
Foto : 27 Hari Kuasai Kapal Tanpa Izin Pengadilan, Kuasa Hukum Weky Theny Laporkan Penyidik Polres Aru Ke Wasidik Polda Maluku
Ambon, Globaltimurnn.com - Kuasa Hukum Weky Theny, Frederikus Renyaan, SH dan Willibrordus Renyaan, SH, secara resmi mengajukan pengaduan kepada Wakil Direktur Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Maluku atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur penyidikan, serta pelanggaran kode etik profesi oleh sejumlah anggota Polres Kepulauan Aru dalam penanganan perkara KM Mina Maritim 153.
Pengaduan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan, termasuk pengakuan para saksi dari pihak Kepolisian sendiri yang diberikan di bawah sumpah di hadapan pengadilan.
Dalam persidangan terungkap bahwa sejak tanggal 19 Maret 2026 aparat Kepolisian telah mengambil alih penguasaan KM Mina Maritim 153 beserta dokumen kapal, telepon genggam awak kapal, BBM, flow meter, pompa, selang, dan barang-barang lainnya.
Namun, gelar perkara baru dilakukan pada 25 Maret 2026, administrasi penyitaan baru dibuat pada 9 April 2026, permohonan persetujuan penyitaan baru diajukan pada 13 April 2026, dan izin Pengadilan Negeri baru diterbitkan pada 15 April 2026.
Fakta tersebut menunjukkan adanya rentang waktu sekitar 27 hari di mana kapal dan barang-barang milik masyarakat telah berada dalam penguasaan aparat tanpa adanya persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP.
Persidangan juga mengungkap bahwa saat tindakan dilakukan, petugas tidak memperlihatkan identitas, tidak menunjukkan surat tugas, tidak menunjukkan surat perintah penyitaan, serta tidak memberikan dokumen penyitaan kepada pemilik kapal.
Bahkan para saksi Termohon mengakui bahwa tindakan tersebut hanya disebut sebagai "pengamanan", padahal istilah tersebut tidak dikenal sebagai dasar penguasaan benda dalam rezim penyitaan menurut KUHAP.
Kuasa Hukum Pengadu menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan dugaan kuat telah terjadinya penyitaan secara de facto sebelum adanya dasar hukum yang sah, sehingga berpotensi melanggar prinsip due process of law, asas legalitas, dan perlindungan hak milik warga negara.
Selain itu, pengaduan juga meminta Wasidik Polda Maluku memeriksa dugaan perlakuan khusus terhadap salah satu awak kapal bernama Lennox yang diperbolehkan pulang saat berada di Benjina tanpa pemeriksaan sebagaimana awak kapal lainnya.
Melalui pengaduan ini, Kuasa Hukum meminta Wasidik Polda Maluku melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh rangkaian tindakan penyelidikan, penyidikan, penguasaan kapal, dan penyitaan dalam perkara KM Mina Maritim 153, termasuk memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran KUHAP, pelanggaran kode etik profesi Polri, serta dugaan penyusunan administrasi penyitaan secara retroaktif setelah objek terlebih dahulu berada dalam penguasaan aparat.
Kuasa Hukum menegaskan bahwa pengaduan ini bukan ditujukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat Kepolisian dilakukan sesuai hukum, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan. Tidak boleh ada tindakan penguasaan terhadap harta benda masyarakat tanpa prosedur yang sah dan tanpa pengawasan yudisial sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP.
Pengaduan ini tidak semata-mata untuk memperjuangkan hak hukum klien kami, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.
Kami berharap Wasidik Polda Maluku melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga apabila terdapat pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran institusional agar tindakan serupa tidak kembali menimpa masyarakat lainnya di kemudian hari," tegas Kuasa Hukum Pengadu. (V374)