayaan masyarakat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tengah didorong Pemerintah Provinsi Maluku.
"Apa yang dilakukan pemerintah daerah melalui program IPR bertujuan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program tersebut dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin menghambat proses penataan Gunung Botak," ujarnya.
Jeffri juga memberikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Maluku serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang selama ini terlibat dalam upaya penertiban dan pengawasan di Gunung Botak.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang legal, tertib dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Maluku," pungkasnya. (Za)
